TAHUN 2026 ACEH, SUMBAR, DAN SUMUT APA KABAR?
Tahun 2026 tepatnya bulan Januari
ketegangan level global terjadi di sejumlah belahan dunia. Situasi seperti di
utara antara Amerika Serikat dengan sejumlah negara NATO terus menjadi
perhatian masyarakat global Sementara itu, situasi dalam negeri juga berketidakpastian
efek penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak 8 persen juga kurs
rupiah yang nyaris Rp. 17.000. Dengan begini, bagaimana nasib para penyintas
banjir di Sumatera?
Seperti yang diketahui, akhir
November tahun 2025 lalu telah terjadi peristiwa banjir bandang yang secara
tiba-tiba melumat sejumlah kawasan di Sumatera. Bahkan bukan cuma banjir tapi
juga longsor. Dua kombinasi itu secara serempak meluluhlantakkan tiga provinsi
sekaligus, yakni: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
DAMPAK
Sebagaimana menurut data terbaru
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir telah merusak 175.050 ribu
rumah warga pun infrastruktur seperti fasilitas kesehatan, rumah ibadah ikut
mengalami kerusakan dengan yang terparah fasilitas pendidikan mencapai hingga
4.546 mengalami rusak.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ikut
mencatat 1.666 titik infrastruktur yang mengalami kerusakan seperti tanggul
hingga akses jalan seperti jembatan nasional. Di sisi lain sektor pangan ambruk
akibat rusaknya sejumlah lahan sawah (107 ribu hektare) dan tambak (30,7
hektare) rusak, pun sebanyak 824 ribu ternak mati atau tersapu hilang.
Sementara itu korban jiwa ikut
berjatuhan di mana-mana, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi
Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut total korban mencapai 1.200 jiwa
sementara 143 korban lainnya masih berstatus menghilang.
Demikian masifnya dampak “air bah”
itu menjadikan kerugian materiel bukan lagi mustahil untuk dihindarkan. Center
of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir kerugian materiel mencapai Rp.
68, 67 triliun bahkan mencapai Rp. 200 triliun lebih jika menurut perhitungan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Lalu, apa saja langkah pemerintah
dalam menangani efek bencana tersebut?
PENANGANAN
Banjir serta longsor ini selain
menjadi pemberitaan skala nasional juga telah menyedot perhatian skala global.
Berbagai bantuan luar negeri pun bercucuran demi bisa memulihkan daerah-daerah
terdampak, sebut saja Uni Emirat Arab, China, hingga terdekat Malaysia. Namun, bantuan itu ditolak
oleh pemerintah RI.
Meski demikian, melalui Menteri
Dalam Negeri, Tito Karnavian, beralasan bahwa pemerintah hanya menerima bantuan
yang berasal dari lembaga non pemerintah seperti yang dilakukan oleh organisasi
palang merah UEA, yakni Red Crescent UEA saat mendonasikan 30 ton beras.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pemerintah di daerah terdampak untuk
meminta bantuan internasional. Di sisi lain alasan penolakan tadi dikarenakan
pemerintah memastikan bahwa pemerintah RI secara mandiri mampu untuk membantu
wilayah-wilayah terdampak.
Komitmen pemerintah ini dibuktikan
lewat berbagai pengerahan logistik beserta sumber daya lainnya seperti berikut:
- Alokasi dana Rp. 60 triliun yang
berasal dari APBN 2026
- Pengerahan 37 ribu personel tentara
dan 10.759 personel Polri untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana
- Percepatan pembangunan 3.265 rumah
tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named)
- Pengerahan 600 nakes oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berasal dari mahasiswa, organisasi profesi,
dan relawan
- Pengerahan 4 ribu relawan oleh
Kemenkes
- Pemberian layanan bantuan kesehatan
oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Pengerahan 1.712 unit alat berat,
470 sarana-prasarana (sarpras), serta 6.232 unti bahan dan material oleh
Kementerian PU
- Saluran dukungan oleh Kementerian
Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdikbud Saintek) bernilai RP. 124,3 miliar
lewat program seperti Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan lain-lain
- Alokasi dana Rp. 268 M dari
Kementerian Keuangan
*Hal-hal tersebut masih belum
termasuk bantuan lainnya
Dari berbagai kucuran bantuan
tersebut beberapa ada yang telah selesai seperti proses Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) yang telah 100 persen sebagaimana pernyataan Menteri Dalam
Negeri, Tito Karnavian, dilansir dari metrotvnews.com. Jika telah demikian lalu, apa
harapan kedepannya?
PENYEBAB
Bencana banjir yang melanda kawasan
Sumatera tidak terjadi begitu saja. Perubahan cuaca ekstrem oleh Siklon Tropis
Senyar sebagai fenomena meteorologi diyakini menjadi salah satu pemicu banjir.
Profesor klimatologi Badan Riset dan Inovasi Nasional, Erma Yulihastin yang
dilansir dari interaktif.tempo.co, menyebut Siklon Tropis Senyar
berperan 20 persen atas bencana yang melanda Sumatera.
Perlu diketahui, pada tanggal 26
November 2025 lalu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah
memprediksi kehadiran Siklon Tropis Senyar di daratan Aceh dengan
kota/kabupaten terdampak mengalami kenaikan curah hujan. Contohnya: Aceh Utara,
Aceh 310.8 mm/hari, Medan dan Tapanuli Tengah, Sumut 262.2 mm/hari dan 229.7
mm/hari, dan Padang Pariaman, Sumbar 154 mm/hari dilansir bmkg.go.id.
Meski demikian, kata Ketua Umum
Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Harkunti Pertiwi Rahayu, bukan
berarti Siklon Tropis Senyar menjadi satu-satunya penyebab banjir dan longsor
yang terjadi. Selain topografi lingkungan yang rentan, kerusakan lingkungan
oleh sejumlah aktivitas manusia juga bisa menjadi sebab.
“Yang kedua, ada juga karena
intervensi manusia. Yaitu adanya alih fungsi lahan yang masif juga. Jadi
longsor itu, longsor yang disebabkan oleh hujan ekstrim, itu memang karena
kondisi geologi dan topografinya,” ucap Harkunti dilansir dari nasional.kompas.com.
Sejalan dengan pernyataan di atas,
sebuah cuplikan yang menampilkan sejumlah gelondongan kayu menjadi viral dan
membuat masyarakat meyakini bahwa bencana yang terjadi juga datang dari
aktivitas illegal logging atau ‘pembalakan hutan secara liar’.
Melansir situs kehutanan.go.id, sepanjang 2024 deforestasi netto
di Indonesia tercatat sebesar 175, 4 ribu hektare (hasil deforestasi bruto
sebesar 216,2 ha dikurangi reforestasi sebesar 40, 8 ha).
Adapun Sumatera turut menyumbang
angka deforestasi sebesar 78.030,6 hektare (atau sebanyak 44 persen) dengan
Riau menjadi kawasan dengan angka deforestasi terbesar (29.702,1 ha), disusul
Aceh (11.208,5 ha), Sumut (7.034,9 ha), dan Sumbar (6.634,2 ha).
Di sisi lain, dalam 15 tahun
terakhir Pulau
Sumatera telah mengalami arus deforestasi sekitar 292 ribu ha per tahun
sebagaimana kata Manajer Data Forest Watch Indonesia (FWI) Ogy Dwi Aulia. Ia
juga menyebut bahwa deforestasi yang terjadi sebagian besar berlangsung di luar
konsesi (pemberian hak/izin)sehingga ilegal.
“Deforestasi
di luar konsesi sulit dipastikan pelakunya dan aktivitas yang dilakukan,
sehingga terindikasi sebagai deforestasi ilegal karena tidak jelas siapa yang
bertanggung jawab,” ujarnya.
HARAPAN
KE DEPAN
Pasca
peristiwa banjir yang sempat melanda Sumatera beberapa bulan lalu, pemerintah
secara resmi melakukan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 22 perusahaan yang bergerak di
bidang kehutanan.
Hal
ini dilakukan sebagai upaya sanksi atas pelanggaran
terkait pemanfaatan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan terkait yang
dianggap berefek pada banjir serta longsor di Sumatera beberapa bulan lalu.
Adapun
dari puluhan perusahaan yang terdampak terselip PT. Minas Pagai Lumber (MPL).
Diketahui, perusahaan yang salah satunya beroperasi di Sumatera Barat ini
menjadi viral berkat cuplikan gelondongan kayu sebanyak 4.800 meter kubik (m³) di media sosial
lalu.
Pencabutan
izin usaha memang menjadi solusi instan atas permasalahan yang ada namun, bukan
berarti menyelesaikan akar permasalahan. Forest Watch Indonesia (FWI) menyoroti
lemahnya penegakan hukum termasuk adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja hingga
SK 36 Tahun 2025.
Sementara
itu, Staf Biro Hukum Kementerian Kehutanan Yudi Arianto juga melihat pada UU
Nomor 41 Tahun 1999 salah satunya Pasal 81 sebagai pasal yang kerap kali
diperdebatkan oleh sebab frasa ‘penunjukan/penetapan’ yang katanya “Seolah-olah
penunjukan bisa diperlakukan setara dengan penetapan,” meskipun menurutnya,
proses penetapan seharusnya melalui tahapan yang lengkap.
Di
lain sisi, terkait penanggulangan bencana dilansir dari itb.ac.id,
Kepala Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan
Wilayah dan Kota (PWK) dan Transportasi ITB, Saut Aritua Hasiholan Sagala,
S.T., M.Sc., Ph.D., mengungkap bahwa pemerintah perlu untuk melakukan penguatan
tata ruang, pengambilan langkah rehabilitasi sekaligus memperkuat arah
kebijakan, hingga menerapkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
(PARB).
Selain itu juga, pemerintah juga perlu memberlakukan Pooling
Fund Bencana (PFB) sebagai solusi tuk mengurangi ketergantungan pada APBN
yang harus disesuaikan dengan pemodelan risiko agar komprehensif serta efektif
dalam menambal celah pendanaan.
Penulis: Aryo
Penyunting: Lathifah An Najla



.jpeg)
.jpeg)
