SEMINAR NASIONAL DEM FH UNISRI ANGKAT ISU PENEGAKAN HUKUM PASCA KUHP NASIONAL
(Sumber Foto: Adyuta Rafi)
Surakarta, 23 Mei 2026 — Fakultas Hukum Universitas
Slamet Riyadi melalui Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (DEM FH UNISRI)
menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Era Baru Hukum Pidana: Paradigma
dan Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Nasional” di Ruang Seminar Lantai 7
Kampus II UNISRI.
Kegiatan ini menjadi wadah diskusi akademik mengenai
dinamika hukum pidana Indonesia setelah lahirnya KUHP Nasional yang membawa
berbagai perubahan dalam sistem penegakan hukum. Seminar menghadirkan sejumlah
narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, hingga aparat penegak hukum.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward
Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai keynote
speaker dalam kegiatan tersebut. Namun karena berhalangan hadir, seminar tetap
menghadirkan tambahan pembicara dari unsur kejaksaan, yakni Kepala Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang diwakilkan oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Surakarta, Dr. Supriyanto, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Puljyono Suwandi, S.H., M.H.
membahas mengenai teori paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP. Materi tersebut
menyoroti tentang pergeseran sistem hukum yang secara
garis besar, jika paradigma lama berfokus pada penghukuman badan (retributif), paradigma baru
ini bergeser ke arah pemulihan (restoratif)
dan rehabilitasi.
Sementara itu, Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.H., CLA.
menekankan pentingnya profesionalisme dan etika advokat dalam menghadapi
tantangan implementasi KUHP Nasional, khususnya dalam menjaga proses hukum yang
adil serta perlindungan hak pencari keadilan.
Dari unsur mahasiswa, Dimas Muhamad Fajar membawakan materi
bertajuk “Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dalam Mengawal Implementasi
KUHP Baru.” Dalam materinya, Dimas menegaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi
strategis sebagai pengawas demokrasi, pengawal kebijakan negara, sekaligus agen
perubahan sosial dalam mengawal implementasi KUHP baru secara kritis dan
konstruktif.
Adapun materi dari Kajati Jawa Tengah yang diwakilkan Kajari
Surakarta membahas tentang Pandangan dan Tantangan Implementasi KUHP Baru dalam
Penguatan Regulasi dan Kebijakan yang Berkelanjutan. Pembahasan tersebut
menyoroti tantangan transisi KUHP dan KUHAP baru, konsep living law, koordinasi
antar aparat penegak hukum, hingga strategi optimalisasi implementasi hukum
pidana nasional di Indonesia.
(Sumber Foto: Adyuta Rafi)
Dalam sesi diskusi, peserta seminar juga aktif mengajukan
berbagai pertanyaan kritis terkait implementasi KUHP baru. Salah satu isu yang
dibahas adalah mekanisme pengawasan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan
agar pelaksanaannya tetap efektif, transparan, dan tidak membebani anggaran
negara. Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai penerapan restorative
justice, pengawasan terhadap hukum adat dalam konsep living law, hingga peran
mahasiswa dalam mengawal kebebasan berpendapat agar tidak dibungkam melalui
pasal-pasal multitafsir.
Para narasumber menegaskan bahwa implementasi KUHP baru
memerlukan pengawasan bersama, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta
keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam memberikan edukasi hukum kepada
masyarakat. Seminar juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya
berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan sosial dan keadilan
restoratif.
Seminar dipandu oleh moderator Nada Aranthxa, Duta Kampus
UNISRI 2023, serta dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UNISRI, Dr. Dora
Kusumastuti, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, DEM FH UNISRI berharap seminar dapat
menjadi ruang dialog yang kritis dan konstruktif mengenai tantangan
implementasi KUHP Nasional di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran
akademik mahasiswa terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Penulis:
Adyuta Rafi
Penyunting:
Ghulamy Tathmainul Qalby