Riuh Representasi, Sunyi Substansi: Catatan untuk Arah Gerakan Mahasiswa
Riuh Representasi, Sunyi Substansi: Catatan untuk Arah Gerakan Mahasiswa Ilustrasi : Jendra Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika orga...
Di Desa Sentani, kebenaran diukur dengan penggaris. Setiap
rumah, taman, hingga letak cangkir di atas meja harus tunduk pada hukum
simetri. Penduduknya percaya bahwa ketidakseimbangan adalah pintu masuk bagi
nasib buruk. Namun, obsesi ini paling nyata terlihat di galeri-galeri
pemahatnya. Arga, seorang pemahat yang rambutnya telah memutih tertutup debu marmer, telah menghabiskan lima puluh tahun hidupnya mengikuti cetakan besi. Di desa itu,
pemahat tidak menggunakan imajinasi mereka
menggunakan cetakan standar
agar setiap patung yang dihasilkan serupa satu sama lain. Sempurna,
mulus, mengkilap, dan bagi Arga yang mulai jenuh sangat membosankan.
Suatu malam, saat cahaya bulan masuk melalui celah jendela
studionya, Arga menatap bayangannya di dinding. Ia tersentak. Bayangannya
tampak samar, hampir transparan. Ia merasa bahwa dengan setiap patung identik
yang ia buat, sebagian dari jiwanya menguap. Ia sedang kehilangan dirinya
sendiri karena terus menjadi mesin peniru. Keesokan paginya, sebuah palu godam
menghantam cetakan besi milik Arga. Suara dentingnya mengejutkan seluruh desa.
Arga tidak peduli. Ia berdiri di depan bongkahan marmer carrara yang masih
murni. Ia tidak lagi melihat sketsa. Ia membiarkan jemarinya meraba permukaan
batu, merasakan retakan-retakan alami dan mengikuti urat batu yang tersembunyi.
Ia memahat dengan tangan yang gemetar. Bukan karena ia
takut, tapi karena otot-ototnya sedang mempelajari cara menjadi bebas. Pahatnya
tidak lagi bergerak lurus. Ia mengikuti lekukan yang ganjil. Selama tiga hari
tiga malam, Arga tidak tidur. Ia
tidak sedang membuat patung; ia sedang membebaskan sesuatu yang terperangkap di
dalam batu itu. Hasilnya? Sebuah patung manusia yang aneh. Bahunya miring
sebelah seolah sedang memikul beban berat. Wajahnya tidak
rata satu matanya tampak
sedikit tertutup, memberikan kesan
ia sedang menahan tangis atau
mungkin sedang bermimpi.
Penduduk desa berkumpul di depan studionya. Cemoohan pecah
seketika. "Arga, kau sudah gila? Lihat
sisi kirinya, tidak sama dengan sisi
kanannya!" seru kepala desa. "Ini bukan karya ahli, ini
sampah! Ini adalah kecacatan yang memalukan!" teriak pemahat lain yang
bangga dengan cetakan mereka.
Arga hanya tersenyum tipis, matanya yang lelah menatap matahari yang mulai terbenam.
Saat cahaya oranye terakhir menyentuh desa, sebuah pemandangan ajaib tercipta.
Patung-patung simetris di sepanjang jalan desa menghasilkan bayangan yang
lurus, kaku, dan datar di atas tanah mati ditelan gelap.
Namun, patung milik
Arga yang miring
itu menangkap cahaya
dengan cara yang berbeda. Karena permukaannya yang tidak rata, cahaya
memantul ke sudut-sudut yang tak terduga.
Di atas tanah, bayangan patung
itu tampak bergetar, seolah otot-otot batunya sedang bergerak. Bayangan itu
tampak hidup, tampak bernapas.
Tiba-tiba, sebuah kereta kuda mewah berhenti. Seorang kolektor seni dari kota besar
turun. Ia berjalan melewati ribuan patung sempurna di galeri-galeri lain tanpa
menoleh sedikit pun. Matanya terkunci pada karya Arga yang berdiri di tengah
cemoohan warga. Kolektor itu berlutut, menyentuh tekstur
kasar pada wajah
patung itu. "Luar biasa," bisiknya parau. "Selama
ini saya hanya melihat benda mati di desa ini. Tapi yang satu ini. Ia memiliki
rahasia. Ia memiliki cerita."
Arga berdiri di sana,
melihat bayangannya sendiri di tanah yang kini kembali
pekat dan nyata. Ia menyadari
sebuah kebenaran besar yang selama ini terkunci di Desa Sentani: Keahlian
bukanlah tentang seberapa rapi kita mengikuti aturan atau seberapa halus kita
menyembunyikan retakan. Keahlian
adalah tentang keberanian untuk menunjukkan luka dalam
karya kita, karena di sanalah kehidupan benar-benar bermula.
Penulis: Nadine Bunga Berliana
Penyunting: Adista Putri Revalina
Sumber foto: Humas Polres Ngada,
dikutip dari Kompas.id
Kematian seorang
siswa sekolah dasar di Kecamatan Jerebu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur,
merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa
individual semata. Di balik kepergian seorang anak berusia 10–11 tahun itu,
tersimpan potret nyata tentang kemiskinan, rapuhnya perlindungan anak, dan
kegagalan negara menghadirkan pendidikan yang benar-benar melindungi.
Anak tersebut
ditemukan meninggal dunia tergantung di pohon cengkeh, tidak jauh dari tempat
tinggalnya. Ia meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan kepada sang ibu.
Pesannya singkat dan sederhana, namun menyayat: “Mama, kalau saya mati,
jangan cari saya.” Kalimat itu bukan hanya ungkapan perpisahan seorang
anak, melainkan teriakan sunyi dari keputusasaan yang tak pernah tertangkap
oleh sistem di sekitarnya.
Berdasarkan
pemberitaan Kompas.id, dugaan pemicu peristiwa ini adalah ketidakmampuan
keluarga memenuhi permintaan uang kurang dari Rp10.000 untuk membeli buku dan
pena. Fakta ini menghadirkan ironi yang pahit. Di tengah kewajiban negara
menjamin pendidikan dasar bagi setiap anak, masih ada siswa yang merasa masa
depannya runtuh hanya karena kebutuhan sekolah paling mendasar tidak terpenuhi.
Korban berasal dari
keluarga dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Sang ibu adalah seorang
janda yang menanggung lima anak dan bekerja sebagai petani serta buruh
serabutan. Untuk meringankan beban ekonomi, korban tinggal bersama neneknya
yang telah lanjut usia di sebuah pondok sederhana. Dalam kondisi seperti itu, kemiskinan
tidak hanya menggerus materi, tetapi juga harapan dan kesehatan mental anak.
Tragedi ini menjadi
tamparan keras bagi negara, khususnya dalam melihat kembali makna “pendidikan
gratis”. Pendidikan dasar tidak cukup dimaknai sebatas bebas biaya sekolah,
tetapi juga harus menjamin akses terhadap buku, alat tulis, serta lingkungan
belajar yang aman secara psikologis. Ketika aspek-aspek ini diabaikan, sekolah
berpotensi menjadi ruang tekanan, bukan ruang perlindungan.
Lebih jauh,
peristiwa ini memperlihatkan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental anak
di tingkat sekolah dasar. Anak-anak hidup di era keterbukaan informasi dan
penggunaan internet yang semakin bebas, sementara pendampingan psikologis
nyaris tidak tersedia. Usulan kepala desa agar sekolah dibekali guru konselor
atau pendamping psikolog seharusnya menjadi perhatian serius, bukan sekadar
respons sementara atas tragedi.
Sebagai mahasiswa,
peristiwa ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Negara, masyarakat,
institusi pendidikan, dan lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab kolektif
untuk memastikan tidak ada anak yang merasa sendirian menghadapi hidupnya. Sepucuk
surat dari Ngada itu adalah pengingat bahwa kegagalan melindungi anak adalah
kegagalan kita bersama.
Jika tragedi ini
hanya berhenti sebagai berita duka tanpa perubahan kebijakan dan empati yang
nyata, maka tamparan itu akan berlalu begitu saja sementara anak-anak yang lain
mungkin masih memikul beban yang sama dalam diam.
Catatan
Redaksi/Penulis
Tulisan ini
merupakan opini penulis yang bertujuan mendorong refleksi kritis terhadap
perlindungan anak dan sistem pendidikan di Indonesia. Pembahasan dilakukan
dengan mengedepankan etika jurnalistik serta tidak dimaksudkan untuk
mengglorifikasi tindakan menyakiti diri. Pembaca yang mengalami tekanan
psikologis atau membutuhkan bantuan kesehatan mental dianjurkan untuk mencari
pendampingan profesional melalui tenaga kesehatan atau layanan kesehatan
terdekat.
Sumber:
Penulis : Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting :
Lathifah An Najla
Sumber Foto : Pinterest
Kasus dugaan
pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja 18 tahun di Jambi kembali menampar
nurani publik. Kejahatan ini begitu keji, terlebih karena adanya dugaan
keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seragam yang semestinya melindungi
justru dipersepsi sebagai alat intimidasi. Pandangan serupa juga
disuarakan oleh sejumlah warganet melalui akun TikTok Najwa Luna, yang
menyoroti bagaimana aparat seharusnya menjadi pelindung warga, bukan simbol
kekuasaan yang menakutkan bagi korban pencari keadilan.
Perlu ditegaskan
sejak awal bahwa tulisan ini tidak menghakimi sebelum adanya putusan
pengadilan. Namun publik memiliki hak untuk marah, curiga, dan mengawasi
proses hukum yang berjalan. Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan relasi
kuasa, bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah persoalan sistem
yang memungkinkan kejahatan serupa terjadi secara berulang.
Data nasional
menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan
yang paling sering dilaporkan di Indonesia. Berdasarkan data Sistem
Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari
Januari hingga Juni 2024 tercatat lebih dari 11.800 kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak, dengan sekitar 5.200 kasus di antaranya merupakan
kekerasan seksual. Survei nasional juga menunjukkan bahwa satu dari
empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual
sepanjang hidupnya, sementara sembilan dari seratus anak pernah menjadi
korban kekerasan seksual.
Keberanian korban
untuk melapor patut diapresiasi. Dalam realitas sosial kita, banyak
korban memilih diam. Diam bukan karena tidak terluka, melainkan
karena takut, tidak memiliki biaya, atau tidak percaya pada proses hukum.
Ketika pelaku diduga berasal dari institusi bersenjata dan berwenang,
ketakutan itu menjadi berlipat ganda.
Di titik inilah
negara diuji. Bukan melalui pernyataan normatif atau konferensi pers yang rapi,
melainkan lewat tindakan nyata. Transparansi penyidikan, perlindungan
maksimal bagi korban, serta sanksi tegas tanpa kompromi jika pelaku
terbukti bersalah menjadi keharusan. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke
atas, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong. Kepolisian
tidak cukup hanya berkata akan menindak tegas. Publik menuntut pembuktian.
Pemecatan tidak dengan hormat dan hukuman pidana maksimal
bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan upaya menyelamatkan marwah
institusi itu sendiri. Institusi yang melindungi pelaku justru sedang menghancurkan
kepercayaan rakyat.
Kasus ini kembali
mengingatkan bahwa kekerasan seksual bukan insiden terpisah, melainkan fenomena
gunung es. Selama korban masih harus berjuang sendirian dan selama keadilan
masih bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus, maka negara belum
benar-benar hadir.
Mengawal kasus ini sampai tuntas bukanlah tindakan anti-polisi,
melainkan sikap pro-keadilan. Diam, termasuk diamnya institusi, adalah
bentuk pengkhianatan terhadap korban-korban lain yang mungkin tak pernah
terdengar suaranya.
Hukum harus bekerja
tanpa takut pada pangkat, seragam, atau jabatan. Jika tidak, yang rusak
bukan hanya satu korban, tetapi kepercayaan publik terhadap negara itu
sendiri.
Penulis : Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting:
Lathifah An Najla
Apa
pun yang menunggu di depan,
Aku
memilih untuk tetap melangkah.
Hidup
memang kadang keras,
Datang
tanpa aba-aba,
Tapi
aku belajar berdiri, bukan bersembunyi.
Aku
bisa jatuh,
Aku
bisa lelah,
Aku
bisa ragu pada diri sendiri,
Namun
menyerah bukan bagian dari rencanaku.
Aku
paham rasanya gagal,
Aku
tahu perihnya ditinggalkan,
Tapi
semua itu tidak membuat kakiku berhenti.
Jika
harus sendiri, aku tetap berjalan.
Jika
harus perlahan, aku tetap maju.
Karena
hidup tidak seharusnya dihabiskan untuk takut.
Seberat
apa pun langkah ke depan,
Sepanjang
apa pun jalannya,
Aku
akan tetap menghadapinya.
Dengan
kepala yang tegak,
Dan
hati yang berani,
Aku
bertahan,
Aku
melawan,
Dan
aku terus melangkah.
Penulis:
Nabila Ayu Firnanda R
Foto : detik.com
Surakarta
– Pemerintah Kota Surakarta melalui Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi
mengumumkan bahwa tidak ada satu pun pelamar posisi Chief Executive Officer
(CEO) Taman Balekambang yang lolos tahapan kualifikasi (Senin, 5/1/2026). Keputusan
ini diambil setelah tim Pansel menyelesaikan proses kurasi dokumen serta
asesmen awal yang ketat terhadap seluruh pendaftar.
Ketua
Panitia Seleksi menyatakan bahwa meskipun minat pelamar cukup tinggi, secara
kualitas belum ada figur yang dianggap mampu memenuhi kriteria kompleks untuk
mengelola kawasan konservasi sekaligus destinasi komersial tersebut. Para
pelamar dinilai belum memenuhi skor minimal atau kualifikasi strategis yang
mencakup pemahaman manajerial bisnis dan kepekaan terhadap nilai historis serta
budaya Balekambang.
Hambatan
krusial yang dihadapi para pelamar terletak pada kemampuan menciptakan sumber
pendapatan yang kreatif sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem taman, serta
kebutuhan akan jejaring luas di industri kreatif nasional maupun internasional.
Selain itu, rekam jejak dalam mengelola aset publik dengan nilai investasi
besar juga menjadi syarat utama yang belum terpenuhi oleh kandidat yang ada.
Pihak Pemkot Surakarta menegaskan lebih
memilih menunda pelantikan daripada memaksakan figur yang tidak kompeten,
mengingat Taman Balekambang merupakan aset vital bagi warga Solo. Hingga saat
ini, belum diputuskan apakah pendaftaran akan dibuka kembali secara terbuka
atau melalui mekanisme pencarian langsung (headhunting) untuk mendapatkan
talenta profesional yang sesuai.
Untuk sementara, manajemen Taman Balekambang
akan tetap berada di bawah kendali Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kota Surakarta. Langkah ini diambil guna memastikan operasional
dan pelayanan publik di area taman tetap berjalan normal selama posisi CEO
definitif belum terisi.
Penulis
: Nadine Bunga Berliana
Penyunting : Fahra Nautisya Octavia Hany
Tahun 2026 tepatnya bulan Januari
ketegangan level global terjadi di sejumlah belahan dunia. Situasi seperti di
utara antara Amerika Serikat dengan sejumlah negara NATO terus menjadi
perhatian masyarakat global Sementara itu, situasi dalam negeri juga berketidakpastian
efek penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak 8 persen juga kurs
rupiah yang nyaris Rp. 17.000. Dengan begini, bagaimana nasib para penyintas
banjir di Sumatera?
Seperti yang diketahui, akhir
November tahun 2025 lalu telah terjadi peristiwa banjir bandang yang secara
tiba-tiba melumat sejumlah kawasan di Sumatera. Bahkan bukan cuma banjir tapi
juga longsor. Dua kombinasi itu secara serempak meluluhlantakkan tiga provinsi
sekaligus, yakni: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
DAMPAK
Sebagaimana menurut data terbaru
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir telah merusak 175.050 ribu
rumah warga pun infrastruktur seperti fasilitas kesehatan, rumah ibadah ikut
mengalami kerusakan dengan yang terparah fasilitas pendidikan mencapai hingga
4.546 mengalami rusak.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ikut
mencatat 1.666 titik infrastruktur yang mengalami kerusakan seperti tanggul
hingga akses jalan seperti jembatan nasional. Di sisi lain sektor pangan ambruk
akibat rusaknya sejumlah lahan sawah (107 ribu hektare) dan tambak (30,7
hektare) rusak, pun sebanyak 824 ribu ternak mati atau tersapu hilang.
Sementara itu korban jiwa ikut
berjatuhan di mana-mana, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi
Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut total korban mencapai 1.200 jiwa
sementara 143 korban lainnya masih berstatus menghilang.
Demikian masifnya dampak “air bah”
itu menjadikan kerugian materiel bukan lagi mustahil untuk dihindarkan. Center
of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir kerugian materiel mencapai Rp.
68, 67 triliun bahkan mencapai Rp. 200 triliun lebih jika menurut perhitungan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Lalu, apa saja langkah pemerintah
dalam menangani efek bencana tersebut?
PENANGANAN
Banjir serta longsor ini selain
menjadi pemberitaan skala nasional juga telah menyedot perhatian skala global.
Berbagai bantuan luar negeri pun bercucuran demi bisa memulihkan daerah-daerah
terdampak, sebut saja Uni Emirat Arab, China, hingga terdekat Malaysia. Namun, bantuan itu ditolak
oleh pemerintah RI.
Meski demikian, melalui Menteri
Dalam Negeri, Tito Karnavian, beralasan bahwa pemerintah hanya menerima bantuan
yang berasal dari lembaga non pemerintah seperti yang dilakukan oleh organisasi
palang merah UEA, yakni Red Crescent UEA saat mendonasikan 30 ton beras.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pemerintah di daerah terdampak untuk
meminta bantuan internasional. Di sisi lain alasan penolakan tadi dikarenakan
pemerintah memastikan bahwa pemerintah RI secara mandiri mampu untuk membantu
wilayah-wilayah terdampak.
Komitmen pemerintah ini dibuktikan
lewat berbagai pengerahan logistik beserta sumber daya lainnya seperti berikut:
- Alokasi dana Rp. 60 triliun yang
berasal dari APBN 2026
- Pengerahan 37 ribu personel tentara
dan 10.759 personel Polri untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana
- Percepatan pembangunan 3.265 rumah
tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named)
- Pengerahan 600 nakes oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berasal dari mahasiswa, organisasi profesi,
dan relawan
- Pengerahan 4 ribu relawan oleh
Kemenkes
- Pemberian layanan bantuan kesehatan
oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Pengerahan 1.712 unit alat berat,
470 sarana-prasarana (sarpras), serta 6.232 unti bahan dan material oleh
Kementerian PU
- Saluran dukungan oleh Kementerian
Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdikbud Saintek) bernilai RP. 124,3 miliar
lewat program seperti Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan lain-lain
- Alokasi dana Rp. 268 M dari
Kementerian Keuangan
*Hal-hal tersebut masih belum
termasuk bantuan lainnya
Dari berbagai kucuran bantuan
tersebut beberapa ada yang telah selesai seperti proses Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) yang telah 100 persen sebagaimana pernyataan Menteri Dalam
Negeri, Tito Karnavian, dilansir dari metrotvnews.com. Jika telah demikian lalu, apa
harapan kedepannya?
PENYEBAB
Bencana banjir yang melanda kawasan
Sumatera tidak terjadi begitu saja. Perubahan cuaca ekstrem oleh Siklon Tropis
Senyar sebagai fenomena meteorologi diyakini menjadi salah satu pemicu banjir.
Profesor klimatologi Badan Riset dan Inovasi Nasional, Erma Yulihastin yang
dilansir dari interaktif.tempo.co, menyebut Siklon Tropis Senyar
berperan 20 persen atas bencana yang melanda Sumatera.
Perlu diketahui, pada tanggal 26
November 2025 lalu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah
memprediksi kehadiran Siklon Tropis Senyar di daratan Aceh dengan
kota/kabupaten terdampak mengalami kenaikan curah hujan. Contohnya: Aceh Utara,
Aceh 310.8 mm/hari, Medan dan Tapanuli Tengah, Sumut 262.2 mm/hari dan 229.7
mm/hari, dan Padang Pariaman, Sumbar 154 mm/hari dilansir bmkg.go.id.
Meski demikian, kata Ketua Umum
Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Harkunti Pertiwi Rahayu, bukan
berarti Siklon Tropis Senyar menjadi satu-satunya penyebab banjir dan longsor
yang terjadi. Selain topografi lingkungan yang rentan, kerusakan lingkungan
oleh sejumlah aktivitas manusia juga bisa menjadi sebab.
“Yang kedua, ada juga karena
intervensi manusia. Yaitu adanya alih fungsi lahan yang masif juga. Jadi
longsor itu, longsor yang disebabkan oleh hujan ekstrim, itu memang karena
kondisi geologi dan topografinya,” ucap Harkunti dilansir dari nasional.kompas.com.
Sejalan dengan pernyataan di atas,
sebuah cuplikan yang menampilkan sejumlah gelondongan kayu menjadi viral dan
membuat masyarakat meyakini bahwa bencana yang terjadi juga datang dari
aktivitas illegal logging atau ‘pembalakan hutan secara liar’.
Melansir situs kehutanan.go.id, sepanjang 2024 deforestasi netto
di Indonesia tercatat sebesar 175, 4 ribu hektare (hasil deforestasi bruto
sebesar 216,2 ha dikurangi reforestasi sebesar 40, 8 ha).
Adapun Sumatera turut menyumbang
angka deforestasi sebesar 78.030,6 hektare (atau sebanyak 44 persen) dengan
Riau menjadi kawasan dengan angka deforestasi terbesar (29.702,1 ha), disusul
Aceh (11.208,5 ha), Sumut (7.034,9 ha), dan Sumbar (6.634,2 ha).
Di sisi lain, dalam 15 tahun
terakhir Pulau
Sumatera telah mengalami arus deforestasi sekitar 292 ribu ha per tahun
sebagaimana kata Manajer Data Forest Watch Indonesia (FWI) Ogy Dwi Aulia. Ia
juga menyebut bahwa deforestasi yang terjadi sebagian besar berlangsung di luar
konsesi (pemberian hak/izin)sehingga ilegal.
“Deforestasi
di luar konsesi sulit dipastikan pelakunya dan aktivitas yang dilakukan,
sehingga terindikasi sebagai deforestasi ilegal karena tidak jelas siapa yang
bertanggung jawab,” ujarnya.
HARAPAN
KE DEPAN
Pasca
peristiwa banjir yang sempat melanda Sumatera beberapa bulan lalu, pemerintah
secara resmi melakukan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 22 perusahaan yang bergerak di
bidang kehutanan.
Hal
ini dilakukan sebagai upaya sanksi atas pelanggaran
terkait pemanfaatan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan terkait yang
dianggap berefek pada banjir serta longsor di Sumatera beberapa bulan lalu.
Adapun
dari puluhan perusahaan yang terdampak terselip PT. Minas Pagai Lumber (MPL).
Diketahui, perusahaan yang salah satunya beroperasi di Sumatera Barat ini
menjadi viral berkat cuplikan gelondongan kayu sebanyak 4.800 meter kubik (m³) di media sosial
lalu.
Pencabutan
izin usaha memang menjadi solusi instan atas permasalahan yang ada namun, bukan
berarti menyelesaikan akar permasalahan. Forest Watch Indonesia (FWI) menyoroti
lemahnya penegakan hukum termasuk adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja hingga
SK 36 Tahun 2025.
Sementara
itu, Staf Biro Hukum Kementerian Kehutanan Yudi Arianto juga melihat pada UU
Nomor 41 Tahun 1999 salah satunya Pasal 81 sebagai pasal yang kerap kali
diperdebatkan oleh sebab frasa ‘penunjukan/penetapan’ yang katanya “Seolah-olah
penunjukan bisa diperlakukan setara dengan penetapan,” meskipun menurutnya,
proses penetapan seharusnya melalui tahapan yang lengkap.
Di
lain sisi, terkait penanggulangan bencana dilansir dari itb.ac.id,
Kepala Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan
Wilayah dan Kota (PWK) dan Transportasi ITB, Saut Aritua Hasiholan Sagala,
S.T., M.Sc., Ph.D., mengungkap bahwa pemerintah perlu untuk melakukan penguatan
tata ruang, pengambilan langkah rehabilitasi sekaligus memperkuat arah
kebijakan, hingga menerapkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
(PARB).
Selain itu juga, pemerintah juga perlu memberlakukan Pooling
Fund Bencana (PFB) sebagai solusi tuk mengurangi ketergantungan pada APBN
yang harus disesuaikan dengan pemodelan risiko agar komprehensif serta efektif
dalam menambal celah pendanaan.
Penulis: Aryo
Penyunting: Lathifah An Najla
Aku melangkah,
meski langit tak selalu ramah,
meski angin menguji keyakinan
dan hujan jatuh tanpa aba-aba.
Di setiap jejak
kakiku,
kutitipkan harap
yang tak terlihat,
namun setia menemani.
Badai memang
datang,
namun ia tak membawa akhir
hanya pengingat
bahwa aku masih bergerak,
masih hidup,
masih berani bermimpi.
Aku belajar
percaya
bahwa setiap langkah kecil
adalah cahaya
yang pelan-pelan menembus gelap.
Dan saat lelah
menyapa,
aku berhenti sejenak
bukan untuk menyerah,
melainkan untuk menguatkan napas.
Karena selama
kakiku memilih maju,
jalan akan selalu ada,
dan di balik badai,
pagi pasti menemukan jalannya pulang.
Penulis: Isni
Puji Handayani
(Sumber Foto : Gery
Subagio)
Cikarang
— Mahasiswa Program Studi Ilmu
Komunikasi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Gery Subagio, melaksanakan
kegiatan magang di PT. PUTRA ADHI PERKASA, Ciputat, Banten.
Persaingan dalam industri
jasa konstruksi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis perusahaan, tetapi
juga oleh kesiapan administrasi dan efektivitas komunikasi organisasi,
khususnya dalam proses tender proyek. Tender menjadi tahap krusial karena di sinilah
perusahaan harus menunjukkan profesionalisme, kredibilitas, serta kepatuhan
terhadap berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi proyek.
Dalam
konteks tersebut, peran Public Relations (PR) sering kali dipahami secara
terbatas sebagai pengelola hubungan dengan media massa. Padahal, dalam
praktiknya, Public Relations memiliki peran yang lebih luas sebagai pengelola
komunikasi organisasi dan pendukung manajemen. Hal ini terlihat jelas dalam
proses persiapan tender proyek konstruksi, di mana kelengkapan dokumen,
koordinasi antar pihak, serta komunikasi internal yang terstruktur menjadi
kunci utama.
Berdasarkan
pengalaman penulis yang terlibat dalam proses persiapan tender proyek di sebuah
perusahaan jasa konstruksi, aktivitas Public Relations tidak diwujudkan dalam
bentuk publikasi media, melainkan melalui pengelolaan administrasi dan
komunikasi internal perusahaan. Salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah
memilah dan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi tender, seperti
legalitas perusahaan, sertifikasi badan usaha, laporan keuangan, hingga dokumen
kerja sama dengan mitra perusahaan.
Penyusunan
ceklis dokumen tender menjadi alat bantu penting dalam proses ini. Ceklis
tersebut berfungsi sebagai media komunikasi internal yang memastikan setiap
persyaratan tender telah dipenuhi secara sistematis. Melalui ceklis, perusahaan
dapat meminimalkan risiko kekurangan dokumen yang berpotensi menggugurkan
keikutsertaan dalam proses tender. Dari sudut pandang Public Relations,
aktivitas ini mencerminkan fungsi komunikasi organisasi yang bertujuan menjaga
kejelasan informasi dan keselarasan kerja antar bagian.
Selain
pengelolaan dokumen, peran Public Relations juga terlihat dalam koordinasi
antar perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tender. Proses tender sering
kali melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga diperlukan komunikasi yang
terstruktur agar setiap mitra memahami peran, tanggung jawab, dan batasan kerja
masing-masing. Dalam hal ini, Public Relations berperan sebagai penghubung
komunikasi yang menjaga kelancaran arus informasi dan mencegah terjadinya
miskomunikasi.
Pendampingan
dalam rapat dan pertemuan pimpinan perusahaan juga menjadi bagian dari
penerapan fungsi Public Relations. Rapat persiapan tender merupakan forum
strategis yang membahas kesiapan perusahaan, pembagian tugas, serta penentuan
langkah yang akan diambil. Dukungan komunikasi yang baik dalam forum tersebut
membantu pimpinan perusahaan memperoleh informasi yang terstruktur dan akurat
sebelum mengambil keputusan strategis.
Melalui
pengalaman tersebut, dapat dipahami bahwa Public Relations dalam perusahaan
jasa konstruksi memiliki peran yang signifikan dalam mendukung persiapan tender
proyek, meskipun tidak selalu berhubungan langsung dengan media massa. Public
Relations berkontribusi melalui pengelolaan komunikasi internal, koordinasi
administrasi, serta pendampingan manajerial yang memastikan seluruh proses
persiapan tender berjalan secara efektif dan terorganisasi.
Dengan
demikian, keberhasilan perusahaan dalam menghadapi persaingan tender proyek
konstruksi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada penerapan
fungsi Public Relations sebagai bagian dari manajemen komunikasi organisasi.
Peran ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan, profesionalisme,
dan kesiapan perusahaan dalam mengikuti proses tender proyek.
Penulis : Gery Subagio
Penyunting : Fahra Nautisya Octavia Hany
Foto: Histora.id
Kasus
dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak
tahun 2021 kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga RW 09
Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggelar aksi solidaritas di
depan Kantor Polres Metro Jakarta Timur, tepat pada Selasa siang, 20 Januari
2026. Aksi ini bukan sekadar bentuk kemarahan, melainkan pernyataan kolektif
bahwa negara telah gagal menghadirkan rasa aman bagi anak-anak yang seharusnya
dilindungi secara mutlak. Warga membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap
Pelaku Perkosaan Anak di RW 09 Kelurahan Palmeriam” dan menyuarakan tuntutan
agar aparat kepolisian segera bertindak. Dalam rekaman video aksi yang beredar,
seorang warga menyatakan, “Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang
belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran. Anak-anak kami hidup dalam
ketakutan.” Warga lain menegaskan, “Kami tidak mau ada korban berikutnya. Kalau
ini terus dibiarkan, siapa yang menjamin keselamatan anak-anak di lingkungan
kami?”
Kasus
ini melibatkan sedikitnya empat anak perempuan di bawah umur yang diduga
menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh seorang pembimbing karate.
Posisi pelaku sebagai figur pendidik sekaligus pembimbing olahraga menciptakan
relasi kuasa dan kepercayaan yang membuat korban berada dalam situasi sangat
rentan. Kejahatan ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga bentuk
pengkhianatan terhadap fungsi pendidikan dan perlindungan anak. Pemberitaan Tempo.co
sebelumnya telah menyoroti bahwa laporan dugaan kekerasan seksual ini telah
disampaikan sejak 2021, namun proses hukum berjalan sangat lamban dan tidak
menunjukkan perkembangan signifikan. Fakta bahwa media nasional sekelas Tempo
mengangkat persoalan ini menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan
administratif biasa, melainkan indikasi serius lemahnya komitmen aparat penegak
hukum dalam menangani kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Jika
laporan telah masuk sejak 2021 namun hingga 2026 belum ada kepastian hukum,
maka persoalan utamanya bukan pada kurangnya bukti semata, melainkan pada
lemahnya keberpihakan negara terhadap korban. Dalam kasus kekerasan seksual
anak, waktu adalah faktor krusial. Setiap keterlambatan bukan hanya
memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga membuka peluang terjadinya
kejahatan berulang. Situasi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak
berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen pemerintahan memiliki
kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut tanpa kompromi.
Lebih
jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS) telah memberi landasan hukum yang sangat kuat. UU ini secara
eksplisit memandang kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, terlebih jika
korbannya adalah anak. Ancaman pidana diperberat, hak korban dipertegas, dan
negara diwajibkan menjamin pendampingan hukum, psikologis, rehabilitasi, serta
restitusi. UU TPKS tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga
memastikan korban dipulihkan secara bermartabat.
Namun,
keberadaan UU ini menjadi paradoks ketika kasus seperti di Palmeriam justru
dibiarkan berlarut-larut. Jika hukum yang telah dirancang untuk melindungi
kelompok paling rentan saja tidak dijalankan dengan tegas, maka pertanyaan
mendasar muncul: untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat?
Dari
sudut pandang psikologi anak, kekerasan seksual merupakan bentuk trauma berat
yang dampaknya dapat berlangsung seumur hidup. Psikolog anak menyebut bahwa
korban berisiko mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan kronis,
depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun relasi sosial
yang sehat. Lebih parah lagi, ketidakpastian hukum justru memperparah trauma
tersebut. Anak dapat merasa bahwa penderitaannya tidak diakui dan suaranya
tidak dianggap penting oleh negara. Salah satu warga dalam video aksi
menyampaikan, “Anak-anak ini sudah trauma, tapi pelaku masih bebas. Bagaimana
mereka bisa merasa aman?” Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang
lamban bukan hanya soal birokrasi, melainkan persoalan kemanusiaan. Penegakan
hukum yang cepat dan tegas merupakan bagian dari proses penyembuhan psikologis
korban, karena memberi pesan bahwa negara berpihak pada mereka.
Aksi
solidaritas warga RW 09 Palmeriam menjadi bentuk perlawanan terhadap pembiaran.
Mereka tidak hanya menuntut penangkapan pelaku, tetapi juga menuntut kehadiran
negara secara nyata dalam melindungi anak-anak. Tuntutan mereka sederhana,
tetapi sangat mendasar: keadilan, rasa aman, dan kepastian hukum. Kasus ini
juga mengungkap ironi besar dalam sistem penegakan hukum kita. Di satu sisi,
Indonesia memiliki regulasi yang progresif dan komprehensif tentang
perlindungan anak dan kekerasan seksual. Di sisi lain, implementasinya masih
lemah, lamban, dan sering kali tidak berpihak pada korban. Hukum akhirnya
kehilangan makna ketika tidak hadir dalam situasi paling genting.
Kekerasan
seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak bisa disamakan dengan
perkara pidana biasa. Ia menuntut keberanian aparat, sensitivitas terhadap
korban, dan komitmen penuh untuk mencegah kejahatan berulang. Membiarkan pelaku
tetap bebas berkeliaran berarti negara secara tidak langsung membiarkan potensi
korban baru terus terbuka. Aksi warga di depan Polres Metro Jakarta Timur
menjadi peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan terus diam ketika keadilan
diabaikan. Ini bukan sekadar protes terhadap lambannya proses hukum, melainkan
kritik terhadap negara yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak.
Sorotan
ini menegaskan bahwa, hukum tidak boleh hanya hadir sebagai teks undang-undang,
tetapi harus hidup dalam tindakan nyata. Anak-anak berhak atas masa depan yang
aman, tanpa bayang-bayang kekerasan dan trauma. Negara tidak boleh menunggu
sampai kemarahan publik memuncak baru bergerak. Keadilan bagi anak tidak boleh
ditunda, karena setiap penundaan adalah bentuk kekerasan baru yang dilakukan
oleh sistem.
Referensi
Tempo.co
https://share.google/PSS3de4xGrAZ287yk
Wartakotalive.com
https://share.google/AVvy8LtkP0SJWY1id
https://youtu.be/7wXM3x1Y-3k?si=YCcOJikNungX5p6q
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Perubahan
atas UU No. 23 Tahun 2002)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS)
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Tentang
dampak kekerasan seksual terhadap perkembangan psikologis anak dan pentingnya
pemulihan psikososial korban. https://www.kemenpppa.go.id
Penulis: Oliviana Angelicha Effendy
Penyuting:
Fita Madjid Pertiwi
If you like articles on this blog, please subscribe for free via email.