LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Kabar Luar Kampus

[Kabar Luar Kampus][recentbylabel1]

Kabar Kampus

[Kabar Kampus][recentbylabel1]
TAHUN 2026 ACEH, SUMBAR, DAN SUMUT APA KABAR?

TAHUN 2026 ACEH, SUMBAR, DAN SUMUT APA KABAR?


 

 

Tahun 2026 tepatnya bulan Januari ketegangan level global terjadi di sejumlah belahan dunia. Situasi seperti di utara antara Amerika Serikat dengan sejumlah negara NATO terus menjadi perhatian masyarakat global Sementara itu, situasi dalam negeri juga berketidakpastian efek penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak 8 persen juga kurs rupiah yang nyaris Rp. 17.000. Dengan begini, bagaimana nasib para penyintas banjir di Sumatera?

Seperti yang diketahui, akhir November tahun 2025 lalu telah terjadi peristiwa banjir bandang yang secara tiba-tiba melumat sejumlah kawasan di Sumatera. Bahkan bukan cuma banjir tapi juga longsor. Dua kombinasi itu secara serempak meluluhlantakkan tiga provinsi sekaligus, yakni: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

DAMPAK

Sebagaimana menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir telah merusak 175.050 ribu rumah warga pun infrastruktur seperti fasilitas kesehatan, rumah ibadah ikut mengalami kerusakan dengan yang terparah fasilitas pendidikan mencapai hingga 4.546 mengalami rusak.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ikut mencatat 1.666 titik infrastruktur yang mengalami kerusakan seperti tanggul hingga akses jalan seperti jembatan nasional. Di sisi lain sektor pangan ambruk akibat rusaknya sejumlah lahan sawah (107 ribu hektare) dan tambak (30,7 hektare) rusak, pun sebanyak 824 ribu ternak mati atau tersapu hilang.

Sementara itu korban jiwa ikut berjatuhan di mana-mana, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut total korban mencapai 1.200 jiwa sementara 143 korban lainnya masih berstatus menghilang.

Demikian masifnya dampak “air bah” itu menjadikan kerugian materiel bukan lagi mustahil untuk dihindarkan. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir kerugian materiel mencapai Rp. 68, 67 triliun bahkan mencapai Rp. 200 triliun lebih jika menurut perhitungan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Lalu, apa saja langkah pemerintah dalam menangani efek bencana tersebut?

 

PENANGANAN

Banjir serta longsor ini selain menjadi pemberitaan skala nasional juga telah menyedot perhatian skala global. Berbagai bantuan luar negeri pun bercucuran demi bisa memulihkan daerah-daerah terdampak, sebut saja Uni Emirat Arab, China, hingga  terdekat Malaysia. Namun, bantuan itu ditolak oleh pemerintah RI.

Meski demikian, melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, beralasan bahwa pemerintah hanya menerima bantuan yang berasal dari lembaga non pemerintah seperti yang dilakukan oleh organisasi palang merah UEA, yakni Red Crescent UEA saat mendonasikan 30 ton beras. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pemerintah di daerah terdampak untuk meminta bantuan internasional. Di sisi lain alasan penolakan tadi dikarenakan pemerintah memastikan bahwa pemerintah RI secara mandiri mampu untuk membantu wilayah-wilayah terdampak.

Komitmen pemerintah ini dibuktikan lewat berbagai pengerahan logistik beserta sumber daya lainnya seperti berikut:

-       Alokasi dana Rp. 60 triliun yang berasal dari APBN 2026

-       Pengerahan 37 ribu personel tentara dan 10.759 personel Polri untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana

-       Percepatan pembangunan 3.265 rumah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named)

-       Pengerahan 600 nakes oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berasal dari mahasiswa, organisasi profesi, dan relawan

-       Pengerahan 4 ribu relawan oleh Kemenkes

-       Pemberian layanan bantuan kesehatan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

-       Pengerahan 1.712 unit alat berat, 470 sarana-prasarana (sarpras), serta 6.232 unti bahan dan material oleh Kementerian PU

-       Saluran dukungan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdikbud Saintek) bernilai RP. 124,3 miliar lewat program seperti Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan lain-lain

-       Alokasi dana Rp. 268 M dari Kementerian Keuangan

*Hal-hal tersebut masih belum termasuk bantuan lainnya

Dari berbagai kucuran bantuan tersebut beberapa ada yang telah selesai seperti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang telah 100 persen sebagaimana pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dilansir dari metrotvnews.com. Jika telah demikian lalu, apa harapan kedepannya?

 

PENYEBAB

Bencana banjir yang melanda kawasan Sumatera tidak terjadi begitu saja. Perubahan cuaca ekstrem oleh Siklon Tropis Senyar sebagai fenomena meteorologi diyakini menjadi salah satu pemicu banjir. Profesor klimatologi Badan Riset dan Inovasi Nasional, Erma Yulihastin yang dilansir dari interaktif.tempo.co, menyebut Siklon Tropis Senyar berperan 20 persen atas bencana yang melanda Sumatera.

Perlu diketahui, pada tanggal 26 November 2025 lalu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi kehadiran Siklon Tropis Senyar di daratan Aceh dengan kota/kabupaten terdampak mengalami kenaikan curah hujan. Contohnya: Aceh Utara, Aceh 310.8 mm/hari, Medan dan Tapanuli Tengah, Sumut 262.2 mm/hari dan 229.7 mm/hari, dan Padang Pariaman, Sumbar 154 mm/hari  dilansir bmkg.go.id.

Meski demikian, kata Ketua Umum Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Harkunti Pertiwi Rahayu, bukan berarti Siklon Tropis Senyar menjadi satu-satunya penyebab banjir dan longsor yang terjadi. Selain topografi lingkungan yang rentan, kerusakan lingkungan oleh sejumlah aktivitas manusia juga bisa menjadi sebab.

“Yang kedua, ada juga karena intervensi manusia. Yaitu adanya alih fungsi lahan yang masif juga. Jadi longsor itu, longsor yang disebabkan oleh hujan ekstrim, itu memang karena kondisi geologi dan topografinya,” ucap Harkunti dilansir dari nasional.kompas.com.

Sejalan dengan pernyataan di atas, sebuah cuplikan yang menampilkan sejumlah gelondongan kayu menjadi viral dan membuat masyarakat meyakini bahwa bencana yang terjadi juga datang dari aktivitas illegal logging atau ‘pembalakan hutan secara liar’.

Melansir situs kehutanan.go.id, sepanjang 2024 deforestasi netto di Indonesia tercatat sebesar 175, 4 ribu hektare (hasil deforestasi bruto sebesar 216,2 ha dikurangi reforestasi sebesar 40, 8 ha).

Adapun Sumatera turut menyumbang angka deforestasi sebesar 78.030,6 hektare (atau sebanyak 44 persen) dengan Riau menjadi kawasan dengan angka deforestasi terbesar (29.702,1 ha), disusul Aceh (11.208,5 ha), Sumut (7.034,9 ha), dan Sumbar (6.634,2 ha).

Di sisi lain, dalam 15 tahun terakhir Pulau Sumatera telah mengalami arus deforestasi sekitar 292 ribu ha per tahun sebagaimana kata Manajer Data Forest Watch Indonesia (FWI) Ogy Dwi Aulia. Ia juga menyebut bahwa deforestasi yang terjadi sebagian besar berlangsung di luar konsesi (pemberian hak/izin)sehingga ilegal.

“Deforestasi di luar konsesi sulit dipastikan pelakunya dan aktivitas yang dilakukan, sehingga terindikasi sebagai deforestasi ilegal karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

 

HARAPAN KE DEPAN

Pasca peristiwa banjir yang sempat melanda Sumatera beberapa bulan lalu, pemerintah secara resmi melakukan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 22 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya sanksi atas pelanggaran terkait pemanfaatan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan terkait yang dianggap berefek pada banjir serta longsor di Sumatera beberapa bulan lalu.

Adapun dari puluhan perusahaan yang terdampak terselip PT. Minas Pagai Lumber (MPL). Diketahui, perusahaan yang salah satunya beroperasi di Sumatera Barat ini menjadi viral berkat cuplikan gelondongan kayu sebanyak 4.800 meter kubik (m³)  di media sosial lalu.

Pencabutan izin usaha memang menjadi solusi instan atas permasalahan yang ada namun, bukan berarti menyelesaikan akar permasalahan. Forest Watch Indonesia (FWI) menyoroti lemahnya penegakan hukum termasuk adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja hingga SK 36 Tahun 2025.

Sementara itu, Staf Biro Hukum Kementerian Kehutanan Yudi Arianto juga melihat pada UU Nomor 41 Tahun 1999 salah satunya Pasal 81 sebagai pasal yang kerap kali diperdebatkan oleh sebab frasa ‘penunjukan/penetapan’ yang katanya “Seolah-olah penunjukan bisa diperlakukan setara dengan penetapan,” meskipun menurutnya, proses penetapan seharusnya melalui tahapan yang lengkap.

Di lain sisi, terkait penanggulangan bencana dilansir dari itb.ac.id, Kepala Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dan Transportasi ITB, Saut Aritua Hasiholan Sagala, S.T., M.Sc., Ph.D., mengungkap bahwa pemerintah perlu untuk melakukan penguatan tata ruang, pengambilan langkah rehabilitasi sekaligus memperkuat arah kebijakan, hingga menerapkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB).

Selain itu juga, pemerintah juga perlu memberlakukan Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai solusi tuk mengurangi ketergantungan pada APBN yang harus disesuaikan dengan pemodelan risiko agar komprehensif serta efektif dalam menambal celah pendanaan.

 

Penulis: Aryo

Penyunting: Lathifah An Najla

 

 

 Langkah yang Tak Terhenti Meski Badai Menghalangi

Langkah yang Tak Terhenti Meski Badai Menghalangi

 

 

Aku melangkah,
meski langit tak selalu ramah,
meski angin menguji keyakinan
dan hujan jatuh tanpa aba-aba.

Di setiap jejak kakiku,
kutitipkan harap
yang tak terlihat,
namun setia menemani.

Badai memang datang,
namun ia tak membawa akhir
hanya pengingat
bahwa aku masih bergerak,
masih hidup,
masih berani bermimpi.

Aku belajar percaya
bahwa setiap langkah kecil
adalah cahaya
yang pelan-pelan menembus gelap.

Dan saat lelah menyapa,
aku berhenti sejenak
bukan untuk menyerah,
melainkan untuk menguatkan napas.

Karena selama kakiku memilih maju,
jalan akan selalu ada,
dan di balik badai,
pagi pasti menemukan jalannya pulang.

 

 

Penulis: Isni Puji Handayani

Peran Public Relations dalam Mendukung Persiapan Administrasi Tender Proyek Konstruksi

Peran Public Relations dalam Mendukung Persiapan Administrasi Tender Proyek Konstruksi


(Sumber Foto : Gery Subagio)

Cikarang — Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Gery Subagio, melaksanakan kegiatan magang di PT. PUTRA ADHI PERKASA, Ciputat, Banten.

 Persaingan dalam industri jasa konstruksi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis perusahaan, tetapi juga oleh kesiapan administrasi dan efektivitas komunikasi organisasi, khususnya dalam proses tender proyek. Tender menjadi tahap krusial karena di sinilah perusahaan harus menunjukkan profesionalisme, kredibilitas, serta kepatuhan terhadap berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi proyek.

Dalam konteks tersebut, peran Public Relations (PR) sering kali dipahami secara terbatas sebagai pengelola hubungan dengan media massa. Padahal, dalam praktiknya, Public Relations memiliki peran yang lebih luas sebagai pengelola komunikasi organisasi dan pendukung manajemen. Hal ini terlihat jelas dalam proses persiapan tender proyek konstruksi, di mana kelengkapan dokumen, koordinasi antar pihak, serta komunikasi internal yang terstruktur menjadi kunci utama.

Berdasarkan pengalaman penulis yang terlibat dalam proses persiapan tender proyek di sebuah perusahaan jasa konstruksi, aktivitas Public Relations tidak diwujudkan dalam bentuk publikasi media, melainkan melalui pengelolaan administrasi dan komunikasi internal perusahaan. Salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah memilah dan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi tender, seperti legalitas perusahaan, sertifikasi badan usaha, laporan keuangan, hingga dokumen kerja sama dengan mitra perusahaan.

Penyusunan ceklis dokumen tender menjadi alat bantu penting dalam proses ini. Ceklis tersebut berfungsi sebagai media komunikasi internal yang memastikan setiap persyaratan tender telah dipenuhi secara sistematis. Melalui ceklis, perusahaan dapat meminimalkan risiko kekurangan dokumen yang berpotensi menggugurkan keikutsertaan dalam proses tender. Dari sudut pandang Public Relations, aktivitas ini mencerminkan fungsi komunikasi organisasi yang bertujuan menjaga kejelasan informasi dan keselarasan kerja antar bagian.

Selain pengelolaan dokumen, peran Public Relations juga terlihat dalam koordinasi antar perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tender. Proses tender sering kali melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga diperlukan komunikasi yang terstruktur agar setiap mitra memahami peran, tanggung jawab, dan batasan kerja masing-masing. Dalam hal ini, Public Relations berperan sebagai penghubung komunikasi yang menjaga kelancaran arus informasi dan mencegah terjadinya miskomunikasi.

Pendampingan dalam rapat dan pertemuan pimpinan perusahaan juga menjadi bagian dari penerapan fungsi Public Relations. Rapat persiapan tender merupakan forum strategis yang membahas kesiapan perusahaan, pembagian tugas, serta penentuan langkah yang akan diambil. Dukungan komunikasi yang baik dalam forum tersebut membantu pimpinan perusahaan memperoleh informasi yang terstruktur dan akurat sebelum mengambil keputusan strategis.

Melalui pengalaman tersebut, dapat dipahami bahwa Public Relations dalam perusahaan jasa konstruksi memiliki peran yang signifikan dalam mendukung persiapan tender proyek, meskipun tidak selalu berhubungan langsung dengan media massa. Public Relations berkontribusi melalui pengelolaan komunikasi internal, koordinasi administrasi, serta pendampingan manajerial yang memastikan seluruh proses persiapan tender berjalan secara efektif dan terorganisasi.

Dengan demikian, keberhasilan perusahaan dalam menghadapi persaingan tender proyek konstruksi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada penerapan fungsi Public Relations sebagai bagian dari manajemen komunikasi organisasi. Peran ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan, profesionalisme, dan kesiapan perusahaan dalam mengikuti proses tender proyek.

 

 

 

Penulis            : Gery Subagio

Penyunting      : Fahra Nautisya Octavia Hany

 

Kasus Kekerasan Seksual Anak Mandek Sejak 2021, Warga RW 09 Palmeriam Desak Polres Metro Jakarta Timur Bertindak Tegas

Kasus Kekerasan Seksual Anak Mandek Sejak 2021, Warga RW 09 Palmeriam Desak Polres Metro Jakarta Timur Bertindak Tegas

 

Foto: Histora.id

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak tahun 2021 kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga RW 09 Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polres Metro Jakarta Timur, tepat pada Selasa siang, 20 Januari 2026. Aksi ini bukan sekadar bentuk kemarahan, melainkan pernyataan kolektif bahwa negara telah gagal menghadirkan rasa aman bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi secara mutlak. Warga membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di RW 09 Kelurahan Palmeriam” dan menyuarakan tuntutan agar aparat kepolisian segera bertindak. Dalam rekaman video aksi yang beredar, seorang warga menyatakan, “Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran. Anak-anak kami hidup dalam ketakutan.” Warga lain menegaskan, “Kami tidak mau ada korban berikutnya. Kalau ini terus dibiarkan, siapa yang menjamin keselamatan anak-anak di lingkungan kami?”

Kasus ini melibatkan sedikitnya empat anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh seorang pembimbing karate. Posisi pelaku sebagai figur pendidik sekaligus pembimbing olahraga menciptakan relasi kuasa dan kepercayaan yang membuat korban berada dalam situasi sangat rentan. Kejahatan ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pendidikan dan perlindungan anak. Pemberitaan Tempo.co sebelumnya telah menyoroti bahwa laporan dugaan kekerasan seksual ini telah disampaikan sejak 2021, namun proses hukum berjalan sangat lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Fakta bahwa media nasional sekelas Tempo mengangkat persoalan ini menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan indikasi serius lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Jika laporan telah masuk sejak 2021 namun hingga 2026 belum ada kepastian hukum, maka persoalan utamanya bukan pada kurangnya bukti semata, melainkan pada lemahnya keberpihakan negara terhadap korban. Dalam kasus kekerasan seksual anak, waktu adalah faktor krusial. Setiap keterlambatan bukan hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan berulang. Situasi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen pemerintahan memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut tanpa kompromi.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberi landasan hukum yang sangat kuat. UU ini secara eksplisit memandang kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, terlebih jika korbannya adalah anak. Ancaman pidana diperberat, hak korban dipertegas, dan negara diwajibkan menjamin pendampingan hukum, psikologis, rehabilitasi, serta restitusi. UU TPKS tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban dipulihkan secara bermartabat.

Namun, keberadaan UU ini menjadi paradoks ketika kasus seperti di Palmeriam justru dibiarkan berlarut-larut. Jika hukum yang telah dirancang untuk melindungi kelompok paling rentan saja tidak dijalankan dengan tegas, maka pertanyaan mendasar muncul: untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat?

Dari sudut pandang psikologi anak, kekerasan seksual merupakan bentuk trauma berat yang dampaknya dapat berlangsung seumur hidup. Psikolog anak menyebut bahwa korban berisiko mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan kronis, depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun relasi sosial yang sehat. Lebih parah lagi, ketidakpastian hukum justru memperparah trauma tersebut. Anak dapat merasa bahwa penderitaannya tidak diakui dan suaranya tidak dianggap penting oleh negara. Salah satu warga dalam video aksi menyampaikan, “Anak-anak ini sudah trauma, tapi pelaku masih bebas. Bagaimana mereka bisa merasa aman?” Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang lamban bukan hanya soal birokrasi, melainkan persoalan kemanusiaan. Penegakan hukum yang cepat dan tegas merupakan bagian dari proses penyembuhan psikologis korban, karena memberi pesan bahwa negara berpihak pada mereka.

Aksi solidaritas warga RW 09 Palmeriam menjadi bentuk perlawanan terhadap pembiaran. Mereka tidak hanya menuntut penangkapan pelaku, tetapi juga menuntut kehadiran negara secara nyata dalam melindungi anak-anak. Tuntutan mereka sederhana, tetapi sangat mendasar: keadilan, rasa aman, dan kepastian hukum. Kasus ini juga mengungkap ironi besar dalam sistem penegakan hukum kita. Di satu sisi, Indonesia memiliki regulasi yang progresif dan komprehensif tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual. Di sisi lain, implementasinya masih lemah, lamban, dan sering kali tidak berpihak pada korban. Hukum akhirnya kehilangan makna ketika tidak hadir dalam situasi paling genting.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak bisa disamakan dengan perkara pidana biasa. Ia menuntut keberanian aparat, sensitivitas terhadap korban, dan komitmen penuh untuk mencegah kejahatan berulang. Membiarkan pelaku tetap bebas berkeliaran berarti negara secara tidak langsung membiarkan potensi korban baru terus terbuka. Aksi warga di depan Polres Metro Jakarta Timur menjadi peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan terus diam ketika keadilan diabaikan. Ini bukan sekadar protes terhadap lambannya proses hukum, melainkan kritik terhadap negara yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak.

Sorotan ini menegaskan bahwa, hukum tidak boleh hanya hadir sebagai teks undang-undang, tetapi harus hidup dalam tindakan nyata. Anak-anak berhak atas masa depan yang aman, tanpa bayang-bayang kekerasan dan trauma. Negara tidak boleh menunggu sampai kemarahan publik memuncak baru bergerak. Keadilan bagi anak tidak boleh ditunda, karena setiap penundaan adalah bentuk kekerasan baru yang dilakukan oleh sistem.

Referensi

Tempo.co https://share.google/PSS3de4xGrAZ287yk

Wartakotalive.com https://share.google/AVvy8LtkP0SJWY1id

https://youtu.be/7wXM3x1Y-3k?si=YCcOJikNungX5p6q

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

(Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Tentang dampak kekerasan seksual terhadap perkembangan psikologis anak dan pentingnya pemulihan psikososial korban. https://www.kemenpppa.go.id

 

Penulis: Oliviana Angelicha Effendy

Penyuting: Fita Madjid Pertiwi

 

Agaknya, Waktu Yang Salah

Agaknya, Waktu Yang Salah

 

oleh : Kinanthi

 

Siapa yang harus disalahkan?

Tentang hal yang sudah terlewat

 

Siapa yang menjadi kunci?

 

Apakah takdir?

Takdir hanya berjalan sesuai garisnya,

Tanpa peduli siapa yang berjalan di atasnya

 

Atau keberuntungan?

Ia hanya singgah di tempat yang disuka

Lalu pergi tanpa pamit

 

Egois?

Bukankah semuanya selalu egois?

 

Segalanya semu

 

Benar atau salah,

Bergantung pada bagaimana caramu tumbuh;

Yang menerima, yang bertahan

 

Dan ketika jawaban datang,

Kita sadar

 

Agaknya, Waktu Yang Salah




Penyunting : Adista

Keanehan Dia akibat Tidur Lagi

Keanehan Dia akibat Tidur Lagi

 


   Hari Minggu adalah hari yang seharusnya paling menyenangkan dan seru bagi setiap orang, namun tidak untuk dia. Hari itu, dia terbangun jam 5 subuh untuk mandi dan melaksanakan salat. Bukannya melanjutkan beraktivitas yang lebih bermanfaat akan tetapi dia gunakan untuk tidur kembali. Malangnya, dia mendapatkan kejadian yang sangat tidak diduganya.

   Kejadian itu dimulai tepat dari rumah yang sepertinya kuno sekaligus keadaannya gelap gulita. Dia berada di depan pintu dengan posisi duduk di tanah dengan kedua kakinya menekuk ke samping kanan dan kiri. Dia berada di tengah di mana bagian kanannya yang merupakan musala, sedangkan bagian kirinya adalah rumah yang terhalang oleh tembok. Penglihatan dia mengarahkan ke depan, yaitu lapangan sekolah yang kebetulan juga terhalang oleh tembok, biasanya digunakan anak-anak untuk memanjatnya menuju lapangan tersebut. Samar-samar, dia mendengarkan maupun merasakan teriakan yang tidak begitu jelas oleh banyak orang atau kerumunan dari arah musala menuju ke arah lain sembari membawa obor. Sayangnya, rombongan tersebut tidak melihatnya dia sama sekali. Tiba-tiba, ada sosok nenek tua yang muncul dengan tubuh yang sangat kurus, penampilan yang sangat lusuh, serta keberadaannya secara perlahan mendatangi dia. Sosok itu membawa cermin di atas dan bawah dengan tangannya dan di tengah cermin tersebut terdapat kepala yang berputar-putar. Paniknya bukan kepalang, dia kebingungan untuk beranjak dari tempat tersebut untuk meminta bantuan kepada siapa pun. Di sisi lain, tubuh dia kaku, mulutnya tidak bisa berbicara, serta seluruh anggota tubuh tidak bisa digerakkan, dia hanya bisa membaca do’a-do’a sebisa yang dia lakukan dalam hatinya. Nenek itu tidak menghilang, justru semakin mendekat menuju ke arah dia. Kemudian, dia memalingkan wajahnya untuk melihat ke bawah saja sembari merasakan bahwa kaki nenek tersebut telah berada di depannya. Dia dengan pendiriannya untuk berusaha tidak melihat nenek tersebut. Alangkah terkejutnya, setelah dia selesai membacakan banyak do’a di dalam hati, nenek tersebut secara perlahan-lahan mundur untuk pergi yang keadaan tubuhnya tetap berada pada pandangan dia. Nenek tersebut memberikan wajah yang kecewa dan ketakutan ke arah dia, tanpa berkutik. Alhasil, keadaan tersebutlah yang membuat dia memberanikan diri melihat wajah dan bagaimana ekspresi nenek tersebut saat menjauh dari dia.

   Tanpa aba-aba, dia membuka matanya untuk segera beranjak dari kasur. Lalu, dia berlari secara pontang-panting kepada nenek dan kakak perempuannya untuk bercerita tentang hal yang dia dapatkan tadi. Dia juga melihat jam yang menunjukkan pukul 7 dengan keadaan yang mendung. Sontak saja, ternyata pengalaman kelam yang dia rasakan itu lambat-laun masih membekas hingga dia menduduki bangku kuliah. Dia tidak dengan begitu mudah melupakan kejadian ini dan menjadikannya pembelajaran agar tidak mengulanginya sampai kapan pun. Sebenarnya, memang sedari dulu dia takut dengan hal-hal mistis sampai dia dewasa, ketakutan itu tidak sebesar dengan apa yang sekarang dia jalani.

 

 

 

 

Penulis: Yusril Rahendra Nur Kuncoro

Penyunting: Adista Putri Revalina

 

Fear of Missing Out (FOMO) Media Sosial sebagai Standar Gaya Hidup Mahasiswa

Fear of Missing Out (FOMO) Media Sosial sebagai Standar Gaya Hidup Mahasiswa

 

(Sumber: Pinterest)

Media sosial diciptakan sebagai ruang berkomunikasi, bersosialisasi di dunia maya dan berbagi. Namun, sekarang dikalangan remaja—khususnya mahasiswa media sosial sering kali menjadi sarana pencapaian untuk membandingkan antara keberhasilan diri sendiri dan orang lain. Ketika unggahan dipenuhi pencapaian dari hal yang paling kecil seperti lomba dan gaya hidup, semuanya terlihat cepat dan sempurna. Kondisi seperti inilah yang memicu adanya perasaan Fear of Missing Out (FOMO).

 Perasaan FOMO bukan hanya takut tertinggal trend yang ada, tetapi juga perasaan takut tertinggal karena merasa dirinya hidup lebih lambat dibandingkan orang lain. Di kalangan mahasiswa perasaan ini tak jarang muncul saat media sosial memberikan standar hidup tertentu—jika mahasiswa yang ideal adalah dia yang dapat hidup dengan produktif, sibuk, dan penuh pencapaian. Sehingga, proses belajar yang seharusnya bertahap menjadi ajang perlombaan tanpa adanya garis akhir.

Kebiasaan menampilkan potongan terbaik tanpa memperlihatkan kegagalan kehidupan seseorang dapat mempersempit makna kesuksesan. Sayangnya, yang terlihat sering kali dianggap sebagai realitas utuh. Hal inilah yang membuat mahasiswa terdorong melakukan aktivitas hanya demi validasi—bukan karena kebutuhan dan minat yang sebenarnya.

Kondisi tekanan seperti ini tidak datang tanpa konsekuensi. Beberapa penelitian menjunjukkan skala penggunaan media sosial berkaitan dengan kecemasan mental pada mahasiswa. Perasaan takut tertinggal dan tidak pernah cukup memicu kehilangan kepercayaan diri.

Media sosial tidak sepenuhnya salah; banyak mahasiswa mendapatkan informasi, inspirasi, relasi, hingga peluang melalui platform digital. Tetapi, ketika motivasi muncul karena perasaan takut tertinggal—dorongan tersebut cenderung rapuh. Produktivitas yang muncul diatas kecemasan juga akan melahirkan kelelahan yang sia-sia, bukan perkembangan yang sehat.

Di sinilah pentingan kesadaran bersama bahwa hidup tidak harus selalu mengikuti perkembangan linimasa. Menjadikan media sosial sebagai standar hidup hanya akan menjauhkan diri dari esensi pendidikan. Dan belajar bukan tentang siapa yang cepat mendapatkan, tetapi siapa yang paling memahami arah dan tujuan hidupnya dengan baik. Di tengah media yang terus muncul dan bergerak, keberanian terbesar yang harus ditanam diri sendiri adalah berjalan sesuai arah dan waktu tanpa harus takut tertinggal.


Penulis: Adista Putri Revalina

Penyunting: Lathifah An Najla

19 Tahun Aksi Kamisan: Ketika Ingatan dan Solidaritas Menjadi Kekuatan Warga

19 Tahun Aksi Kamisan: Ketika Ingatan dan Solidaritas Menjadi Kekuatan Warga


 

Foto: Instagram @aksikamisan


Sembilan belas tahun Aksi Kamisan berdiri di hadapan Istana Negara dan di berbagai kota lain. Payung-payung hitam itu tetap terbuka, bukan karena hujan, melainkan karena negara tak pernah sungguh-sungguh menghadirkan keadilan. Dari Jakarta hingga daerah-daerah, warga berkumpul di ruang publik dengan ingatan yang sama: pelanggaran HAM berat yang tak kunjung diselesaikan. Dalam diam, dalam sunyi, dan dalam konsistensi yang panjang, Kamisan menjadi penanda bahwa tuntutan atas kebenaran tidak pernah berhenti, meski terus diabaikan oleh kekuasaan.

 

Hampir dua dekade berlalu, tetapi kebenaran masih dibiarkan mengendap, dipendam, bahkan disangkal. Di setiap kota, nama korban disebut, kisah ketidakadilan diulang, dan tuntutan yang sama disuarakan. Keadilan terus menjadi janji yang ditunda, sementara korban dan keluarga korban dipaksa menua bersama penantian yang tak pasti.

 

Peringatan 19 tahun Aksi Kamisan mengangkat tema bergerak, bersolidaritas, dan merebut kedaulatan rakyat. Tema ini bukan slogan kosong, melainkan lahir dari situasi konkret hari ini: demokrasi yang kian mundur dan reformasi yang semakin terasa sebagai ilusi. Dalam satu periode rezim pemerintahan saja, praktik otoritarianisme tampil semakin terang. Kesewenang-wenangan kekuasaan tak lagi menjadi pengecualian, tetapi menjelma rutinitas.

 

Ironisnya, tepat di tahun ke-19 Aksi Kamisan, publik menyaksikan maraknya persidangan terhadap tahanan politik di berbagai wilayah. Ada sidang terhadap Laras. Ada sekitar 60 tahanan politik di Jakarta Utara. Ada pula Pedro, Syahdan, Zafar Hussein, Kharik Anhar, dan banyak nama lain di berbagai daerah. Pada saat yang sama, negara justru memfasilitasi persidangan terhadap pejabat publik yang menyangkal peristiwa pelanggaran HAM berat itu sendiri. Salah satunya Fadli Zon. Di titik ini, wajah keadilan tampak timpang: korban dan warga kritis diadili, sementara penyangkal kejahatan justru diberi panggung.

 

“Saya tidak membunuh. Saya tidak melakukan kejahatan. Tetapi saya harus dipenjara. Saya sudah berada di balik jeruji selama empat bulan.”

 

Pernyataan tersebut menjadi potret bagaimana negara begitu takut pada suara warganya, terutama suara perempuan. Perempuan yang bersuara, marah, dan kritis kerap diposisikan sebagai ancaman. Ketika Laras sempat divonis bersalah, pertanyaan mendasar pun muncul: apa yang salah dari bersuara? Apa yang salah ketika warga mengekspresikan kemarahan atas keangkuhan pejabat dan keserakahan yang dibiayai uang rakyat?

 

Hari ini, warga kritis bisa divonis bersalah, sementara aparat yang membunuh masih dapat bebas. Warga yang mempertanyakan kekuasaan dihukum, sementara pejabat angkuh tetap memperoleh jabatan. Koruptor bisa dimaafkan dan bahkan dipulihkan citranya. Di sinilah tampak jelas wajah demokrasi semu dan reformasi yang ilusif.

 

Foto: Instagram @aksikamisan

 

Pada titik ini, kita perlu jujur mengakui bahwa sesama warga hanya memiliki satu sama lain. Warga bantu warga. Negara kerap tidak hadir sebagai pelindung, tetapi justru tampil sebagai pengancam. Karena itu, dua modal utama untuk bertahan dan terus memperjuangkan demokrasi adalah solidaritas dan ingatan.

 

Dengan solidaritas, warga saling menopang. Dengan ingatan yang dirawat, kita menolak lupa dari ingatan tentang korban, tentang kejahatan negara, dan tentang janji-janji yang dikhianati. Dari sanalah kedaulatan rakyat dapat direbut kembali, bukan sebagai slogan elektoral, melainkan sebagai praktik sehari-hari warga negara.

 

Sembilan belas tahun Aksi Kamisan bukan sekadar ritual mingguan. Ia adalah percakapan warga negara. Bukan hanya soal Pilkada yang dipilih DPRD atau skema kekuasaan elite, tetapi juga soal membebaskan kawan-kawan yang masih ditahan, soal bencana di Sumatera, dan soal anggaran negara yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan rakyat. Jarak dari Istana ke titik Aksi Kamisan tak lebih dari satu kilometer. Negara seharusnya cukup datang, cukup mendengar—tanpa teror, tanpa kriminalisasi, tanpa penjara.

 

Kritik yang disampaikan bukan karena kebencian, melainkan karena cinta pada Republik ini.

 

Hari ini publik mendengar kabar bahwa Laras Faizati akhirnya bebas. Namun kebebasan itu bukan hadiah dari pemerintah, bukan pula dari kepolisian. Itu adalah kemenangan publik—kemenangan solidaritas, kemenangan warga yang saling menjaga.

 

Meski demikian, perjuangan belum usai. Masih ada ratusan orang yang ditahan. Masih ada undang-undang yang menekan kebebasan sipil, seperti KUHP, KUHAP, dan berbagai regulasi lain yang siap digunakan untuk membungkam suara kritis. Apakah rakyat harus takut? Tidak. Bukan rakyat yang harus berhati-hati. Mereka yang terus membuka wajah asli kekuasaanlah yang seharusnya waspada. Sebab ketika rakyat terus ditekan, kemarahan akan berkumpul.

 

Bagi mereka yang konsisten berbicara tentang kebenaran dan kejujuran Republik ini: jangan menyerah dan jangan diam. Terus bersuara. Sementara bagi mereka yang sibuk merayakan kemenangan elite dan menebar teror, perlu diingat: rakyat sedang berkumpul. Rakyat bisa melawan. Rakyat bisa marah.

Sembilan belas tahun Kamisan.

Dan payung hitam itu masih terbuka.

 

 

 

Penulis: Luftwaffe D. Kavinara

Penyunting: Lathifah An Najla

 

Sidang Eksepsi Kasus Aktivis Solo : " Perburuan Pasca Aksi Agustus ", diwarnai kritik konstruksi dakwaan

Sidang Eksepsi Kasus Aktivis Solo : " Perburuan Pasca Aksi Agustus ", diwarnai kritik konstruksi dakwaan

 Sidang Eksepsi Kasus Aktivis Solo : 

" Perburuan Pasca Aksi Agustus ", diwarnai kritik konstruksi dakwaan 


Sumber foto : Aditya 


Solo, 14 Januari 2026 — Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang dikenal publik sebagai Perburuan Aktivis Solo Pasca Aksi Agustus, dengan terdakwa Rizky Ardiansyah yang akrab disapa Riky dan Muhammad Rafli Andriansyah yang dikenal sebagai Kipli . Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari tim pendamping hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini menjadi titik penting karena menentukan apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru berhenti di tahap awal akibat cacat formil dan materiil dalam dakwaan. Kasus ini bermula dari penangkapan Riky dan Kipli yang dilakukan berbulan-bulan setelah Aksi Agustus 2025 di Solo. Berdasarkan persidangan sebelumnya, penangkapan keduanya memunculkan tanda tanya publik karena dilakukan jauh setelah peristiwa demonstrasi berlangsung. Pola ini memunculkan istilah “perburuan aktivis”, karena penindakan hukum dinilai tidak terjadi secara langsung pada saat peristiwa, melainkan melalui proses penelusuran dan penangkapan yang dilakukan kemudian hari. Pada persidangan sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan dengan menggunakan tiga pasal, yakni Pasal 170 ayat (1), Pasal 214 ayat (1), dan Pasal 212 KUHP. Perkara kemudian memasuki tahap eksepsi, yakni kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan.

Dalam wawancara, Syauqi Libriawan selaku pendamping hukum terdakwa menjelaskan bahwa perkara saat ini berada pada tahap keberatan atas dakwaan.

“Dakwaan itu sudah dibacakan minggu kemarin, dengan tiga pasal yang dipakai jaksa, yaitu Pasal 170 ayat (1), Pasal 214 ayat (1), dan Pasal 212. Tapi jaksa masih menggunakan KUHP lama dan belum menyesuaikan dengan KUHP baru,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelum majelis hakim memberikan putusan sela.

“Perkara ini sekarang tahapnya adalah penyampaian keberatan atau eksepsi. Minggu depan jaksa akan memberikan tanggapan, baru setelah itu majelis hakim mempertimbangkannya dalam putusan sela,” jelasnya.

 Terkait status penahanan Riky dan Kipli yang hingga kini masih berlangsung, Syauqi menegaskan bahwa hal tersebut berkaitan langsung dengan hasil eksepsi.

“Masih ditahan itu karena belum tahu eksepsi kami diterima atau tidak. Kalau ditolak, sidang lanjut dan masih ada pemeriksaan saksi maupun bukti,” ujarnya. Pendamping hukum menyoroti kejanggalan serius dalam proses penyidikan.“Kami mempertanyakan bagaimana polisi mendapatkan informasi yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka, karena dalam berkas tidak dijelaskan secara rinci,” tegas mereka.

         

Sumber foto : Aditya


Selain itu, mereka menyatakan tidak menemukan dokumen penetapan tersangka secara jelas dalam berkas perkara.

“Kami juga tidak menemukan surat penetapan tersangka secara jelas dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Yang paling krusial, tim pendamping hukum menemukan adanya kesalahan identitas dalam salah satu berkas kepolisian. “Ada satu berkas yang identitasnya tidak sesuai, dan kami sendiri tidak mengetahui itu identitas siapa, namun sudah dituliskan dalam berkas perkara,” kata Syauqi.

Temuan ini, menurut mereka mengarah pada dugaan error in persona, yakni kesalahan dalam menentukan subjek hukum yang diproses. Seluruh persoalan tersebut dijadikan materi utama dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

“Temuan-temuan ini kami jadikan dasar eksepsi karena menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses penyidikan,” lanjutnya.


Sumber foto : Aditya

Mahasiswa BEM FH UNS:  Proses Hukum Terbalik dan Menyimpang dari KUHAP

Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari mahasiswa, khususnya dari BEM Fakultas Hukum UNS yang menghadiri persidangan hari ini. Berdasarkan wawancara dengan perwakilan mahasiswa berinisial S dan D, mereka menilai bahwa perkara ini mengandung persoalan serius sejak tahap penangkapan.             

 
Sumber foto : Aditya

“Persidangan kasus yang melibatkan dua terdakwa, Riky dan Kipli, digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum. Eksepsi tersebut telah dibacakan sepenuhnya di hadapan majelis hakim dan menjadi dasar keberatan terhadap proses hukum yang dinilai tidak jelas,” ujar mereka ketika ditemui oleh reporter LPM Apresiasi di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Solo[14/1/26]

S menjelaskan bahwa terdapat dugaan kuat terjadinya error in persona. “Dalam kasus ini tersangka justru ditangkap terlebih dahulu, baru kemudian para saksi dipanggil untuk memastikan apakah orang yang telah ditangkap tersebut benar tersangka atau bukan,” ungkapnya.

Menurutnya, pola tersebut membalik prosedur hukum yang seharusnya.

“Seharusnya saksi diperiksa lebih dulu untuk menentukan identitas tersangka, mencocokkan ciri-ciri, memperkuat barang bukti, dan memastikan bahwa orang yang dijerat adalah pihak yang tepat,” tegasnya.

S juga menyebut bahwa dugaan error in persona ini sudah dijelaskan oleh tim pendamping hukum dan bahkan terlihat dalam surat dakwaan JPU. “Aspek error in persona itu sudah dijabarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa dan bahkan terlihat jelas dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU,” ujarnya.

Menurut S dan D  kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan hukum. “Pola tersebut menunjukkan adanya penyimpangan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, serta berpotensi mengarah pada kriminalisasi akibat prosedur yang tidak mengikuti tata cara pembuktian yang sah,” katanya.

S menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bertindak sesuai mekanisme hukum. “Tindakan kepolisian seharusnya dilakukan sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang ditetapkan undang-undang agar tidak terjadi penetapan tersangka secara tergesa-gesa dan tanpa fondasi bukti yang jelas,” tegasnya.

Mahasiswa berinisial D turut menyampaikan harapan besar terhadap putusan majelis hakim.

“Kami berharap eksepsi yang telah dibacakan dapat diterima oleh majelis hakim dan ditanggapi secara objektif,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya transparansi.“Kami juga berharap proses hukum ke depan berjalan transparan, tidak tertutup-tutupi, dan tidak menyimpang dari prosedur,” lanjutnya.

Selain itu, mereka berharap perkara ini menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum.“Aparat penegak hukum perlu menjalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan agar pola serupa tidak berulang,” katanya.

Harapan terakhir mereka tertuju pada kemungkinan berhentinya perkara. “Bila eksepsi diterima, kami berharap kasus ini tidak berlanjut ke tahap vonis sesuai dakwaan penuntut umum,” tegas S dan D.

Kasus yang menjerat Rizky Ardiansyah dan Muhammad Rafli Andriansyah kini tidak lagi sekadar perkara pidana individual. Ia telah menjadi cermin bagaimana negara memperlakukan ekspresi politik dan gerakan kritis pasca Aksi Agustus. Sidang eksepsi ini menempatkan majelis hakim pada posisi strategis: apakah pengadilan akan menjadi ruang koreksi terhadap proses penyidikan yang dinilai bermasalah, atau justru mengukuhkan kekhawatiran bahwa hukum digunakan sebagai alat legitimasi atas praktik represif. Dengan agenda tanggapan JPU yang dijadwalkan pekan depan, publik kini menunggu apakah keberatan pendamping hukum yang diperkuat oleh sorotan mahasiswa tentang dugaan error in persona, penyimpangan KUHAP, dan lemahnya fondasi pembuktian akan benar-benar dipertimbangkan secara serius dalam putusan sela.

Putusan tersebut kelak bukan hanya akan menentukan nasib Rizky Ardiansyah dan Muhammad Rafli Andriansyah, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan sipil, keberanian bersuara, dan integritas penegakan hukum di Indonesia.



Reporter: Aditya, Nufail, Titik, Riska, Fahra, Nisa , Nanda , Oliviana

Penyunting: Oliviana 

Ketika “Kuliah Itu Scam” Menjadi Narasi Viral

Ketika “Kuliah Itu Scam” Menjadi Narasi Viral

(Ilustrasi by Lusia)

 

Pernyataan “kuliah itu scam” ramai diperbincangkan setelah muncul dalam video viral pasangan nikah muda—perempuan 19 tahun dan laki-laki 29 tahun. Dalam video tersebut, sang laki-laki menyampaikan pandangannya mengenai relevansi pendidikan tinggi di tengah realitas sosial saat ini.

Kuliah itu ini ya, kalau bisa dibilang scam, scam untuk yang kalau itu bukan emang spesialisasi gitu. Tapi, kalau misalnya kita emang pingin spesialisasi entah itu dokter yang hubungannya sama nyawa, ya emang itu benar-benar harus didalami ilmunya kan menurut saya itu masih butuh untuk kuliah,” kata pemuda dalam video tersebut.

Narasi tersebut dengan cepat menyebar karena menawarkan gambaran kesuksesan tanpa melalui jalur pendidikan tinggi. Di tengah mahalnya biaya kuliah dan sulitnya memperoleh pekerjaan setelah lulus, pandangan semacam ini mudah diterima oleh sebagian generasi muda yang merasa pendidikan tidak lagi menjamin masa depan.

Meski pendidikan tinggi memang mutlak diperlukan untuk profesi spesialis tertentu, menyebut kuliah sebagai scam bagi bidang lain merupakan penyederhanaan yang berlebihan. Kuliah tidak hanya berfungsi sebagai jalan menuju pekerjaan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan cara berpikir kritis, etika, dan kemampuan analisis yang dibutuhkan di berbagai sektor kehidupan.

Narasi viral ini berpotensi memengaruhi cara pandang generasi muda dalam mengambil keputusan besar. Ketika pengalaman personal dikemas sebagai kebenaran umum, publik dapat terdorong mengabaikan konteks, risiko, dan perbedaan kondisi sosial. Media sosial, dengan logika viralitasnya, sering kali menampilkan ilusi kesuksesan instan tanpa menghadirkan sisi kegagalan yang menyertainya.

Kuliah bukan kewajiban mutlak bagi setiap orang, tetapi juga bukan penipuan massal. Perdebatan ini seharusnya menjadi refleksi bersama untuk menilai kembali kualitas dan relevansi pendidikan, bukan sekadar mengukuhkan slogan viral yang menyederhanakan persoalan kompleks.

 

 

Penulis: Lusia

Penyunting: Lathifah An Najla

Ideas

[Ideas][recentbylabel2]

Opini

[Opini][recentbylabel1]

Sastra

[Sastra][recentbylabel2]

Agenda

[Rilis][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done