DEM FKIP UNISRI MENGADAKAN SEMINAR NASIONAL 2026
Dem FKIP Universitas Slamet Riyadi mengadakan acara Seminar Nasional bertema "Transformasi Pembelajaran melalui Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Era Digital"
Dem FKIP Universitas Slamet Riyadi mengadakan acara Seminar Nasional bertema "Transformasi Pembelajaran melalui Pemanfaatan Teknologi ...
Dem FKIP Universitas Slamet Riyadi mengadakan acara Seminar Nasional bertema "Transformasi Pembelajaran melalui Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di Era Digital"
Sumber foto: Facebook Melki Laka Lena/Potret
makam YBR
Kabar soal meninggalnya salah
seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur terus didalami. Terbaru, berpulangnya
siswa tersebut dikabarkan juga meninggalkan riwayat iuran komite sekolah yang
belum lunas.
Seperti yang telah diketahui,
penemuan jasad seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten
Ngada, NTT pada Kamis (29/01) menggemparkan dunia pendidikan.
Identitas korban diketahui bernama
Yohanes Bastian Roja (YBR), seorang siswa kelas IV SD Negeri Rj di Kabupaten
Ngada, NTT itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergantung di
pohon cengkih dekat gubuk neneknya.
Penyebabnya disinyalir akibat tak
mampu membeli peralatan sekolah. Diketahui YBR sempat meminta uang Rp10.000
kepada ibunya guna membeli buku serta pena namun urung diberikan, dengan
alasan, sedang tidak memiliki uang. Bukan itu saja, korban juga diketahui masih
belum sepenuhnya melunasi iuran komite sebesar Rp1,2 juta (kini Rp700 ribu).
Lalu, apa itu uang komite, serta
apakah penting bagi siswa sekolah?
Penjelasan Soal Komite Sekolah Dan
Iuran Komite
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), kata iur atau iuran diartikan sebagai “jumlah uang yang dibayarkan
anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan” bisa untuk keperluan
administrasi, rapat anggota, dan sebagainya.
Melansir
peraturan.bpk.go.id,
sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1),
disebutkan bahwa “pendanaan atas biaya pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Dan kembali
dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 3.
Adapun
dilansir dari peraturan.go.id, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,
tepatnya Pasal 1 ayat (2) menyatakan, bahwa selain komunitas sekolah maupun
tokoh peduli pendidikan. Baik orang tua maupun wali peserta didik juga dapat
turut bergabung dalam keanggotaan komite sekolah.
Permendikbud
tersebut juga menjelaskan dalam hal ini pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) bahwa
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, komite sekolah perlu berkoordinasi dan
berkonsultasi baik dengan dewan pendidikan setingkat provinsi/kabupaten, dinas
pendidikan setingkat provinsi/kabupaten/kota, serta dengan sekolah
bersangkutan.
Lebih
lanjut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 juga membagi sumber pendanaan
pendidikan ke beberapa macam, yakni sebagai berikut:
Perihal
pendanaan pendidikan, komite sekolah sejatinya juga dapat turut melakukan
partisipasi pendidikan. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pemeriksaan
Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel lewat situs ombudsman.go.id,
partisipasi pendidikan oleh komite sekolah hanya bisa dilakukan lewat skema
sumbangan pendidikan. Ini disebabkan karena skema pungutan hanya boleh
diberlakukan oleh satuan pendidikan seperti sekolah.
Penjelasan
Pihak Sekolah Terkait Iuran 1,2 Juta
Maria
Ngene selaku Kepala Sekolah SD Negeri Rj menyebut bahwa seluruh siswa di SD
Negeri Rj memang dibebankan iuran komite sebesar Rp1,2 juta tepatnya Rp1.220.000.
Akan
tetapi, Maria menjelaskan bahwa iuran tersebut berjangka waktu setahun dan
dilakukan sebanyak tiga tahap dalam setahun. Adapun ibu dari YBR sudah
membayarkan biaya yang dimaksud sebesar Rp500 ribu, dan tinggal membayar
sisanya sebesar Rp720 ribu.
Lebih
lanjut Maria menjelaskan bahwa tujuan dari iuran tersebut digunakan untuk
membiayai gaji guru honorer sekaligus membiayai kegiatan olahraga antarkecamatan,
di mana pada tahun ini, SDN Rj diplot menjadi tuan rumah.
Terakhir,
Maria mengaku bahwa adanya iuran tersebut sudah disepakati antara pihak komite
dengan orang tua/wali murid.
"Pungutan itu tidak diketahui Dinas
Pendidikan Kabupaten Ngada. Kami hanya berkonsultasi dengan pengawas sekolah," pungkas Maria dikutip dari kompas.com, pada Senin (09/02).
Penulis: Aryo Satryo Tamtomo
Penyunting: Chintya Alinda R
Ilustrasi:
Athorix
Ia tumbuh di sebuah rumah
yang dari luar terlihat baik-baik saja. Cat dindingnya tidak mengelupas, pagar
besinya kokoh, dan lampu teras selalu menyala setiap malam. Rumah itu tidak
kekurangan apa pun yang bisa dilihat mata. Orang-orang yang lewat mungkin akan
berkata, keluarga mampu, hidup tercukupi, tidak ada alasan untuk mengeluh.
Namun tidak semua yang utuh
di luar, selamat di dalam.
Sejak kecil, ia belajar
memahami rumah bukan dari bentuknya, melainkan dari suara-suara yang
mengisinya. Dari langkah kaki yang berat, dari pintu yang dibanting, dari nada
bicara yang naik tanpa sebab jelas. Ia belajar bahwa diam sering kali lebih
aman daripada bicara. Bahwa menunduk adalah cara paling cepat menghindari
masalah.
Sebagai anak pertama, ia
tidak pernah benar-benar diberi waktu untuk menjadi anak. Ia tumbuh dengan
kesadaran bahwa ada adik-adik yang harus dijaga, ibu yang sering diam terlalu
lama, dan ayah yang emosinya datang seperti cuaca—tidak bisa diprediksi, tidak
bisa ditawar. Ia belajar membaca situasi sejak dini: kapan harus menghilang,
kapan harus pura-pura tidak mendengar.
Saat memasuki SMP, ia mulai
membuat keputusan kecil yang kelak membentuk hidupnya. Ia memilih untuk tidak
meminta. Bukan karena ia tidak butuh, bukan pula karena takut ditolak. Ia hanya
tidak ingin berharap. Walau orang tuanya notabenenya mampu, ia tahu bahwa
menggantungkan harapan pada sesuatu yang tidak pasti hanya akan melelahkan
hati. Maka ia berhenti berharap, pelan-pelan.
Uang saku sering ia dapat
dari kakeknya. Rumah kakek itu sederhana, tapi tenang. Tidak ada teriakan,
tidak ada pintu dibanting. Di sana, ia bisa duduk tanpa merasa waspada. Dari
kakeknya, ia belajar bahwa kasih sayang tidak selalu harus dijelaskan—kadang
cukup dengan kehadiran.
Ia tidak punya handphone
seperti teman-temannya. Ketika akhirnya kesempatan itu datang, syaratnya jelas:
membersihkan rumah dua kali sehari selama sebulan penuh. Ia menjalani itu
dengan patuh. Setiap pagi menyapu, setiap sore mengepel. Tidak ada protes. Tidak
ada tawar-menawar. Ketika sebuah handphone akhirnya diberikan—pemberian
pakdenya dari Jakarta—ia menerimanya dengan hati yang penuh. Ia menjaganya
seperti menjaga sesuatu yang rapuh. Karena ia tahu, apa pun yang ia miliki bisa
diambil kapan saja.
Dan benar saja.
Nilai ulangan harian
dibagikan melalui grup orang tua. Dari sekian banyak mata pelajaran, hanya satu
yang nilainya buruk. Satu. Tidak lebih. Namun satu itu cukup untuk menghapus
semuanya. Tidak ada percakapan. Tidak ada kesempatan menjelaskan bahwa ia juga
lelah, bahwa ia juga sedang belajar. Handphone itu disita. Dijual. Seolah benda
itu tidak pernah berarti apa-apa.
Ia tidak menangis. Ia hanya
diam.
Di kelas tiga SMP, ia
membalas dengan cara yang tidak terlihat. Ia belajar lebih keras. Pulang
sekolah langsung membuka buku. Nilainya stabil, selalu bagus, dan ia konsisten
berada di peringkat tiga besar. Setiap lembar rapor ia lihat sendiri, berharap
diam-diam akan ada pengakuan. Namun harapan itu kembali belajar satu hal: di
rumah itu, keberhasilan tidak pernah lebih keras dari satu kesalahan lama.
Masuk SMK negeri, hidupnya
tidak menjadi lebih mudah—hanya berubah wajah. Setiap pagi ia membawa kantong
berisi risol mayo dan arem-arem buatan neneknya. Ia berjalan menyusuri
kelas-kelas, menawarkan dagangan dengan senyum yang ia latih. Dagangannya hampir
selalu habis. Dari situ ia belajar, bahwa lelah bisa terasa bermakna ketika
hasilnya nyata.
Ia aktif di OSIS. Ia ikut
lomba. Ia mencoba menjadi seseorang yang berguna di luar rumah. Di sekolah, ia
dikenal rajin. Di rumah, ia tetap dianggap masalah. Setiap pulang sore, amarah
seolah sudah menunggu di depan pintu.
Puncaknya terjadi saat ia
mengikuti lomba pawartos—lomba baca berita bahasa Jawa. Latihan intens
membuatnya sering pulang sore. Dan suatu hari, ia dipaksa memilih: berhenti
berorganisasi atau berhenti sekolah sekalian. Dunia terasa sempit. Ia pergi ke
sekolah, duduk di sudut ruangan, menangis di hadapan kakak-kakak kelasnya.
Untuk pertama kalinya, ia merasa benar-benar sendirian.
Negosiasi akhirnya terjadi.
Ia diizinkan ikut lomba, dengan satu syarat: pulang jam empat sore. Ia menepati
janji itu. Bahkan ketika peserta lain masih latihan, ia pulang sendiri. Dan
ketika lomba itu selesai, ia meraih juara dua. Ia pulang dengan dada penuh,
berharap rumah bisa menjadi tempat berbagi.
Namun rumah tetaplah rumah
itu.
Tidak ada ucapan selamat.
Tidak ada kebanggaan. Hanya ibunya yang tersenyum kecil, diam-diam. Ayahnya
memilih diam, seolah kemenangan itu tidak pernah ada.
Ia lalu menemukan pelarian
dalam fotografi dan videografi. Ia memotret, mengedit, mendokumentasikan
kegiatan sekolah. Hingga suatu sore, sebuah pesan masuk ke ponselnya. Singkat. Menusuk.
“Wis koe rasah foto-foto.
Rasah ngedit-ngedit. Skillmu ora ning kene. Golek bakat liyane.”
Air matanya jatuh tanpa
suara. Menetes di antara tombol keyboard. Sejak sore itu, sesuatu di dalam
dirinya ikut padam.
Di tahun yang sama,
kecelakaan terjadi. Ia bersama adik bungsunya. Kedua kaki adiknya patah. Ia
tidak disalahkan secara langsung, namun rasa bersalah tinggal lama. Malam
sebelum kecelakaan, rumah kembali ricuh. Ayah memukul ibu. Adik kecilnya
memeluk kaki ayah sambil menangis. Ia mencoba melindungi mereka. Ia dilempar
hingga alisnya berdarah. Malam itu, ia melawan. Untuk pertama kalinya, ia
memilih berdiri.
Sejak saat itu, rumah
benar-benar kehilangan maknanya.
Kesalahan kecil menjadi
alasan makian. Sapu yang kurang bersih, piring yang belum kering. Kata-kata
kasar menjadi rutinitas. Hingga ia kuliah, dampaknya tidak pernah hilang.
Tamparan, pukulan, dan tendangan bukan cerita asing. Kalimat paling menyakitkan
terus terngiang: pembawa sial, tidak berguna, lebih baik mati.
Di bangku kuliah, ia
mencoba hidup dengan ritme baru. Namun luka lama selalu menyusul. Setiap
keberhasilan terasa hampa. Setiap kesalahan terasa berlipat. Kadang ia bingung:
untuk terus melanjutkan hidup dengan sakit yang panjang, atau merasakan sakit
sementara lalu mati dan hilang dari dunia.
Namun perlahan ia sadar,
hidupnya bukan hanya miliknya sendiri. Ada ibu yang diam-diam bertahan. Ada
adik-adik yang melihatnya sebagai contoh. Ada pasangan, sahabat, kakek, dan
nenek yang berharap ia tetap ada. Ia mengerti satu hal: yang menginginkannya lenyap
hanya satu orang. Yang menginginkannya hidup, jauh lebih banyak.
Kesadaran itu tidak
menyembuhkan luka. Tapi cukup untuk membuatnya bertahan hari ini. Lalu besok.
Ia belum menemukan arti rumah. Namun kini ia tahu—jika rumah tidak memberinya
aman, ia akan membangunnya sendiri. Pelan-pelan. Dari hidup yang masih ia pertahankan.
Penulis: Athorix
Penyunting: Lathifah An
Najla
Di Desa Sentani, kebenaran diukur dengan penggaris. Setiap
rumah, taman, hingga letak cangkir di atas meja harus tunduk pada hukum
simetri. Penduduknya percaya bahwa ketidakseimbangan adalah pintu masuk bagi
nasib buruk. Namun, obsesi ini paling nyata terlihat di galeri-galeri
pemahatnya. Arga, seorang pemahat yang rambutnya telah memutih tertutup debu marmer, telah menghabiskan lima puluh tahun hidupnya mengikuti cetakan besi. Di desa itu,
pemahat tidak menggunakan imajinasi mereka
menggunakan cetakan standar
agar setiap patung yang dihasilkan serupa satu sama lain. Sempurna,
mulus, mengkilap, dan bagi Arga yang mulai jenuh sangat membosankan.
Suatu malam, saat cahaya bulan masuk melalui celah jendela
studionya, Arga menatap bayangannya di dinding. Ia tersentak. Bayangannya
tampak samar, hampir transparan. Ia merasa bahwa dengan setiap patung identik
yang ia buat, sebagian dari jiwanya menguap. Ia sedang kehilangan dirinya
sendiri karena terus menjadi mesin peniru. Keesokan paginya, sebuah palu godam
menghantam cetakan besi milik Arga. Suara dentingnya mengejutkan seluruh desa.
Arga tidak peduli. Ia berdiri di depan bongkahan marmer carrara yang masih
murni. Ia tidak lagi melihat sketsa. Ia membiarkan jemarinya meraba permukaan
batu, merasakan retakan-retakan alami dan mengikuti urat batu yang tersembunyi.
Ia memahat dengan tangan yang gemetar. Bukan karena ia
takut, tapi karena otot-ototnya sedang mempelajari cara menjadi bebas. Pahatnya
tidak lagi bergerak lurus. Ia mengikuti lekukan yang ganjil. Selama tiga hari
tiga malam, Arga tidak tidur. Ia
tidak sedang membuat patung; ia sedang membebaskan sesuatu yang terperangkap di
dalam batu itu. Hasilnya? Sebuah patung manusia yang aneh. Bahunya miring
sebelah seolah sedang memikul beban berat. Wajahnya tidak
rata satu matanya tampak
sedikit tertutup, memberikan kesan
ia sedang menahan tangis atau
mungkin sedang bermimpi.
Penduduk desa berkumpul di depan studionya. Cemoohan pecah
seketika. "Arga, kau sudah gila? Lihat
sisi kirinya, tidak sama dengan sisi
kanannya!" seru kepala desa. "Ini bukan karya ahli, ini
sampah! Ini adalah kecacatan yang memalukan!" teriak pemahat lain yang
bangga dengan cetakan mereka.
Arga hanya tersenyum tipis, matanya yang lelah menatap matahari yang mulai terbenam.
Saat cahaya oranye terakhir menyentuh desa, sebuah pemandangan ajaib tercipta.
Patung-patung simetris di sepanjang jalan desa menghasilkan bayangan yang
lurus, kaku, dan datar di atas tanah mati ditelan gelap.
Namun, patung milik
Arga yang miring
itu menangkap cahaya
dengan cara yang berbeda. Karena permukaannya yang tidak rata, cahaya
memantul ke sudut-sudut yang tak terduga.
Di atas tanah, bayangan patung
itu tampak bergetar, seolah otot-otot batunya sedang bergerak. Bayangan itu
tampak hidup, tampak bernapas.
Tiba-tiba, sebuah kereta kuda mewah berhenti. Seorang kolektor seni dari kota besar
turun. Ia berjalan melewati ribuan patung sempurna di galeri-galeri lain tanpa
menoleh sedikit pun. Matanya terkunci pada karya Arga yang berdiri di tengah
cemoohan warga. Kolektor itu berlutut, menyentuh tekstur
kasar pada wajah
patung itu. "Luar biasa," bisiknya parau. "Selama
ini saya hanya melihat benda mati di desa ini. Tapi yang satu ini. Ia memiliki
rahasia. Ia memiliki cerita."
Arga berdiri di sana,
melihat bayangannya sendiri di tanah yang kini kembali
pekat dan nyata. Ia menyadari
sebuah kebenaran besar yang selama ini terkunci di Desa Sentani: Keahlian
bukanlah tentang seberapa rapi kita mengikuti aturan atau seberapa halus kita
menyembunyikan retakan. Keahlian
adalah tentang keberanian untuk menunjukkan luka dalam
karya kita, karena di sanalah kehidupan benar-benar bermula.
Penulis: Nadine Bunga Berliana
Penyunting: Adista Putri Revalina
Sumber foto: Humas Polres Ngada,
dikutip dari Kompas.id
Kematian seorang
siswa sekolah dasar di Kecamatan Jerebu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur,
merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak bisa dipandang sebagai peristiwa
individual semata. Di balik kepergian seorang anak berusia 10–11 tahun itu,
tersimpan potret nyata tentang kemiskinan, rapuhnya perlindungan anak, dan
kegagalan negara menghadirkan pendidikan yang benar-benar melindungi.
Anak tersebut
ditemukan meninggal dunia tergantung di pohon cengkeh, tidak jauh dari tempat
tinggalnya. Ia meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan kepada sang ibu.
Pesannya singkat dan sederhana, namun menyayat: “Mama, kalau saya mati,
jangan cari saya.” Kalimat itu bukan hanya ungkapan perpisahan seorang
anak, melainkan teriakan sunyi dari keputusasaan yang tak pernah tertangkap
oleh sistem di sekitarnya.
Berdasarkan
pemberitaan Kompas.id, dugaan pemicu peristiwa ini adalah ketidakmampuan
keluarga memenuhi permintaan uang kurang dari Rp10.000 untuk membeli buku dan
pena. Fakta ini menghadirkan ironi yang pahit. Di tengah kewajiban negara
menjamin pendidikan dasar bagi setiap anak, masih ada siswa yang merasa masa
depannya runtuh hanya karena kebutuhan sekolah paling mendasar tidak terpenuhi.
Korban berasal dari
keluarga dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas. Sang ibu adalah seorang
janda yang menanggung lima anak dan bekerja sebagai petani serta buruh
serabutan. Untuk meringankan beban ekonomi, korban tinggal bersama neneknya
yang telah lanjut usia di sebuah pondok sederhana. Dalam kondisi seperti itu, kemiskinan
tidak hanya menggerus materi, tetapi juga harapan dan kesehatan mental anak.
Tragedi ini menjadi
tamparan keras bagi negara, khususnya dalam melihat kembali makna “pendidikan
gratis”. Pendidikan dasar tidak cukup dimaknai sebatas bebas biaya sekolah,
tetapi juga harus menjamin akses terhadap buku, alat tulis, serta lingkungan
belajar yang aman secara psikologis. Ketika aspek-aspek ini diabaikan, sekolah
berpotensi menjadi ruang tekanan, bukan ruang perlindungan.
Lebih jauh,
peristiwa ini memperlihatkan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental anak
di tingkat sekolah dasar. Anak-anak hidup di era keterbukaan informasi dan
penggunaan internet yang semakin bebas, sementara pendampingan psikologis
nyaris tidak tersedia. Usulan kepala desa agar sekolah dibekali guru konselor
atau pendamping psikolog seharusnya menjadi perhatian serius, bukan sekadar
respons sementara atas tragedi.
Sebagai mahasiswa,
peristiwa ini patut menjadi bahan refleksi bersama. Negara, masyarakat,
institusi pendidikan, dan lembaga keagamaan memiliki tanggung jawab kolektif
untuk memastikan tidak ada anak yang merasa sendirian menghadapi hidupnya. Sepucuk
surat dari Ngada itu adalah pengingat bahwa kegagalan melindungi anak adalah
kegagalan kita bersama.
Jika tragedi ini
hanya berhenti sebagai berita duka tanpa perubahan kebijakan dan empati yang
nyata, maka tamparan itu akan berlalu begitu saja sementara anak-anak yang lain
mungkin masih memikul beban yang sama dalam diam.
Catatan
Redaksi/Penulis
Tulisan ini
merupakan opini penulis yang bertujuan mendorong refleksi kritis terhadap
perlindungan anak dan sistem pendidikan di Indonesia. Pembahasan dilakukan
dengan mengedepankan etika jurnalistik serta tidak dimaksudkan untuk
mengglorifikasi tindakan menyakiti diri. Pembaca yang mengalami tekanan
psikologis atau membutuhkan bantuan kesehatan mental dianjurkan untuk mencari
pendampingan profesional melalui tenaga kesehatan atau layanan kesehatan
terdekat.
Sumber:
Penulis : Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting :
Lathifah An Najla
Sumber Foto : Pinterest
Kasus dugaan
pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja 18 tahun di Jambi kembali menampar
nurani publik. Kejahatan ini begitu keji, terlebih karena adanya dugaan
keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seragam yang semestinya melindungi
justru dipersepsi sebagai alat intimidasi. Pandangan serupa juga
disuarakan oleh sejumlah warganet melalui akun TikTok Najwa Luna, yang
menyoroti bagaimana aparat seharusnya menjadi pelindung warga, bukan simbol
kekuasaan yang menakutkan bagi korban pencari keadilan.
Perlu ditegaskan
sejak awal bahwa tulisan ini tidak menghakimi sebelum adanya putusan
pengadilan. Namun publik memiliki hak untuk marah, curiga, dan mengawasi
proses hukum yang berjalan. Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan relasi
kuasa, bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah persoalan sistem
yang memungkinkan kejahatan serupa terjadi secara berulang.
Data nasional
menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan
yang paling sering dilaporkan di Indonesia. Berdasarkan data Sistem
Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari
Januari hingga Juni 2024 tercatat lebih dari 11.800 kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak, dengan sekitar 5.200 kasus di antaranya merupakan
kekerasan seksual. Survei nasional juga menunjukkan bahwa satu dari
empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual
sepanjang hidupnya, sementara sembilan dari seratus anak pernah menjadi
korban kekerasan seksual.
Keberanian korban
untuk melapor patut diapresiasi. Dalam realitas sosial kita, banyak
korban memilih diam. Diam bukan karena tidak terluka, melainkan
karena takut, tidak memiliki biaya, atau tidak percaya pada proses hukum.
Ketika pelaku diduga berasal dari institusi bersenjata dan berwenang,
ketakutan itu menjadi berlipat ganda.
Di titik inilah
negara diuji. Bukan melalui pernyataan normatif atau konferensi pers yang rapi,
melainkan lewat tindakan nyata. Transparansi penyidikan, perlindungan
maksimal bagi korban, serta sanksi tegas tanpa kompromi jika pelaku
terbukti bersalah menjadi keharusan. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke
atas, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong. Kepolisian
tidak cukup hanya berkata akan menindak tegas. Publik menuntut pembuktian.
Pemecatan tidak dengan hormat dan hukuman pidana maksimal
bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan upaya menyelamatkan marwah
institusi itu sendiri. Institusi yang melindungi pelaku justru sedang menghancurkan
kepercayaan rakyat.
Kasus ini kembali
mengingatkan bahwa kekerasan seksual bukan insiden terpisah, melainkan fenomena
gunung es. Selama korban masih harus berjuang sendirian dan selama keadilan
masih bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus, maka negara belum
benar-benar hadir.
Mengawal kasus ini sampai tuntas bukanlah tindakan anti-polisi,
melainkan sikap pro-keadilan. Diam, termasuk diamnya institusi, adalah
bentuk pengkhianatan terhadap korban-korban lain yang mungkin tak pernah
terdengar suaranya.
Hukum harus bekerja
tanpa takut pada pangkat, seragam, atau jabatan. Jika tidak, yang rusak
bukan hanya satu korban, tetapi kepercayaan publik terhadap negara itu
sendiri.
Penulis : Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting:
Lathifah An Najla
Apa
pun yang menunggu di depan,
Aku
memilih untuk tetap melangkah.
Hidup
memang kadang keras,
Datang
tanpa aba-aba,
Tapi
aku belajar berdiri, bukan bersembunyi.
Aku
bisa jatuh,
Aku
bisa lelah,
Aku
bisa ragu pada diri sendiri,
Namun
menyerah bukan bagian dari rencanaku.
Aku
paham rasanya gagal,
Aku
tahu perihnya ditinggalkan,
Tapi
semua itu tidak membuat kakiku berhenti.
Jika
harus sendiri, aku tetap berjalan.
Jika
harus perlahan, aku tetap maju.
Karena
hidup tidak seharusnya dihabiskan untuk takut.
Seberat
apa pun langkah ke depan,
Sepanjang
apa pun jalannya,
Aku
akan tetap menghadapinya.
Dengan
kepala yang tegak,
Dan
hati yang berani,
Aku
bertahan,
Aku
melawan,
Dan
aku terus melangkah.
Penulis:
Nabila Ayu Firnanda R
Foto : detik.com
Surakarta
– Pemerintah Kota Surakarta melalui Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi
mengumumkan bahwa tidak ada satu pun pelamar posisi Chief Executive Officer
(CEO) Taman Balekambang yang lolos tahapan kualifikasi (Senin, 5/1/2026). Keputusan
ini diambil setelah tim Pansel menyelesaikan proses kurasi dokumen serta
asesmen awal yang ketat terhadap seluruh pendaftar.
Ketua
Panitia Seleksi menyatakan bahwa meskipun minat pelamar cukup tinggi, secara
kualitas belum ada figur yang dianggap mampu memenuhi kriteria kompleks untuk
mengelola kawasan konservasi sekaligus destinasi komersial tersebut. Para
pelamar dinilai belum memenuhi skor minimal atau kualifikasi strategis yang
mencakup pemahaman manajerial bisnis dan kepekaan terhadap nilai historis serta
budaya Balekambang.
Hambatan
krusial yang dihadapi para pelamar terletak pada kemampuan menciptakan sumber
pendapatan yang kreatif sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem taman, serta
kebutuhan akan jejaring luas di industri kreatif nasional maupun internasional.
Selain itu, rekam jejak dalam mengelola aset publik dengan nilai investasi
besar juga menjadi syarat utama yang belum terpenuhi oleh kandidat yang ada.
Pihak Pemkot Surakarta menegaskan lebih
memilih menunda pelantikan daripada memaksakan figur yang tidak kompeten,
mengingat Taman Balekambang merupakan aset vital bagi warga Solo. Hingga saat
ini, belum diputuskan apakah pendaftaran akan dibuka kembali secara terbuka
atau melalui mekanisme pencarian langsung (headhunting) untuk mendapatkan
talenta profesional yang sesuai.
Untuk sementara, manajemen Taman Balekambang
akan tetap berada di bawah kendali Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kota Surakarta. Langkah ini diambil guna memastikan operasional
dan pelayanan publik di area taman tetap berjalan normal selama posisi CEO
definitif belum terisi.
Penulis
: Nadine Bunga Berliana
Penyunting : Fahra Nautisya Octavia Hany
Tahun 2026 tepatnya bulan Januari
ketegangan level global terjadi di sejumlah belahan dunia. Situasi seperti di
utara antara Amerika Serikat dengan sejumlah negara NATO terus menjadi
perhatian masyarakat global Sementara itu, situasi dalam negeri juga berketidakpastian
efek penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak 8 persen juga kurs
rupiah yang nyaris Rp. 17.000. Dengan begini, bagaimana nasib para penyintas
banjir di Sumatera?
Seperti yang diketahui, akhir
November tahun 2025 lalu telah terjadi peristiwa banjir bandang yang secara
tiba-tiba melumat sejumlah kawasan di Sumatera. Bahkan bukan cuma banjir tapi
juga longsor. Dua kombinasi itu secara serempak meluluhlantakkan tiga provinsi
sekaligus, yakni: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
DAMPAK
Sebagaimana menurut data terbaru
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir telah merusak 175.050 ribu
rumah warga pun infrastruktur seperti fasilitas kesehatan, rumah ibadah ikut
mengalami kerusakan dengan yang terparah fasilitas pendidikan mencapai hingga
4.546 mengalami rusak.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ikut
mencatat 1.666 titik infrastruktur yang mengalami kerusakan seperti tanggul
hingga akses jalan seperti jembatan nasional. Di sisi lain sektor pangan ambruk
akibat rusaknya sejumlah lahan sawah (107 ribu hektare) dan tambak (30,7
hektare) rusak, pun sebanyak 824 ribu ternak mati atau tersapu hilang.
Sementara itu korban jiwa ikut
berjatuhan di mana-mana, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi
Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut total korban mencapai 1.200 jiwa
sementara 143 korban lainnya masih berstatus menghilang.
Demikian masifnya dampak “air bah”
itu menjadikan kerugian materiel bukan lagi mustahil untuk dihindarkan. Center
of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir kerugian materiel mencapai Rp.
68, 67 triliun bahkan mencapai Rp. 200 triliun lebih jika menurut perhitungan
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Lalu, apa saja langkah pemerintah
dalam menangani efek bencana tersebut?
PENANGANAN
Banjir serta longsor ini selain
menjadi pemberitaan skala nasional juga telah menyedot perhatian skala global.
Berbagai bantuan luar negeri pun bercucuran demi bisa memulihkan daerah-daerah
terdampak, sebut saja Uni Emirat Arab, China, hingga terdekat Malaysia. Namun, bantuan itu ditolak
oleh pemerintah RI.
Meski demikian, melalui Menteri
Dalam Negeri, Tito Karnavian, beralasan bahwa pemerintah hanya menerima bantuan
yang berasal dari lembaga non pemerintah seperti yang dilakukan oleh organisasi
palang merah UEA, yakni Red Crescent UEA saat mendonasikan 30 ton beras.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pemerintah di daerah terdampak untuk
meminta bantuan internasional. Di sisi lain alasan penolakan tadi dikarenakan
pemerintah memastikan bahwa pemerintah RI secara mandiri mampu untuk membantu
wilayah-wilayah terdampak.
Komitmen pemerintah ini dibuktikan
lewat berbagai pengerahan logistik beserta sumber daya lainnya seperti berikut:
- Alokasi dana Rp. 60 triliun yang
berasal dari APBN 2026
- Pengerahan 37 ribu personel tentara
dan 10.759 personel Polri untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana
- Percepatan pembangunan 3.265 rumah
tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named)
- Pengerahan 600 nakes oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berasal dari mahasiswa, organisasi profesi,
dan relawan
- Pengerahan 4 ribu relawan oleh
Kemenkes
- Pemberian layanan bantuan kesehatan
oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
- Pengerahan 1.712 unit alat berat,
470 sarana-prasarana (sarpras), serta 6.232 unti bahan dan material oleh
Kementerian PU
- Saluran dukungan oleh Kementerian
Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdikbud Saintek) bernilai RP. 124,3 miliar
lewat program seperti Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan lain-lain
- Alokasi dana Rp. 268 M dari
Kementerian Keuangan
*Hal-hal tersebut masih belum
termasuk bantuan lainnya
Dari berbagai kucuran bantuan
tersebut beberapa ada yang telah selesai seperti proses Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) yang telah 100 persen sebagaimana pernyataan Menteri Dalam
Negeri, Tito Karnavian, dilansir dari metrotvnews.com. Jika telah demikian lalu, apa
harapan kedepannya?
PENYEBAB
Bencana banjir yang melanda kawasan
Sumatera tidak terjadi begitu saja. Perubahan cuaca ekstrem oleh Siklon Tropis
Senyar sebagai fenomena meteorologi diyakini menjadi salah satu pemicu banjir.
Profesor klimatologi Badan Riset dan Inovasi Nasional, Erma Yulihastin yang
dilansir dari interaktif.tempo.co, menyebut Siklon Tropis Senyar
berperan 20 persen atas bencana yang melanda Sumatera.
Perlu diketahui, pada tanggal 26
November 2025 lalu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah
memprediksi kehadiran Siklon Tropis Senyar di daratan Aceh dengan
kota/kabupaten terdampak mengalami kenaikan curah hujan. Contohnya: Aceh Utara,
Aceh 310.8 mm/hari, Medan dan Tapanuli Tengah, Sumut 262.2 mm/hari dan 229.7
mm/hari, dan Padang Pariaman, Sumbar 154 mm/hari dilansir bmkg.go.id.
Meski demikian, kata Ketua Umum
Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Harkunti Pertiwi Rahayu, bukan
berarti Siklon Tropis Senyar menjadi satu-satunya penyebab banjir dan longsor
yang terjadi. Selain topografi lingkungan yang rentan, kerusakan lingkungan
oleh sejumlah aktivitas manusia juga bisa menjadi sebab.
“Yang kedua, ada juga karena
intervensi manusia. Yaitu adanya alih fungsi lahan yang masif juga. Jadi
longsor itu, longsor yang disebabkan oleh hujan ekstrim, itu memang karena
kondisi geologi dan topografinya,” ucap Harkunti dilansir dari nasional.kompas.com.
Sejalan dengan pernyataan di atas,
sebuah cuplikan yang menampilkan sejumlah gelondongan kayu menjadi viral dan
membuat masyarakat meyakini bahwa bencana yang terjadi juga datang dari
aktivitas illegal logging atau ‘pembalakan hutan secara liar’.
Melansir situs kehutanan.go.id, sepanjang 2024 deforestasi netto
di Indonesia tercatat sebesar 175, 4 ribu hektare (hasil deforestasi bruto
sebesar 216,2 ha dikurangi reforestasi sebesar 40, 8 ha).
Adapun Sumatera turut menyumbang
angka deforestasi sebesar 78.030,6 hektare (atau sebanyak 44 persen) dengan
Riau menjadi kawasan dengan angka deforestasi terbesar (29.702,1 ha), disusul
Aceh (11.208,5 ha), Sumut (7.034,9 ha), dan Sumbar (6.634,2 ha).
Di sisi lain, dalam 15 tahun
terakhir Pulau
Sumatera telah mengalami arus deforestasi sekitar 292 ribu ha per tahun
sebagaimana kata Manajer Data Forest Watch Indonesia (FWI) Ogy Dwi Aulia. Ia
juga menyebut bahwa deforestasi yang terjadi sebagian besar berlangsung di luar
konsesi (pemberian hak/izin)sehingga ilegal.
“Deforestasi
di luar konsesi sulit dipastikan pelakunya dan aktivitas yang dilakukan,
sehingga terindikasi sebagai deforestasi ilegal karena tidak jelas siapa yang
bertanggung jawab,” ujarnya.
HARAPAN
KE DEPAN
Pasca
peristiwa banjir yang sempat melanda Sumatera beberapa bulan lalu, pemerintah
secara resmi melakukan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 22 perusahaan yang bergerak di
bidang kehutanan.
Hal
ini dilakukan sebagai upaya sanksi atas pelanggaran
terkait pemanfaatan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan terkait yang
dianggap berefek pada banjir serta longsor di Sumatera beberapa bulan lalu.
Adapun
dari puluhan perusahaan yang terdampak terselip PT. Minas Pagai Lumber (MPL).
Diketahui, perusahaan yang salah satunya beroperasi di Sumatera Barat ini
menjadi viral berkat cuplikan gelondongan kayu sebanyak 4.800 meter kubik (m³) di media sosial
lalu.
Pencabutan
izin usaha memang menjadi solusi instan atas permasalahan yang ada namun, bukan
berarti menyelesaikan akar permasalahan. Forest Watch Indonesia (FWI) menyoroti
lemahnya penegakan hukum termasuk adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja hingga
SK 36 Tahun 2025.
Sementara
itu, Staf Biro Hukum Kementerian Kehutanan Yudi Arianto juga melihat pada UU
Nomor 41 Tahun 1999 salah satunya Pasal 81 sebagai pasal yang kerap kali
diperdebatkan oleh sebab frasa ‘penunjukan/penetapan’ yang katanya “Seolah-olah
penunjukan bisa diperlakukan setara dengan penetapan,” meskipun menurutnya,
proses penetapan seharusnya melalui tahapan yang lengkap.
Di
lain sisi, terkait penanggulangan bencana dilansir dari itb.ac.id,
Kepala Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan
Wilayah dan Kota (PWK) dan Transportasi ITB, Saut Aritua Hasiholan Sagala,
S.T., M.Sc., Ph.D., mengungkap bahwa pemerintah perlu untuk melakukan penguatan
tata ruang, pengambilan langkah rehabilitasi sekaligus memperkuat arah
kebijakan, hingga menerapkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana
(PARB).
Selain itu juga, pemerintah juga perlu memberlakukan Pooling
Fund Bencana (PFB) sebagai solusi tuk mengurangi ketergantungan pada APBN
yang harus disesuaikan dengan pemodelan risiko agar komprehensif serta efektif
dalam menambal celah pendanaan.
Penulis: Aryo
Penyunting: Lathifah An Najla
If you like articles on this blog, please subscribe for free via email.