Apa Itu Iuran Komite Sekolah dan Seberapa Penting bagi Siswa? - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Apa Itu Iuran Komite Sekolah dan Seberapa Penting bagi Siswa?

 

Sumber foto: Facebook Melki Laka Lena/Potret makam YBR

Kabar soal meninggalnya salah seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur terus didalami. Terbaru, berpulangnya siswa tersebut dikabarkan juga meninggalkan riwayat iuran komite sekolah yang belum lunas.

Seperti yang telah diketahui, penemuan jasad seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT pada Kamis (29/01) menggemparkan dunia pendidikan.

Identitas korban diketahui bernama Yohanes Bastian Roja (YBR), seorang siswa kelas IV SD Negeri Rj di Kabupaten Ngada, NTT itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergantung di pohon cengkih dekat gubuk neneknya.

Penyebabnya disinyalir akibat tak mampu membeli peralatan sekolah. Diketahui YBR sempat meminta uang Rp10.000 kepada ibunya guna membeli buku serta pena namun urung diberikan, dengan alasan, sedang tidak memiliki uang. Bukan itu saja, korban juga diketahui masih belum sepenuhnya melunasi iuran komite sebesar Rp1,2 juta (kini Rp700 ribu).

Lalu, apa itu uang komite, serta apakah penting bagi siswa sekolah?

Penjelasan Soal Komite Sekolah Dan Iuran Komite

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata iur atau iuran diartikan sebagai “jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan” bisa untuk keperluan administrasi, rapat anggota, dan sebagainya.

Melansir peraturan.bpk.go.id, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa “pendanaan atas biaya pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Dan kembali dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 3.

Adapun dilansir dari peraturan.go.id,  dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tepatnya Pasal 1 ayat (2) menyatakan, bahwa selain komunitas sekolah maupun tokoh peduli pendidikan. Baik orang tua maupun wali peserta didik juga dapat turut bergabung dalam keanggotaan komite sekolah.

Permendikbud tersebut juga menjelaskan dalam hal ini pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, komite sekolah perlu berkoordinasi dan berkonsultasi baik dengan dewan pendidikan setingkat provinsi/kabupaten, dinas pendidikan setingkat provinsi/kabupaten/kota, serta dengan sekolah bersangkutan.

Lebih lanjut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 juga membagi sumber pendanaan pendidikan ke beberapa macam, yakni sebagai berikut:

  1. Bantuan Pendidikan atau Bantuan, adalah pendanaan dapat berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari satuan/ pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali.
  2. Pungutan Pendidikan atau Pungutan, adalah pendanaan berupa uang yang didapat dengan cara melakukan penarikan/pungutan terhadap orang tua/wali yang bersifat mengikat sekaligus memiliki tenggang waktu yang telah ditentukan.
  3. Sumbangan Pendidikan atau Sumbangan, adalah pendanaan dapat berupa uang, barang, atau jasa yang didapat melalui pemberian peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, hingga lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Perihal pendanaan pendidikan, komite sekolah sejatinya juga dapat turut melakukan partisipasi pendidikan. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel lewat situs ombudsman.go.id, partisipasi pendidikan oleh komite sekolah hanya bisa dilakukan lewat skema sumbangan pendidikan. Ini disebabkan karena skema pungutan hanya boleh diberlakukan oleh satuan pendidikan seperti sekolah.

 

Penjelasan Pihak Sekolah Terkait Iuran 1,2 Juta

Maria Ngene selaku Kepala Sekolah SD Negeri Rj menyebut bahwa seluruh siswa di SD Negeri Rj memang dibebankan iuran komite sebesar Rp1,2 juta tepatnya Rp1.220.000.

Akan tetapi, Maria menjelaskan bahwa iuran tersebut berjangka waktu setahun dan dilakukan sebanyak tiga tahap dalam setahun. Adapun ibu dari YBR sudah membayarkan biaya yang dimaksud sebesar Rp500 ribu, dan tinggal membayar sisanya sebesar Rp720 ribu.

Lebih lanjut Maria menjelaskan bahwa tujuan dari iuran tersebut digunakan untuk membiayai gaji guru honorer sekaligus membiayai kegiatan olahraga antarkecamatan, di mana pada tahun ini, SDN Rj diplot menjadi tuan rumah.

Terakhir, Maria mengaku bahwa adanya iuran tersebut sudah disepakati antara pihak komite dengan orang tua/wali murid.

"Pungutan itu tidak diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada. Kami hanya berkonsultasi dengan pengawas sekolah," pungkas Maria dikutip dari kompas.com, pada Senin (09/02).

 

 

Penulis: Aryo Satryo Tamtomo

Penyunting: Chintya Alinda R

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done