Sumber foto: Facebook Melki Laka Lena/Potret
makam YBR
Kabar soal meninggalnya salah
seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur terus didalami. Terbaru, berpulangnya
siswa tersebut dikabarkan juga meninggalkan riwayat iuran komite sekolah yang
belum lunas.
Seperti yang telah diketahui,
penemuan jasad seorang bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten
Ngada, NTT pada Kamis (29/01) menggemparkan dunia pendidikan.
Identitas korban diketahui bernama
Yohanes Bastian Roja (YBR), seorang siswa kelas IV SD Negeri Rj di Kabupaten
Ngada, NTT itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergantung di
pohon cengkih dekat gubuk neneknya.
Penyebabnya disinyalir akibat tak
mampu membeli peralatan sekolah. Diketahui YBR sempat meminta uang Rp10.000
kepada ibunya guna membeli buku serta pena namun urung diberikan, dengan
alasan, sedang tidak memiliki uang. Bukan itu saja, korban juga diketahui masih
belum sepenuhnya melunasi iuran komite sebesar Rp1,2 juta (kini Rp700 ribu).
Lalu, apa itu uang komite, serta
apakah penting bagi siswa sekolah?
Penjelasan Soal Komite Sekolah Dan
Iuran Komite
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), kata iur atau iuran diartikan sebagai “jumlah uang yang dibayarkan
anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan” bisa untuk keperluan
administrasi, rapat anggota, dan sebagainya.
Melansir
peraturan.bpk.go.id,
sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1),
disebutkan bahwa “pendanaan atas biaya pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Dan kembali
dipertegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 3.
Adapun
dilansir dari peraturan.go.id, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,
tepatnya Pasal 1 ayat (2) menyatakan, bahwa selain komunitas sekolah maupun
tokoh peduli pendidikan. Baik orang tua maupun wali peserta didik juga dapat
turut bergabung dalam keanggotaan komite sekolah.
Permendikbud
tersebut juga menjelaskan dalam hal ini pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) bahwa
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, komite sekolah perlu berkoordinasi dan
berkonsultasi baik dengan dewan pendidikan setingkat provinsi/kabupaten, dinas
pendidikan setingkat provinsi/kabupaten/kota, serta dengan sekolah
bersangkutan.
Lebih
lanjut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 juga membagi sumber pendanaan
pendidikan ke beberapa macam, yakni sebagai berikut:
- Bantuan Pendidikan atau Bantuan, adalah pendanaan dapat berupa
uang, barang, atau jasa yang berasal dari satuan/ pendidikan di luar
peserta didik atau orang tua/wali.
- Pungutan Pendidikan atau Pungutan, adalah pendanaan berupa uang
yang didapat dengan cara melakukan penarikan/pungutan terhadap orang
tua/wali yang bersifat mengikat sekaligus memiliki tenggang waktu yang
telah ditentukan.
- Sumbangan Pendidikan atau Sumbangan, adalah pendanaan dapat berupa
uang, barang, atau jasa yang didapat melalui pemberian peserta didik,
orang tua/wali, masyarakat, hingga lembaga secara sukarela dan tidak
mengikat satuan pendidikan.
Perihal
pendanaan pendidikan, komite sekolah sejatinya juga dapat turut melakukan
partisipasi pendidikan. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Asisten Pemeriksaan
Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel lewat situs ombudsman.go.id,
partisipasi pendidikan oleh komite sekolah hanya bisa dilakukan lewat skema
sumbangan pendidikan. Ini disebabkan karena skema pungutan hanya boleh
diberlakukan oleh satuan pendidikan seperti sekolah.
Penjelasan
Pihak Sekolah Terkait Iuran 1,2 Juta
Maria
Ngene selaku Kepala Sekolah SD Negeri Rj menyebut bahwa seluruh siswa di SD
Negeri Rj memang dibebankan iuran komite sebesar Rp1,2 juta tepatnya Rp1.220.000.
Akan
tetapi, Maria menjelaskan bahwa iuran tersebut berjangka waktu setahun dan
dilakukan sebanyak tiga tahap dalam setahun. Adapun ibu dari YBR sudah
membayarkan biaya yang dimaksud sebesar Rp500 ribu, dan tinggal membayar
sisanya sebesar Rp720 ribu.
Lebih
lanjut Maria menjelaskan bahwa tujuan dari iuran tersebut digunakan untuk
membiayai gaji guru honorer sekaligus membiayai kegiatan olahraga antarkecamatan,
di mana pada tahun ini, SDN Rj diplot menjadi tuan rumah.
Terakhir,
Maria mengaku bahwa adanya iuran tersebut sudah disepakati antara pihak komite
dengan orang tua/wali murid.
"Pungutan itu tidak diketahui Dinas
Pendidikan Kabupaten Ngada. Kami hanya berkonsultasi dengan pengawas sekolah," pungkas Maria dikutip dari kompas.com, pada Senin (09/02).
Penulis: Aryo Satryo Tamtomo
Penyunting: Chintya Alinda R