(Ilustrasi by: Luftwaffe D. Kavinara)
Kematian Arianto
Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN Malra, kembali mengguncang nurani publik.
Seorang anak yang seharusnya menjalani masa sekolah justru kehilangan nyawa
setelah berhadapan dengan aparat.
Narasi yang kerap
muncul dalam kasus serupa hampir selalu sama: itu hanya oknum.
Istilah tersebut
memang menegaskan bahwa pelaku adalah individu, bukan institusi. Namun, ketika
peristiwa kekerasan oleh aparat berulang di berbagai daerah, publik berhak
bertanya apakah persoalan ini murni individual atau ada persoalan sistemik yang
perlu dibenahi.
Data Kekerasan
Aparat dalam Catatan Lembaga Independen.
Sejumlah lembaga
pemantau hak asasi manusia secara rutin merilis laporan tahunan terkait praktik
kekerasan aparat.
KontraS (Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dalam
laporan tahunannya periode 2024–2025 mencatat ratusan peristiwa kekerasan yang
melibatkan aparat kepolisian. Dalam laporan tersebut juga disebut adanya
puluhan dugaan extrajudicial killing, yaitu dugaan pembunuhan di
luar proses hukum.
Sementara itu, Amnesty
International Indonesia dalam rilis publiknya sepanjang 2024 menyebut
adanya kasus pembunuhan di luar hukum dan dugaan penyiksaan yang melibatkan
aparat negara di sejumlah wilayah Indonesia.
Data ini merupakan catatan
lembaga independen, bukan vonis pengadilan. Namun, keberadaannya
menunjukkan bahwa isu penggunaan kekuatan oleh aparat masih menjadi perhatian
serius dalam diskursus hak asasi manusia di Indonesia.
Pelajaran dari
Tragedi Kanjuruhan.
Publik juga belum
melupakan tragedi Kanjuruhan pada 2022, ketika penggunaan gas air mata
di dalam stadion memicu kepanikan massal yang berujung pada ratusan korban
jiwa.
Fakta persidangan
dan investigasi independen yang dilakukan Komnas HAM menyatakan bahwa
penggunaan gas air mata di ruang tertutup menjadi faktor penting dalam
memburuknya situasi saat itu. Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa
penggunaan kekuatan harus selalu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas
dan keselamatan warga.
Kasus lain yang
melibatkan korban sipil seperti Affan dan Gamma juga memicu pertanyaan publik
tentang standar penggunaan kekuatan di lapangan. Dalam konteks ini, penting
untuk menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses
hukum yang transparan dan independen.
Mengapa
Akuntabilitas Penting?
Negara tentu
membutuhkan aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Namun keamanan
tanpa akuntabilitas berpotensi mengikis kepercayaan publik.
Dalam negara hukum,
setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada:
- Prinsip legalitas,
- Prinsip proporsionalitas,
- Prinsip akuntabilitas.
Ketika investigasi
dilakukan secara terbuka dan proses pidana berjalan transparan, kepercayaan
publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika penyelesaian hanya berhenti pada
sanksi etik internal tanpa kejelasan proses hukum, ruang kecurigaan akan tetap
ada.
Antara Kritik
dan Tanggung Jawab
Menyebut adanya
pola bukan berarti menggeneralisasi seluruh aparat. Banyak anggota kepolisian
yang bekerja profesional dan berdedikasi. Namun, kritik terhadap dugaan
penyalahgunaan kewenangan adalah bagian dari kontrol publik dalam sistem
demokrasi.
Karena itu, penting
untuk:
- Memastikan penyelidikan independen,
- Menjamin transparansi proses hukum,
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar penggunaan
kekuatan.
Arianto Tawakal dan
korban lain bukan sekadar angka dalam laporan. Mereka adalah manusia dengan
keluarga dan masa depan.
Jika istilah “oknum”
terus digunakan tanpa evaluasi sistem, maka perdebatan tidak akan pernah
menyentuh akar persoalan. Kritik yang berbasis data dan sumber yang jelas
bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan bagian dari upaya
memperkuat negara hukum.
Sumber Rujukan
●
Laporan Tahunan KontraS 2024–2025
tentang Situasi Hak Asasi Manusia
●
Rilis dan Catatan Tahunan Amnesty
International Indonesia 2024
●
Temuan Investigasi Komnas HAM
terkait Tragedi Kanjuruhan (2022)
Penulis : Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting :
Lathifah An Najla