Stop Sebut Oknum: Ketika Kekerasan Aparat Perlu Evaluasi Serius - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Stop Sebut Oknum: Ketika Kekerasan Aparat Perlu Evaluasi Serius


 

(Ilustrasi by: Luftwaffe D. Kavinara)

 

 

Kematian Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN Malra, kembali mengguncang nurani publik. Seorang anak yang seharusnya menjalani masa sekolah justru kehilangan nyawa setelah berhadapan dengan aparat.

 

Narasi yang kerap muncul dalam kasus serupa hampir selalu sama: itu hanya oknum.

 

Istilah tersebut memang menegaskan bahwa pelaku adalah individu, bukan institusi. Namun, ketika peristiwa kekerasan oleh aparat berulang di berbagai daerah, publik berhak bertanya apakah persoalan ini murni individual atau ada persoalan sistemik yang perlu dibenahi.

 

Data Kekerasan Aparat dalam Catatan Lembaga Independen.

Sejumlah lembaga pemantau hak asasi manusia secara rutin merilis laporan tahunan terkait praktik kekerasan aparat.

 

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dalam laporan tahunannya periode 2024–2025 mencatat ratusan peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Dalam laporan tersebut juga disebut adanya puluhan dugaan extrajudicial killing, yaitu dugaan pembunuhan di luar proses hukum.

 

Sementara itu, Amnesty International Indonesia dalam rilis publiknya sepanjang 2024 menyebut adanya kasus pembunuhan di luar hukum dan dugaan penyiksaan yang melibatkan aparat negara di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Data ini merupakan catatan lembaga independen, bukan vonis pengadilan. Namun, keberadaannya menunjukkan bahwa isu penggunaan kekuatan oleh aparat masih menjadi perhatian serius dalam diskursus hak asasi manusia di Indonesia.

 

Pelajaran dari Tragedi Kanjuruhan.

Publik juga belum melupakan tragedi Kanjuruhan pada 2022, ketika penggunaan gas air mata di dalam stadion memicu kepanikan massal yang berujung pada ratusan korban jiwa.

 

Fakta persidangan dan investigasi independen yang dilakukan Komnas HAM menyatakan bahwa penggunaan gas air mata di ruang tertutup menjadi faktor penting dalam memburuknya situasi saat itu. Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan kekuatan harus selalu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keselamatan warga.

 

Kasus lain yang melibatkan korban sipil seperti Affan dan Gamma juga memicu pertanyaan publik tentang standar penggunaan kekuatan di lapangan. Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan independen.

 

Mengapa Akuntabilitas Penting?

Negara tentu membutuhkan aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Namun keamanan tanpa akuntabilitas berpotensi mengikis kepercayaan publik.

 

Dalam negara hukum, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada:

  1. Prinsip legalitas,
  2. Prinsip proporsionalitas,
  3. Prinsip akuntabilitas.

 

Ketika investigasi dilakukan secara terbuka dan proses pidana berjalan transparan, kepercayaan publik dapat dipulihkan. Sebaliknya, jika penyelesaian hanya berhenti pada sanksi etik internal tanpa kejelasan proses hukum, ruang kecurigaan akan tetap ada.

 

Antara Kritik dan Tanggung Jawab

Menyebut adanya pola bukan berarti menggeneralisasi seluruh aparat. Banyak anggota kepolisian yang bekerja profesional dan berdedikasi. Namun, kritik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan adalah bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.

 

Karena itu, penting untuk:

  1. Memastikan penyelidikan independen,
  2. Menjamin transparansi proses hukum,
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar penggunaan kekuatan.

 

Arianto Tawakal dan korban lain bukan sekadar angka dalam laporan. Mereka adalah manusia dengan keluarga dan masa depan.

 

Jika istilah “oknum” terus digunakan tanpa evaluasi sistem, maka perdebatan tidak akan pernah menyentuh akar persoalan. Kritik yang berbasis data dan sumber yang jelas bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan bagian dari upaya memperkuat negara hukum.

 

Sumber Rujukan

      Laporan Tahunan KontraS 2024–2025 tentang Situasi Hak Asasi Manusia

      Rilis dan Catatan Tahunan Amnesty International Indonesia 2024

      Temuan Investigasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan (2022)

 

 

 

Penulis : Luftwaffe D. Kavinara

Penyunting : Lathifah An Najla

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done