SEMINAR NASIONAL DEM FH UNISRI ANGKAT ISU PENEGAKAN HUKUM PASCA KUHP NASIONAL - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

SEMINAR NASIONAL DEM FH UNISRI ANGKAT ISU PENEGAKAN HUKUM PASCA KUHP NASIONAL


(Sumber Foto: Adyuta Rafi)

 

Surakarta, 23 Mei 2026 — Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi melalui Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (DEM FH UNISRI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Era Baru Hukum Pidana: Paradigma dan Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Nasional” di Ruang Seminar Lantai 7 Kampus II UNISRI.

 

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi akademik mengenai dinamika hukum pidana Indonesia setelah lahirnya KUHP Nasional yang membawa berbagai perubahan dalam sistem penegakan hukum. Seminar menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, hingga aparat penegak hukum.

 

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut. Namun karena berhalangan hadir, seminar tetap menghadirkan tambahan pembicara dari unsur kejaksaan, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang diwakilkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Dr. Supriyanto, S.H., M.H.

 

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Puljyono Suwandi, S.H., M.H. membahas mengenai teori paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP. Materi tersebut menyoroti tentang pergeseran sistem hukum yang secara garis besar, jika paradigma lama berfokus pada penghukuman badan (retributif), paradigma baru ini bergeser ke arah pemulihan (restoratif) dan rehabilitasi.

 

Sementara itu, Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.H., CLA. menekankan pentingnya profesionalisme dan etika advokat dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP Nasional, khususnya dalam menjaga proses hukum yang adil serta perlindungan hak pencari keadilan.

 

Dari unsur mahasiswa, Dimas Muhamad Fajar membawakan materi bertajuk “Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dalam Mengawal Implementasi KUHP Baru.” Dalam materinya, Dimas menegaskan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai pengawas demokrasi, pengawal kebijakan negara, sekaligus agen perubahan sosial dalam mengawal implementasi KUHP baru secara kritis dan konstruktif.

 

Adapun materi dari Kajati Jawa Tengah yang diwakilkan Kajari Surakarta membahas tentang Pandangan dan Tantangan Implementasi KUHP Baru dalam Penguatan Regulasi dan Kebijakan yang Berkelanjutan. Pembahasan tersebut menyoroti tantangan transisi KUHP dan KUHAP baru, konsep living law, koordinasi antar aparat penegak hukum, hingga strategi optimalisasi implementasi hukum pidana nasional di Indonesia.

 

(Sumber Foto: Adyuta Rafi)

 

Dalam sesi diskusi, peserta seminar juga aktif mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait implementasi KUHP baru. Salah satu isu yang dibahas adalah mekanisme pengawasan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan agar pelaksanaannya tetap efektif, transparan, dan tidak membebani anggaran negara. Selain itu, muncul pula pembahasan mengenai penerapan restorative justice, pengawasan terhadap hukum adat dalam konsep living law, hingga peran mahasiswa dalam mengawal kebebasan berpendapat agar tidak dibungkam melalui pasal-pasal multitafsir.

 

Para narasumber menegaskan bahwa implementasi KUHP baru memerlukan pengawasan bersama, koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Seminar juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan sosial dan keadilan restoratif.

 

Seminar dipandu oleh moderator Nada Aranthxa, Duta Kampus UNISRI 2023, serta dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UNISRI, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H.

 

Melalui kegiatan ini, DEM FH UNISRI berharap seminar dapat menjadi ruang dialog yang kritis dan konstruktif mengenai tantangan implementasi KUHP Nasional di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran akademik mahasiswa terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

 

Penulis: Adyuta Rafi

Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby

 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done