SURAKARTA,
15 Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKAHUM
UNISRI bersama DEM FH UNISRI, MAKUMPA UNISRI, dan HIMAKUM UNISRI
menyelenggarakan kegiatan nobar & diskusi film Pesta Babi di
Warmindo Alumni, Surakarta. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Al Ghozali Hide
Wulakada, S.H., M.H. sebagai pemantik diskusi sekaligus Direktur LBH IKAHUM
UNISRI dan dosen filsafat hukum UNISRI. Film dokumenter Pesta Babi karya
Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale mengangkat isu masyarakat Papua khususnya
mengenai tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, budaya, serta perjuangan
masyarakat adat untuk mempertahankan ruang hidup mereka. Film ini bukan hanya
sekadar dokumenter, tetapi juga menjadi medium refleksi sosial mengenai relasi
kekuasaan, keadilan, dan kemanusiaan di Papua.
Dalam
diskusi, salah satu peserta menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan otonomi
khusus di Papua. Menurutnya, meskipun Papua telah diberikan status otonomi
khusus, dalam praktiknya pemerintah daerah belum memiliki kewenangan penuh
untuk mengatur wilayahnya sendiri. Banyak kebijakan strategis masih ditentukan
oleh pemerintah pusat di Jakarta, sementara pemerintah daerah hanya menjadi
pelaksana. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan makna otonomi
khusus yang seharusnya memberikan hak kepada daerah untuk mengatur
kepentingannya secara mandiri.
Peserta
tersebut juga menyoroti persoalan izin proyek dan investasi di Papua. Ia
menjelaskan bahwa secara administratif izin memang diberikan oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah. Namun, masyarakat adat sebagai pemilik hak
ulayat sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ia
mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang yang memiliki rumah dan tanah,
tetapi ketika ada pihak lain yang hendak menggunakan lahannya, justru yang
diberi tahu hanyalah RT atau RW, sedangkan pemilik rumah tidak pernah dimintai
persetujuan. Akibatnya, masyarakat adat merasa asing di tanah mereka sendiri
ketika proyek mulai berjalan tanpa keterlibatan mereka.
Menurut
peserta tersebut, dampak yang dirasakan masyarakat Papua adalah hilangnya hutan
sebagai sumber kehidupan, meningkatnya kemiskinan, serta minimnya akses
terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang layak. Ia mencontohkan
keberadaan PT Freeport Indonesia sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar
di dunia. Meskipun perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan besar,
masyarakat Papua merasa belum benar-benar merasakan manfaat yang signifikan
bagi kesejahteraan mereka. Karena itu, kehadiran perusahaan-perusahaan besar di
Papua kerap dipandang hanya memperpanjang penderitaan masyarakat adat.
Film Pesta
Babi sendiri memperlihatkan bagaimana tanah adat bukan sekadar aset
ekonomi, melainkan bagian dari identitas, budaya, dan kehidupan spiritual
masyarakat Papua. Tradisi “pesta babi” dalam budaya Papua merupakan simbol
syukur, kebersamaan, serta hubungan manusia dengan alam dan leluhur. Oleh sebab
itu, hilangnya tanah adat bukan hanya persoalan kehilangan wilayah, tetapi juga
hilangnya identitas budaya masyarakat Papua.
Dalam
diskusi juga disinggung berbagai regulasi negara yang berkaitan dengan
penguasaan tanah dan pembangunan nasional, seperti ketentuan dalam
undang-undang mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang memberikan
hak kepada negara untuk mengambil tanah dengan syarat memberikan ganti kerugian
yang layak kepada masyarakat. Selain itu, terdapat pula kebijakan mengenai
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sering menjadi dasar pelaksanaan proyek
pembangunan di berbagai daerah, termasuk Papua. Namun, persoalan yang muncul
adalah bagaimana pembangunan tersebut tetap menghormati hak-hak masyarakat adat
dan prinsip keadilan sosial.
Narasumber,
Dr. Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H., kemudian mengutip pemikiran George
Orwell dalam novel Animal Farm:
“Semua
hewan setara, tetapi beberapa hewan lebih setara daripada yang lain.”
Kutipan
tersebut digunakan untuk menggambarkan bahwa dalam praktik sosial dan politik
sering kali terdapat ketimpangan kekuasaan, di mana kelompok tertentu memiliki
posisi lebih dominan dibanding kelompok lainnya. Kondisi inilah yang dirasakan
sebagian masyarakat Papua ketika hak-hak mereka tidak sepenuhnya didengar dalam
proses pembangunan.
Kegiatan
nobar dan diskusi ini juga sempat didatangi aparat. Namun, kehadiran aparat
tidak berujung pada pembubaran acara, sehingga kegiatan tetap dapat berlangsung
dengan kondusif hingga selesai.
Selain itu,
kegiatan ini juga menjadi ruang untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan
masyarakat mengenai isu hak asasi manusia, keadilan sosial, serta hak
masyarakat adat. Sebagaimana disampaikan dalam pamflet kegiatan, menonton Pesta
Babi berarti membuka mata dan hati terhadap realitas Papua hari ini,
memahami makna tradisi masyarakat adat, mendukung nilai kemanusiaan dan hak
asasi, serta membangun ruang dialog yang sehat dan kritis.
Di akhir
diskusi ditegaskan bahwa kesadaran merupakan keadaan jiwa yang mendorong
manusia untuk memahami realitas sosial secara kritis. Dari kesadaran itulah
lahir keberanian untuk mendengar, memahami, dan memperjuangkan keadilan bagi
sesama. Diskusi diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan
narasumber sebagai bentuk solidaritas serta dukungan terhadap masyarakat Papua.
Selain itu, seluruh peserta juga membuat video bersama dengan mengucapkan tagar
#PapuaBukanTanahKosong sebagai simbol kepedulian terhadap hak masyarakat
adat Papua atas tanah, budaya, dan ruang hidup mereka. Tagar tersebut menjadi
pesan bahwa Papua bukanlah wilayah kosong yang dapat diperlakukan semena-mena,
melainkan tanah yang memiliki sejarah, identitas, budaya, serta masyarakat adat
yang harus dihormati dan dilibatkan dalam setiap proses pembangunan.
Penulis: Luffwafe
D. Kavinara
Penyunting:
Adista Putri Revalina