TAHUN 2026 ACEH, SUMBAR, DAN SUMUT APA KABAR? - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

TAHUN 2026 ACEH, SUMBAR, DAN SUMUT APA KABAR?


 

 

Tahun 2026 tepatnya bulan Januari ketegangan level global terjadi di sejumlah belahan dunia. Situasi seperti di utara antara Amerika Serikat dengan sejumlah negara NATO terus menjadi perhatian masyarakat global Sementara itu, situasi dalam negeri juga berketidakpastian efek penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebanyak 8 persen juga kurs rupiah yang nyaris Rp. 17.000. Dengan begini, bagaimana nasib para penyintas banjir di Sumatera?

Seperti yang diketahui, akhir November tahun 2025 lalu telah terjadi peristiwa banjir bandang yang secara tiba-tiba melumat sejumlah kawasan di Sumatera. Bahkan bukan cuma banjir tapi juga longsor. Dua kombinasi itu secara serempak meluluhlantakkan tiga provinsi sekaligus, yakni: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

DAMPAK

Sebagaimana menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir telah merusak 175.050 ribu rumah warga pun infrastruktur seperti fasilitas kesehatan, rumah ibadah ikut mengalami kerusakan dengan yang terparah fasilitas pendidikan mencapai hingga 4.546 mengalami rusak.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ikut mencatat 1.666 titik infrastruktur yang mengalami kerusakan seperti tanggul hingga akses jalan seperti jembatan nasional. Di sisi lain sektor pangan ambruk akibat rusaknya sejumlah lahan sawah (107 ribu hektare) dan tambak (30,7 hektare) rusak, pun sebanyak 824 ribu ternak mati atau tersapu hilang.

Sementara itu korban jiwa ikut berjatuhan di mana-mana, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut total korban mencapai 1.200 jiwa sementara 143 korban lainnya masih berstatus menghilang.

Demikian masifnya dampak “air bah” itu menjadikan kerugian materiel bukan lagi mustahil untuk dihindarkan. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menaksir kerugian materiel mencapai Rp. 68, 67 triliun bahkan mencapai Rp. 200 triliun lebih jika menurut perhitungan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

Lalu, apa saja langkah pemerintah dalam menangani efek bencana tersebut?

 

PENANGANAN

Banjir serta longsor ini selain menjadi pemberitaan skala nasional juga telah menyedot perhatian skala global. Berbagai bantuan luar negeri pun bercucuran demi bisa memulihkan daerah-daerah terdampak, sebut saja Uni Emirat Arab, China, hingga  terdekat Malaysia. Namun, bantuan itu ditolak oleh pemerintah RI.

Meski demikian, melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, beralasan bahwa pemerintah hanya menerima bantuan yang berasal dari lembaga non pemerintah seperti yang dilakukan oleh organisasi palang merah UEA, yakni Red Crescent UEA saat mendonasikan 30 ton beras. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pemerintah di daerah terdampak untuk meminta bantuan internasional. Di sisi lain alasan penolakan tadi dikarenakan pemerintah memastikan bahwa pemerintah RI secara mandiri mampu untuk membantu wilayah-wilayah terdampak.

Komitmen pemerintah ini dibuktikan lewat berbagai pengerahan logistik beserta sumber daya lainnya seperti berikut:

-       Alokasi dana Rp. 60 triliun yang berasal dari APBN 2026

-       Pengerahan 37 ribu personel tentara dan 10.759 personel Polri untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana

-       Percepatan pembangunan 3.265 rumah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named)

-       Pengerahan 600 nakes oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berasal dari mahasiswa, organisasi profesi, dan relawan

-       Pengerahan 4 ribu relawan oleh Kemenkes

-       Pemberian layanan bantuan kesehatan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

-       Pengerahan 1.712 unit alat berat, 470 sarana-prasarana (sarpras), serta 6.232 unti bahan dan material oleh Kementerian PU

-       Saluran dukungan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdikbud Saintek) bernilai RP. 124,3 miliar lewat program seperti Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dan lain-lain

-       Alokasi dana Rp. 268 M dari Kementerian Keuangan

*Hal-hal tersebut masih belum termasuk bantuan lainnya

Dari berbagai kucuran bantuan tersebut beberapa ada yang telah selesai seperti proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang telah 100 persen sebagaimana pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dilansir dari metrotvnews.com. Jika telah demikian lalu, apa harapan kedepannya?

 

PENYEBAB

Bencana banjir yang melanda kawasan Sumatera tidak terjadi begitu saja. Perubahan cuaca ekstrem oleh Siklon Tropis Senyar sebagai fenomena meteorologi diyakini menjadi salah satu pemicu banjir. Profesor klimatologi Badan Riset dan Inovasi Nasional, Erma Yulihastin yang dilansir dari interaktif.tempo.co, menyebut Siklon Tropis Senyar berperan 20 persen atas bencana yang melanda Sumatera.

Perlu diketahui, pada tanggal 26 November 2025 lalu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi kehadiran Siklon Tropis Senyar di daratan Aceh dengan kota/kabupaten terdampak mengalami kenaikan curah hujan. Contohnya: Aceh Utara, Aceh 310.8 mm/hari, Medan dan Tapanuli Tengah, Sumut 262.2 mm/hari dan 229.7 mm/hari, dan Padang Pariaman, Sumbar 154 mm/hari  dilansir bmkg.go.id.

Meski demikian, kata Ketua Umum Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Harkunti Pertiwi Rahayu, bukan berarti Siklon Tropis Senyar menjadi satu-satunya penyebab banjir dan longsor yang terjadi. Selain topografi lingkungan yang rentan, kerusakan lingkungan oleh sejumlah aktivitas manusia juga bisa menjadi sebab.

“Yang kedua, ada juga karena intervensi manusia. Yaitu adanya alih fungsi lahan yang masif juga. Jadi longsor itu, longsor yang disebabkan oleh hujan ekstrim, itu memang karena kondisi geologi dan topografinya,” ucap Harkunti dilansir dari nasional.kompas.com.

Sejalan dengan pernyataan di atas, sebuah cuplikan yang menampilkan sejumlah gelondongan kayu menjadi viral dan membuat masyarakat meyakini bahwa bencana yang terjadi juga datang dari aktivitas illegal logging atau ‘pembalakan hutan secara liar’.

Melansir situs kehutanan.go.id, sepanjang 2024 deforestasi netto di Indonesia tercatat sebesar 175, 4 ribu hektare (hasil deforestasi bruto sebesar 216,2 ha dikurangi reforestasi sebesar 40, 8 ha).

Adapun Sumatera turut menyumbang angka deforestasi sebesar 78.030,6 hektare (atau sebanyak 44 persen) dengan Riau menjadi kawasan dengan angka deforestasi terbesar (29.702,1 ha), disusul Aceh (11.208,5 ha), Sumut (7.034,9 ha), dan Sumbar (6.634,2 ha).

Di sisi lain, dalam 15 tahun terakhir Pulau Sumatera telah mengalami arus deforestasi sekitar 292 ribu ha per tahun sebagaimana kata Manajer Data Forest Watch Indonesia (FWI) Ogy Dwi Aulia. Ia juga menyebut bahwa deforestasi yang terjadi sebagian besar berlangsung di luar konsesi (pemberian hak/izin)sehingga ilegal.

“Deforestasi di luar konsesi sulit dipastikan pelakunya dan aktivitas yang dilakukan, sehingga terindikasi sebagai deforestasi ilegal karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

 

HARAPAN KE DEPAN

Pasca peristiwa banjir yang sempat melanda Sumatera beberapa bulan lalu, pemerintah secara resmi melakukan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 22 perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya sanksi atas pelanggaran terkait pemanfaatan hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan terkait yang dianggap berefek pada banjir serta longsor di Sumatera beberapa bulan lalu.

Adapun dari puluhan perusahaan yang terdampak terselip PT. Minas Pagai Lumber (MPL). Diketahui, perusahaan yang salah satunya beroperasi di Sumatera Barat ini menjadi viral berkat cuplikan gelondongan kayu sebanyak 4.800 meter kubik (m³)  di media sosial lalu.

Pencabutan izin usaha memang menjadi solusi instan atas permasalahan yang ada namun, bukan berarti menyelesaikan akar permasalahan. Forest Watch Indonesia (FWI) menyoroti lemahnya penegakan hukum termasuk adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja hingga SK 36 Tahun 2025.

Sementara itu, Staf Biro Hukum Kementerian Kehutanan Yudi Arianto juga melihat pada UU Nomor 41 Tahun 1999 salah satunya Pasal 81 sebagai pasal yang kerap kali diperdebatkan oleh sebab frasa ‘penunjukan/penetapan’ yang katanya “Seolah-olah penunjukan bisa diperlakukan setara dengan penetapan,” meskipun menurutnya, proses penetapan seharusnya melalui tahapan yang lengkap.

Di lain sisi, terkait penanggulangan bencana dilansir dari itb.ac.id, Kepala Program Studi Magister dan Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dan Transportasi ITB, Saut Aritua Hasiholan Sagala, S.T., M.Sc., Ph.D., mengungkap bahwa pemerintah perlu untuk melakukan penguatan tata ruang, pengambilan langkah rehabilitasi sekaligus memperkuat arah kebijakan, hingga menerapkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB).

Selain itu juga, pemerintah juga perlu memberlakukan Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai solusi tuk mengurangi ketergantungan pada APBN yang harus disesuaikan dengan pemodelan risiko agar komprehensif serta efektif dalam menambal celah pendanaan.

 

Penulis: Aryo

Penyunting: Lathifah An Najla

 

 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done