Sidang Eksepsi Kasus Aktivis Solo :
" Perburuan Pasca Aksi Agustus ", diwarnai kritik konstruksi dakwaan
Solo, 14 Januari 2026 — Pengadilan Negeri
Surakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus yang dikenal publik sebagai
Perburuan Aktivis Solo Pasca Aksi Agustus, dengan terdakwa Rizky Ardiansyah yang
akrab disapa Riky dan Muhammad Rafli Andriansyah yang dikenal sebagai Kipli . Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan
dari tim pendamping hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang
ini menjadi titik penting karena menentukan apakah perkara akan berlanjut ke
tahap pembuktian atau justru berhenti di tahap awal akibat cacat formil dan
materiil dalam dakwaan. Kasus ini bermula dari penangkapan Riky dan Kipli yang
dilakukan berbulan-bulan setelah Aksi Agustus 2025 di Solo. Berdasarkan
persidangan sebelumnya, penangkapan keduanya memunculkan tanda tanya publik karena
dilakukan jauh setelah peristiwa demonstrasi berlangsung. Pola ini memunculkan
istilah “perburuan aktivis”, karena penindakan hukum dinilai tidak terjadi
secara langsung pada saat peristiwa, melainkan melalui proses penelusuran dan
penangkapan yang dilakukan kemudian hari.
Dalam wawancara, Syauqi Libriawan selaku
pendamping hukum terdakwa menjelaskan bahwa perkara saat ini berada pada tahap keberatan
atas dakwaan.
“Dakwaan itu sudah dibacakan minggu kemarin,
dengan tiga pasal yang dipakai jaksa, yaitu Pasal 170 ayat (1), Pasal 214 ayat
(1), dan Pasal 212. Tapi jaksa masih menggunakan KUHP lama dan belum
menyesuaikan dengan KUHP baru,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa agenda persidangan
selanjutnya adalah tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa
sebelum majelis hakim memberikan putusan sela.
“Perkara ini sekarang tahapnya adalah
penyampaian keberatan atau eksepsi. Minggu depan jaksa akan memberikan
tanggapan, baru setelah itu majelis hakim mempertimbangkannya dalam putusan
sela,” jelasnya.
Terkait status penahanan Riky dan Kipli yang hingga kini masih berlangsung, Syauqi menegaskan bahwa hal tersebut berkaitan langsung dengan hasil eksepsi.
“Masih ditahan itu karena belum tahu eksepsi
kami diterima atau tidak. Kalau ditolak, sidang lanjut dan masih ada
pemeriksaan saksi maupun bukti,” ujarnya. Pendamping hukum menyoroti
kejanggalan serius dalam proses penyidikan.“Kami mempertanyakan bagaimana
polisi mendapatkan informasi yang kemudian mengarah pada penetapan tersangka,
karena dalam berkas tidak dijelaskan secara rinci,” tegas mereka.
Sumber foto : Aditya
Selain itu, mereka menyatakan tidak menemukan
dokumen penetapan tersangka secara jelas dalam berkas perkara.
“Kami juga tidak menemukan surat penetapan tersangka
secara jelas dalam berkas perkara,” ungkapnya.
Yang paling krusial, tim pendamping hukum menemukan adanya kesalahan identitas dalam salah satu berkas kepolisian. “Ada satu berkas yang identitasnya tidak sesuai, dan kami sendiri tidak mengetahui itu identitas siapa, namun sudah dituliskan dalam berkas perkara,” kata Syauqi.
Temuan ini, menurut mereka mengarah pada
dugaan error in persona, yakni kesalahan dalam menentukan subjek hukum yang
diproses. Seluruh persoalan tersebut dijadikan materi utama dalam eksepsi yang
dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Temuan-temuan ini kami jadikan dasar eksepsi
karena menunjukkan kurangnya transparansi dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Sumber foto : Aditya
Mahasiswa BEM FH UNS: Proses Hukum Terbalik dan Menyimpang dari KUHAP
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari mahasiswa, khususnya dari BEM Fakultas Hukum UNS yang menghadiri persidangan hari ini. Berdasarkan wawancara dengan perwakilan mahasiswa berinisial S dan D, mereka menilai bahwa perkara ini mengandung persoalan serius sejak tahap penangkapan.
“Persidangan kasus yang melibatkan dua terdakwa, Riky dan Kipli, digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum. Eksepsi tersebut telah dibacakan sepenuhnya di hadapan majelis hakim dan menjadi dasar keberatan terhadap proses hukum yang dinilai tidak jelas,” ujar mereka ketika ditemui oleh reporter LPM Apresiasi di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Solo[14/1/26]
S menjelaskan bahwa terdapat dugaan kuat
terjadinya error in persona. “Dalam kasus ini tersangka justru ditangkap
terlebih dahulu, baru kemudian para saksi dipanggil untuk memastikan apakah orang
yang telah ditangkap tersebut benar tersangka atau bukan,” ungkapnya.
Menurutnya, pola tersebut membalik prosedur
hukum yang seharusnya.
“Seharusnya saksi diperiksa lebih dulu untuk
menentukan identitas tersangka, mencocokkan ciri-ciri, memperkuat barang bukti,
dan memastikan bahwa orang yang dijerat adalah pihak yang tepat,” tegasnya.
S juga menyebut bahwa dugaan error in persona
ini sudah dijelaskan oleh tim pendamping hukum dan bahkan terlihat dalam surat
dakwaan JPU. “Aspek error in persona itu sudah dijabarkan oleh tim penasihat
hukum terdakwa dan bahkan terlihat jelas dalam surat dakwaan yang disusun oleh
JPU,” ujarnya.
Menurut S dan D kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan hukum. “Pola tersebut menunjukkan adanya penyimpangan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP, serta berpotensi mengarah pada kriminalisasi akibat prosedur yang tidak mengikuti tata cara pembuktian yang sah,” katanya.
S menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bertindak sesuai mekanisme hukum. “Tindakan kepolisian seharusnya dilakukan sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang ditetapkan undang-undang agar tidak terjadi penetapan tersangka secara tergesa-gesa dan tanpa fondasi bukti yang jelas,” tegasnya.
Mahasiswa berinisial D turut menyampaikan
harapan besar terhadap putusan majelis hakim.
“Kami berharap eksepsi yang telah dibacakan
dapat diterima oleh majelis hakim dan ditanggapi secara objektif,” ujarnya. Ia
menekankan pentingnya transparansi.“Kami juga berharap proses hukum ke depan
berjalan transparan, tidak tertutup-tutupi, dan tidak menyimpang dari
prosedur,” lanjutnya.
Selain itu, mereka berharap perkara ini menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum.“Aparat penegak hukum perlu menjalankan tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan agar pola serupa tidak berulang,” katanya.
Harapan terakhir mereka tertuju pada kemungkinan berhentinya perkara. “Bila eksepsi diterima, kami berharap kasus ini tidak berlanjut ke tahap vonis sesuai dakwaan penuntut umum,” tegas S dan D.
Kasus yang menjerat Rizky Ardiansyah dan
Muhammad Rafli Andriansyah kini tidak lagi sekadar perkara pidana individual.
Ia telah menjadi cermin bagaimana negara memperlakukan ekspresi politik dan
gerakan kritis pasca Aksi Agustus. Sidang eksepsi ini menempatkan majelis hakim
pada posisi strategis: apakah pengadilan akan menjadi ruang koreksi terhadap
proses penyidikan yang dinilai bermasalah, atau justru mengukuhkan kekhawatiran
bahwa hukum digunakan sebagai alat legitimasi atas praktik represif. Dengan
agenda tanggapan JPU yang dijadwalkan pekan depan, publik kini menunggu apakah
keberatan pendamping hukum yang diperkuat oleh sorotan mahasiswa tentang dugaan
error in persona, penyimpangan KUHAP, dan lemahnya fondasi pembuktian akan
benar-benar dipertimbangkan secara serius dalam putusan sela.
Putusan tersebut kelak bukan hanya akan
menentukan nasib Rizky Ardiansyah dan Muhammad Rafli Andriansyah, tetapi juga
akan menjadi preseden penting bagi masa depan kebebasan sipil, keberanian
bersuara, dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
Reporter: Aditya, Nufail, Titik, Riska, Fahra,
Nisa , Nanda , Oliviana
Penyunting: Oliviana


.jpeg)
.jpeg)