Foto: Instagram @aksikamisan
Sembilan belas
tahun Aksi Kamisan berdiri di hadapan Istana Negara dan di berbagai kota
lain. Payung-payung hitam itu tetap terbuka, bukan karena hujan, melainkan
karena negara tak pernah sungguh-sungguh menghadirkan keadilan. Dari
Jakarta hingga daerah-daerah, warga berkumpul di ruang publik dengan ingatan
yang sama: pelanggaran HAM berat yang tak kunjung diselesaikan. Dalam
diam, dalam sunyi, dan dalam konsistensi yang panjang, Kamisan menjadi penanda
bahwa tuntutan atas kebenaran tidak pernah berhenti, meski terus diabaikan oleh
kekuasaan.
Hampir dua dekade
berlalu, tetapi kebenaran masih dibiarkan mengendap, dipendam, bahkan
disangkal. Di setiap kota, nama korban disebut, kisah ketidakadilan diulang,
dan tuntutan yang sama disuarakan. Keadilan terus menjadi janji yang ditunda,
sementara korban dan keluarga korban dipaksa menua bersama penantian yang tak
pasti.
Peringatan 19
tahun Aksi Kamisan mengangkat tema bergerak, bersolidaritas, dan merebut
kedaulatan rakyat. Tema ini bukan slogan kosong, melainkan lahir dari
situasi konkret hari ini: demokrasi yang kian mundur dan reformasi yang
semakin terasa sebagai ilusi. Dalam satu periode rezim pemerintahan saja,
praktik otoritarianisme tampil semakin terang. Kesewenang-wenangan kekuasaan
tak lagi menjadi pengecualian, tetapi menjelma rutinitas.
Ironisnya, tepat di
tahun ke-19 Aksi Kamisan, publik menyaksikan maraknya persidangan terhadap
tahanan politik di berbagai wilayah. Ada sidang terhadap Laras. Ada sekitar
60 tahanan politik di Jakarta Utara. Ada pula Pedro, Syahdan, Zafar Hussein,
Kharik Anhar, dan banyak nama lain di berbagai daerah. Pada saat yang sama,
negara justru memfasilitasi persidangan terhadap pejabat publik yang
menyangkal peristiwa pelanggaran HAM berat itu sendiri. Salah satunya Fadli
Zon. Di titik ini, wajah keadilan tampak timpang: korban dan warga kritis
diadili, sementara penyangkal kejahatan justru diberi panggung.
“Saya tidak
membunuh. Saya tidak melakukan kejahatan. Tetapi saya harus dipenjara. Saya
sudah berada di balik jeruji selama empat bulan.”
Pernyataan tersebut
menjadi potret bagaimana negara begitu takut pada suara warganya,
terutama suara perempuan. Perempuan yang bersuara, marah, dan kritis kerap
diposisikan sebagai ancaman. Ketika Laras sempat divonis bersalah, pertanyaan
mendasar pun muncul: apa yang salah dari bersuara? Apa yang salah ketika warga
mengekspresikan kemarahan atas keangkuhan pejabat dan keserakahan yang dibiayai
uang rakyat?
Hari ini, warga
kritis bisa divonis bersalah, sementara aparat yang membunuh masih dapat
bebas. Warga yang mempertanyakan kekuasaan dihukum, sementara pejabat
angkuh tetap memperoleh jabatan. Koruptor bisa dimaafkan dan bahkan dipulihkan
citranya. Di sinilah tampak jelas wajah demokrasi semu dan reformasi
yang ilusif.
Foto:
Instagram @aksikamisan
Pada titik ini,
kita perlu jujur mengakui bahwa sesama warga hanya memiliki satu sama lain.
Warga bantu warga. Negara kerap tidak hadir sebagai pelindung, tetapi justru
tampil sebagai pengancam. Karena itu, dua modal utama untuk bertahan dan terus
memperjuangkan demokrasi adalah solidaritas dan ingatan.
Dengan solidaritas,
warga saling menopang. Dengan ingatan yang dirawat, kita menolak lupa dari
ingatan tentang korban, tentang kejahatan negara, dan tentang janji-janji
yang dikhianati. Dari sanalah kedaulatan rakyat dapat direbut kembali,
bukan sebagai slogan elektoral, melainkan sebagai praktik sehari-hari warga
negara.
Sembilan belas
tahun Aksi Kamisan bukan sekadar ritual mingguan. Ia adalah percakapan warga
negara. Bukan hanya soal Pilkada yang dipilih DPRD atau skema kekuasaan
elite, tetapi juga soal membebaskan kawan-kawan yang masih ditahan, soal
bencana di Sumatera, dan soal anggaran negara yang seharusnya berpihak pada
kesejahteraan rakyat. Jarak dari Istana ke titik Aksi Kamisan tak lebih dari
satu kilometer. Negara seharusnya cukup datang, cukup mendengar—tanpa teror,
tanpa kriminalisasi, tanpa penjara.
Kritik yang
disampaikan bukan karena kebencian, melainkan karena cinta pada Republik ini.
Hari ini publik
mendengar kabar bahwa Laras Faizati akhirnya bebas. Namun kebebasan itu
bukan hadiah dari pemerintah, bukan pula dari kepolisian. Itu adalah kemenangan
publik—kemenangan solidaritas, kemenangan warga yang saling menjaga.
Meski demikian,
perjuangan belum usai. Masih ada ratusan orang yang ditahan. Masih ada
undang-undang yang menekan kebebasan sipil, seperti KUHP, KUHAP, dan
berbagai regulasi lain yang siap digunakan untuk membungkam suara kritis.
Apakah rakyat harus takut? Tidak. Bukan rakyat yang harus berhati-hati. Mereka
yang terus membuka wajah asli kekuasaanlah yang seharusnya waspada. Sebab
ketika rakyat terus ditekan, kemarahan akan berkumpul.
Bagi mereka yang
konsisten berbicara tentang kebenaran dan kejujuran Republik ini: jangan
menyerah dan jangan diam. Terus bersuara. Sementara bagi mereka yang sibuk
merayakan kemenangan elite dan menebar teror, perlu diingat: rakyat sedang
berkumpul. Rakyat bisa melawan. Rakyat bisa marah.
Sembilan belas
tahun Kamisan.
Dan payung hitam
itu masih terbuka.
Penulis: Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting:
Lathifah An Najla