Kode etik profesi
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya, dan dalam kehidupan di masyarakat. Kode etik ini
memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan profesi.
Gibson dan Michel (1945-449) mengemukakan bahwa kode etik memiliki fungsi utama
sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat
sebagai seorang profesional.
Setiap profesi
memiliki kode etiknya masing-masing, termasuk akademisi kampus. Tengah menjadi
sorotan dewasa ini, rangkap jabatan yang dilakukan oleh pihak akademisi kampus.
Hal ini sempat menimbulkan polemik berkepanjangan. Pasalnya, rangkap jabatan
yang dilakukan oleh pihak akademisi kampus ini melanggar kode etik profesi.
Menelaah kembali
kasus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh rektorat Universitas
Indonesia. Hal ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013,
yang saat ini telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021
tentang Statuta Universitas Indonesia. Pada saat itu Rektor Universitas
Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Rektor UI dan
sebagai Wakil Komisaris Utama / Independen di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Belajar dari
kasus tersebut, kasus semacam ini mungkin juga terjadi di kampus-kampus lain,
termasuk kampus swasta. Terlebih kampus swasta bukan merupakan perguruan tinggi
yang secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah. Kampus swasta yang
notabene di bawah naungan dan pengawasan yayasan, memperbesar celah untuk
terjadinya pelanggaran-pelanggaran kode etik profesi akademisinya. Pelanggaran
kode etik profesi semacam ini dikhawatirkan berpengaruh pada kinerja dan
integritas akademisi dalam pelaksanaan tanggung jawab jabatan.
Belajar dari
masalah tersebut, kita tidak ingin hal serupa terjadi pada kampus tercinta.
Belakangan tengah ramai, politisi masuk kampus. pasalnya, salah satu jajaran
akademisi kampus menduduki jabatan sebagi pimpinan di sebuah partai politik.
Hal ini jelas menimbulkan polemik di lingkungan universitas terutama mahasiswa. Problematika ini tengah membuat keresahan karena
dikhawatirkan akan timbul campur tangan politik pada pelaksanaan tatanan
kampus.
Hal tersebut juga
dianggap melanggar isi dari salah satu pasal dalam statuta universitas. Pada
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pihak akademisi kampus dilarang terlibat dalam
partai politik. Statuta ini sempat mengalami revisi pada tahun 2019, dan
dilansir pelantikan pihak akademisi tersebut sebagai pimpinan partai politik
terlaksana pada tahun 2021.
Maka, statuta ini
seharusnya sudah diberlakukan. Pelanggaran ini termasuk dalam pelanggaran kode
etik profesi akademisi. Pelanggaran statuta universitas ini jelas menimbulkan
polemik di kalangan mahasiswa. Memicu mahasiswa untuk menanggapi hal ini secara
kritis.
Dalam kondisi
ini, mahasiswa khawatir akan adanya peluang campur tangan politik di lingkungan
universitas. Seperti yang kita ketahui bersama, partai politik seringkali
membawa kepentingan golongannya. Mengutip dari pernyataan mahasiswa aktivis
kampus, kegiatan penyampaian aspirasi dan ekspresi mahasiswa seringkali
mendapatkan kecaman.
Hal ini membuat
mahasiswa mulai resah akan terjadinya normalisasi politik untuk masuk dalam
kampus. Ditakutkan masalah ini akan mempengaruhi integritas dari akademisi dan
mempengaruhi keseluruhan tatanan kampus. Apalagi, kampus ini tidak mendapat
pengawasan langsung di bawah pemerintahan, namun melalui pengawasan yayasan.
Sehingga, sanksi yang diberikan bergantung pada keputusan yayasan tanpa ada peraturan
pemerintah yang menindak tegas hal tersebut.
Namun, masalah
ini juga belum ditanggapi secara serius oleh pihak yayasan. Masalah ini harus
segera ditindak lanjuti. Apalagi mahasiswa sudah mulai bersuara mempertanyakan
ketegasan yayasan terhadap pelanggaran dan pelaksanaan statusa universitas. Ada
beberapa upaya yang dapat dilaksanakan guna meminimalisir terjadinya hal
semacam ini, seperti:
Publikasi dan Sosialisasi Statuta Universitas kepada Seluruh
Warga Kampus
Statuta yang
menjadi konstitusi dan pedoman universitas, perlu diketahui oleh seluruh warga
kampus. Layaknya Undang-Undang Dasar, dalam pelaksanaannya statuta perlu
mendapat pengawasan. Apabila statuta ini tidak dipahami dengan baik oleh
seluruh warga kampus, maka tidak heran jika banyak kecacatan dalam
implementasinya. Pelanggaran-pelanggaran akan terjadi bahka
dinormalisasi. Salah satunya seperti yang telah dibahas sebelumnya. Pelanggaran
yang dilakukan pihak akademisi terhadap salah satu pasal dalam statuta
universitas. Hal ini akan memorak-porandakan pelaksanaan tatanan kampus. Hal
ini memungkinkan, adanya dampak terhadap keseluruhan aspek pelaksanaan akademis
maupun non-akademis universitas.
Oleh karena itu,
statuta universitas ini harusnya dipublikasikan dan disosialisasikan kepada
warga kampus. Sebagai upaya awal meminimalisir pelanggaran terhadap statuta itu
sendiri, termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran akademisi
seperti yang telah dipaparkan.
Serap Aspirasi, Lakukan Realisasi
Mahasiswa sering
sekali memberikan aspirasi kepada kampus. Melalui berbagai program, salah
satunya dialog mahasiswa yang termuat sebagai peogram kerja tahunan organisasi
mahasiswa. Selain itu, juga terbentuk aliansi mahasiswa yang menanggapi dengan
kritis berbagai ketidak sesuaian yang ada di kampus. Namun, sayangnya aliansi
ini seringkali dianggap sebagai organisasi ilegal karena tidak berada di bawah
naungan universitas.
Akan tetapi, kenyataannya masih banyak sekali aspirasi yang belum
terealisasi. Bahkan terkadang mahasiswa dibatasi dalam menyampaikan pendapat,
terutama terkait hal yang berkaitan dengan universitas. Sebagai contoh, protes
mahasiswa terhadap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tatanan universitas dan
implementasi peraturan. Seringkali pelaksanaannya mendapatkan kecaman, sehingga
kebebasan berekspresi mahasiswa masih dibatasi.
Sebenarnya,
mahasiswa mampu berpikir kritis. Termasuk menanggap isu terkait pihak akademisi
yang terlibat dalam partai politik yang sempat dibahas sebelumnya. Apabila
diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi, tidak menutup
kemungkinan mahasiswa mampu memberi solusi maupun aspirasi. Perlunya
keterbukaan kampus dalam menerima masukan dan aspirasi dari mahasiswa guna
membangun keselarasan dalam pelaksanaan tatanan kampus. Membangun kampus
menjadi lebih baik, melalui realisasi bukan janji.
Pemaksimalan
Pengawasan Yayasan Terhadap Universitas
Universitas kita yang termasuk
universitas swasta, berada di bawah pengawasan yayasan. Pengawasan yang tidak
langsung dilakukan oleh pemerintah membuat celah pelanggaran-pelanggaran
peraturan dan kode etik. Pasalnya, kepentingan golongan lebih mudah masuk dan
bercampur dalam pendidikan di lingkungan kampus. Oleh karena itu, perlu adanya
pengawasan dan tindak tegas dari pihak yayasan dalam melaksanakan pengawasan
terhadap universitas. Diharapkan pengawasan yang maksimal dan tindak tegas dari
pihak yayasan mampu menegakkan kembali implementasi peraturan dan kode etik
yang berlaku di universitas. Guna mewujudkan kampus yang bersifat netral sesuai
dengan salah pasal yang terkandung dalam statuta universitas, yang menyatakan
bahwa kampus bersifat netral.
Restrukturasi Jabatan di Kalangan Akademisi Kampus
Apabila telah terjadi pelanggaran semacam ini, yaitu akademisi yang terlibat dalam partai politik. Maka, perlu adanya restrukturasi jabatan yang di lakukan oleh pihak yayasan. Mencegah terjadinya rangkap jabatan, maupun masuknya kepentingan politik dalam pendidikan di kampus. Jangan sampai dengan adanya problematika akan mempengaruhi integritas akademisi kampus. Mencegah politik masuk dalam dunia pendidikan, bahkan hingga dinormalisasi. Politik dan pendidikan memiliki arah dan tujuan yang berbeda, sehingga keduanya kurang baik apabila disatukan. Mari bersama wujudkan kampus berintegritas, bermoral dan netral.
Penulis: Putri Noor Azizah
Penyunting: Rynaldi Fajar
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Artikel ini merupakan hasil pemenang lomba opini yang diselenggarakan oleh LPM Apresiasi. Redaksi mendapatkan izin publikasi artikel untuk dimuat pada laman lpmapresiasi.com. Redaksi menyunting sedikit diksi sesuai dengan kaidah penyutingan.