Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Pelatihan Manajemen Distribusi Produk UMKM untuk Ibu-Ibu PKK Desa Krikilan
Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Pelatihan Manajemen Distribusi Produk UMKM untuk Ibu-Ibu PKK Desa Krikilan
Mahasiswa KKN UNISRI Laksanakan English Conversation Skill Class bagi Siswa SMP Negeri 2 Tangen, Sragen (Sumber: Ester Saur Maulina Sin...
Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Pelatihan Manajemen Distribusi Produk UMKM untuk Ibu-Ibu PKK Desa Krikilan
Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Sejak Dini, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Edukasi Gemar Menabung di Posko KKN Kalimacan
LAMPIRAN
Karya:
Vanessa Adinda Kusuma D.S
Bau
khas sampah organik tidak lagi tercium saat langkah kaki memasuki kawasan
pengolahan sampah organik di Oasis Kudus. Di tempat inilah, sisa makanan dan
limbah organik yang kerap kali dianggap tidak berguna justru menemukan makna
baru. Kunjungan Ecotour Oasis Kudus pada 26 November 2025 membuka mata
mahasiswa bahwa di balik tumpukan sampah, ada upaya serius untuk menjaga
lingkungan yang telah berjalan bertahun-tahun.
Kegiatan
kunjungan ini diselenggarakan oleh Djarum Foundation bekerja sama dengan
Solopos Media Group. Salah satu agenda yang paling menarik adalah melihat
langsung pusat pengolahan sampah organik terbesar di Indonesia yang dikelola
melalui Program Bakti Lingkungan Djarum Foundation. Fasilitas ini menjadi bukti
nyata bahwa persoalan sampah dapat dikelola secara berkelanjutan jika ditangani
dengan sistem yang tepat.
Setiap
harinya, sekitar 50 ton sampah organik diolah di
pusat ini. Sampah tersebut berasal dari berbagai sumber di wilayah Kudus, mulai
dari rumah tangga hingga area publik. Alih-alih dibuang ke tempat pembuangan
akhir, sampah organik di kawasan Kudus diproses menjadi kompos yang siap
dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
Menariknya,
kompos hasil pengolahan ini tidak diperjualbelikan. Djarum Foundation
membagikannya secara gratis kepada warga Kudus yang membutuhkan kompos.
Masyarakat perorangan yang membutuhkan kompos dapat mengajukan permintaan
secara langsung, sementara untuk kebutuhan dalam jumlah besar, seperti
pertanian atau komunitas tertentu, pengajuan dapat dilakukan melalui proposal.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa program yang diadakan oleh Bakti Lingkungan
Djarum Foundation tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan pada manfaat
lingkungan dan sosial.
Program
pengolahan sampah organik ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan terus
menunjukkan konsistensinya hingga saat ini. Salah satu faktor pendukung
keberhasilannya adalah layanan penjemputan sampah organik secara gratis. Dengan
sistem ini, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai proses pengiriman sampah,
karena seluruh tahapan telah difasilitasi oleh Bakti Lingkungan Djarum
Foundation.
Tidak
berhenti pada pengolahan, program ini juga memberikan edukasi kepada warga
masyarakat Kudus. Masyarakat Kudus didorong untuk memilah sampah sejak dari
rumah, terutama memisahkan sampah organik agar dapat dikelola secara optimal.
Edukasi ini menjadi membawa dampak besar, karena pengelolaan sampah yang
efektif selalu dimulai dari kesadaran individu.
Melalui
kegiatan Ecotour Oasis Kudus, mahasiswa tidak hanya memperoleh informasi,
tetapi juga pengalaman langsung melihat bagaimana sampah organik bisa diubah
menjadi sesuatu yang bernilai. Program Bakti Lingkungan Djarum Foundation
menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan
juga bentuk kepedulian bersama terhadap keberlanjutan masa depan lingkungan.
Dari tempat inilah, sebuah harapan tentang pengelolaan limbah sampah organik
berkelanjutan terus tumbuh.
Penulis :
Vanessa Adinda Kusuma D.S
Penyunting :
Fahra Nautisya Octavia Hany
Belum lama ini, publik
dikejutkan oleh tragedi di Desa Ngada, Nusa Tenggara Timur. Seorang anak
sekolah dasar kehilangan nyawanya akibat tekanan ekonomi yang begitu
berat. Luka sosial itu belum sempat sembuh, kini bangsa ini kembali dihadapkan
pada tragedi serupa di Kendari. Seorang bocah berusia delapan tahun tewas
terlindas alat berat saat menjual tisu di jalan demi membeli beras
untuk keluarganya. Berbeda tempat dan kronologi, tetapi akar persoalannya tetap
sama: kemiskinan yang menempatkan anak sebagai korban.
Peristiwa di Kendari
bukan sekadar kecelakaan lalu lintas. Ia adalah potret nyata kemiskinan
yang dibiarkan dan negara yang datang terlambat. Di usia yang
seharusnya diisi dengan belajar dan bermain, seorang anak justru berdiri di
persimpangan jalan, menghadapi risiko maut demi menambal dapur rumah
yang kosong. Jalanan kota berubah menjadi ruang hidup yang berbahaya, sementara
perlindungan negara tidak pernah benar-benar hadir.
Janji sang anak kepada
ibunya untuk membawa pulang beras bukan sekadar kalimat polos. Ia adalah tanda
bahwa kebutuhan dasar belum terpenuhi. Ketika seorang anak merasa perlu
turun ke jalan demi memenuhi kebutuhan keluarga, yang absen bukan hanya bantuan
sosial, tetapi juga tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada
anak yang harus memikul beban orang dewasa.
Ironisnya, keberadaan
anak-anak yang berjualan di jalanan telah lama dinormalisasi. Mereka dianggap pemandangan
biasa, bukan tanda bahaya. Padahal, setiap anak yang berada di ruang
publik tanpa perlindungan adalah alarm sosial yang seharusnya segera
direspons. Tragedi ini menunjukkan bahwa pembiaran telah menjadi
kebiasaan, dan kebiasaan itu kini memakan korban.
Kasus di Kendari juga
memperlihatkan lemahnya pengawasan keselamatan publik. Operasional alat
berat di kawasan rawan tanpa pengamanan maksimal menunjukkan bahwa keselamatan
warga, terutama anak-anak, belum menjadi prioritas negara. Negara tidak
bisa terus berlindung di balik istilah musibah, ketika kelalaian
dan minimnya pengawasan nyata terjadi di lapangan.
Jika ditarik lebih
luas, tragedi di Ngada dan Kendari menunjukkan pola yang sama. Dari desa hingga
jalanan kota, anak-anak selalu berada di posisi paling rentan. Mereka
menjadi korban dari kemiskinan struktural, lemahnya perlindungan
sosial, dan negara yang baru bereaksi setelah nyawa melayang.
Anak-anak bukan hanya korban keadaan, tetapi korban dari sistem yang gagal
melindungi.
Kematian anak-anak ini
seharusnya tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga rasa malu kolektif sebagai
bangsa. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, lalu menghilang
kembali di balik belasungkawa seremonial. Selama anak-anak masih harus
memilih antara lapar dan bahaya, selama jalanan lebih akrab bagi mereka
daripada ruang aman, maka setiap tragedi serupa bukan lagi kecelakaan,
melainkan kegagalan yang dibiarkan.
Dari desa ke jalanan
kota, anak tetap menjadi korban. Pertanyaannya kini sederhana namun mendesak:
apakah kita akan belajar dan bertindak, atau kembali membiarkan tragedi
yang sama terulang dengan nama dan tempat yang berbeda?
Penulis : Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting :
Lathifah An Najla
Foto: Histora.id
Kasus
dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak
tahun 2021 kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga RW 09
Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggelar aksi solidaritas di
depan Kantor Polres Metro Jakarta Timur, tepat pada Selasa siang, 20 Januari
2026. Aksi ini bukan sekadar bentuk kemarahan, melainkan pernyataan kolektif
bahwa negara telah gagal menghadirkan rasa aman bagi anak-anak yang seharusnya
dilindungi secara mutlak. Warga membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap
Pelaku Perkosaan Anak di RW 09 Kelurahan Palmeriam” dan menyuarakan tuntutan
agar aparat kepolisian segera bertindak. Dalam rekaman video aksi yang beredar,
seorang warga menyatakan, “Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang
belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran. Anak-anak kami hidup dalam
ketakutan.” Warga lain menegaskan, “Kami tidak mau ada korban berikutnya. Kalau
ini terus dibiarkan, siapa yang menjamin keselamatan anak-anak di lingkungan
kami?”
Kasus
ini melibatkan sedikitnya empat anak perempuan di bawah umur yang diduga
menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh seorang pembimbing karate.
Posisi pelaku sebagai figur pendidik sekaligus pembimbing olahraga menciptakan
relasi kuasa dan kepercayaan yang membuat korban berada dalam situasi sangat
rentan. Kejahatan ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga bentuk
pengkhianatan terhadap fungsi pendidikan dan perlindungan anak. Pemberitaan Tempo.co
sebelumnya telah menyoroti bahwa laporan dugaan kekerasan seksual ini telah
disampaikan sejak 2021, namun proses hukum berjalan sangat lamban dan tidak
menunjukkan perkembangan signifikan. Fakta bahwa media nasional sekelas Tempo
mengangkat persoalan ini menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan
administratif biasa, melainkan indikasi serius lemahnya komitmen aparat penegak
hukum dalam menangani kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Jika
laporan telah masuk sejak 2021 namun hingga 2026 belum ada kepastian hukum,
maka persoalan utamanya bukan pada kurangnya bukti semata, melainkan pada
lemahnya keberpihakan negara terhadap korban. Dalam kasus kekerasan seksual
anak, waktu adalah faktor krusial. Setiap keterlambatan bukan hanya
memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga membuka peluang terjadinya
kejahatan berulang. Situasi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak
berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen pemerintahan memiliki
kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut tanpa kompromi.
Lebih
jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS) telah memberi landasan hukum yang sangat kuat. UU ini secara
eksplisit memandang kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, terlebih jika
korbannya adalah anak. Ancaman pidana diperberat, hak korban dipertegas, dan
negara diwajibkan menjamin pendampingan hukum, psikologis, rehabilitasi, serta
restitusi. UU TPKS tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga
memastikan korban dipulihkan secara bermartabat.
Namun,
keberadaan UU ini menjadi paradoks ketika kasus seperti di Palmeriam justru
dibiarkan berlarut-larut. Jika hukum yang telah dirancang untuk melindungi
kelompok paling rentan saja tidak dijalankan dengan tegas, maka pertanyaan
mendasar muncul: untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat?
Dari
sudut pandang psikologi anak, kekerasan seksual merupakan bentuk trauma berat
yang dampaknya dapat berlangsung seumur hidup. Psikolog anak menyebut bahwa
korban berisiko mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan kronis,
depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun relasi sosial
yang sehat. Lebih parah lagi, ketidakpastian hukum justru memperparah trauma
tersebut. Anak dapat merasa bahwa penderitaannya tidak diakui dan suaranya
tidak dianggap penting oleh negara. Salah satu warga dalam video aksi
menyampaikan, “Anak-anak ini sudah trauma, tapi pelaku masih bebas. Bagaimana
mereka bisa merasa aman?” Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang
lamban bukan hanya soal birokrasi, melainkan persoalan kemanusiaan. Penegakan
hukum yang cepat dan tegas merupakan bagian dari proses penyembuhan psikologis
korban, karena memberi pesan bahwa negara berpihak pada mereka.
Aksi
solidaritas warga RW 09 Palmeriam menjadi bentuk perlawanan terhadap pembiaran.
Mereka tidak hanya menuntut penangkapan pelaku, tetapi juga menuntut kehadiran
negara secara nyata dalam melindungi anak-anak. Tuntutan mereka sederhana,
tetapi sangat mendasar: keadilan, rasa aman, dan kepastian hukum. Kasus ini
juga mengungkap ironi besar dalam sistem penegakan hukum kita. Di satu sisi,
Indonesia memiliki regulasi yang progresif dan komprehensif tentang
perlindungan anak dan kekerasan seksual. Di sisi lain, implementasinya masih
lemah, lamban, dan sering kali tidak berpihak pada korban. Hukum akhirnya
kehilangan makna ketika tidak hadir dalam situasi paling genting.
Kekerasan
seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak bisa disamakan dengan
perkara pidana biasa. Ia menuntut keberanian aparat, sensitivitas terhadap
korban, dan komitmen penuh untuk mencegah kejahatan berulang. Membiarkan pelaku
tetap bebas berkeliaran berarti negara secara tidak langsung membiarkan potensi
korban baru terus terbuka. Aksi warga di depan Polres Metro Jakarta Timur
menjadi peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan terus diam ketika keadilan
diabaikan. Ini bukan sekadar protes terhadap lambannya proses hukum, melainkan
kritik terhadap negara yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak.
Sorotan
ini menegaskan bahwa, hukum tidak boleh hanya hadir sebagai teks undang-undang,
tetapi harus hidup dalam tindakan nyata. Anak-anak berhak atas masa depan yang
aman, tanpa bayang-bayang kekerasan dan trauma. Negara tidak boleh menunggu
sampai kemarahan publik memuncak baru bergerak. Keadilan bagi anak tidak boleh
ditunda, karena setiap penundaan adalah bentuk kekerasan baru yang dilakukan
oleh sistem.
Referensi
Tempo.co
https://share.google/PSS3de4xGrAZ287yk
Wartakotalive.com
https://share.google/AVvy8LtkP0SJWY1id
https://youtu.be/7wXM3x1Y-3k?si=YCcOJikNungX5p6q
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Perubahan
atas UU No. 23 Tahun 2002)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS)
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Tentang
dampak kekerasan seksual terhadap perkembangan psikologis anak dan pentingnya
pemulihan psikososial korban. https://www.kemenpppa.go.id
Penulis: Oliviana Angelicha Effendy
Penyuting:
Fita Madjid Pertiwi
Wapres BEM IIM melakukan orasi dalam aksi 9 th evaluasi Jokowi (3/11/2023)
Surakarta – Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Gelar aksi 9 tahun refleksi kepemimpinan Jokowi, aksi ini digelar di Bundaran Gladak yang merupakan titik tengah dari Kota Solo dan diikuti oleh mahasiswa, BEM Se-Solo Raya, serta beberapa elemen masyarakat lainnya. (3/11/2023)
Aksi tersebut digelar untuk menolak politik dinasti, putusan MK yang tidak seharusnya, serta mengevaluasi kinerja kepemimpinan Jokowi dalam menjalankan peran sebagai kepala negara.
“Jokowi berhasil sebagai kepala keluarga yang baik, ia berhasil menghantarkan anaknya menjadi Walikota Solo dan ketua umum partai, lalu menghantarkan menantu nya menjadi Walikota Medan, dan sekarang berhasil menghantarkan anaknya menjadi calon wakil presiden Indonesia, akan tetapi kami menilai Bapak Jokowi sebagai kepala negara yang buruk, bapak perlu mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum jadi jangan menggunakan hukum untuk memperawet kekuasaan dan jangan gunakan kekuasaan untuk mengutak-atik hukum itu sendiri.” Ujar Presiden BEM UNS.
Massa aksi mulai berdatangan sejak pukul 15:00 WIB dengan berjalan kaki dari Benteng Vastenburg menuju ke Bundaran Gladak, aksi ini diharapkan menjadi pemantik gerakan berikutnya.
“Hari ini kota kelahiran kita aktivasi secara gerakan, negara bukan untuk main-main keluarga, jangan sampai politik dinasti dan jangan sampai aturan negara dipermainkan oleh satu keluarga,” imbuh Presiden BEM UNISRI
Ada 13 poin tuntutan dalam aksi ini yang dianggap menjadi PR bagi kepemimpinan Jokowi, salah satunya adalah Proyek Strategis Nasional karena berdasar data yang ada PSN justru menjadi problematika karena berdasarkan data banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di area PSN itu sendiri.
“Terkait putusan MK, dari pandangan kami ini merupakan suatu kecacatan dan ini menunjukkan bahwa apa yang menjadi praduga kita ini benar, pertama ketika kita melihat dari titik isu satu ke lainnya kita melihat itu ada skema yang itu Jokowi setting untuk melanggengkan kekuasaannya melalui anaknya yaitu Mas Gibran, pertama ada isu 3 periode kemudian ada batas usia capres cawapres yang diajukan ke MK dan kemudian dikabulkan kemudian Mas Gibran maju sebagai cawapres itu menunjukkan bahwa ada upaya pelanggengan kekuasaan." Ujar Presiden BEM UNS
Aksi yang dilakukan Aliansi Solo Raya berjalan lancar tanpa ada provokasi atau perusakan dari pihak manapun, sekitar pukul 17:20 WIB massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Surakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Vokasi UNS kembali menggelar seruan aksi merawat ingat dan doa bersama dalam rangka 2 tahun memperingati alm. Gilang Endi Saputra, aksi ini digelar di Boulevard UNS dan diikuti oleh BEM UNS, mahasiswa, serta orang-orang yang memiliki solidaritas untuk terus menolak lupa pada kasus ini. (31/10/2023)
Seruan aksi merawat ingat dan doa bersama diadakan untuk terus mengingat kasus GE agar tidak dilupakan begitu saja.
“Kami ingin menwa dibubarkan, namun tujuan utama dari aksi ini adalah kita tetap ingin mengingat dan menolak lupa, jangan sampai ada GE yang lain, jangan sampai kasus ini dilupakan oleh para mahasiswa”, ungkap Farhan.
Rangkaian aksi dibuka dengan orasi dari berbagai pihak dan juga ada perwakilan dari keluarga, lalu menyalakan lilin serta diikuti menebar bunga dan ditutup dengan doa bersama.
Terhitung sejak jatuhnya vonis kepada dua pelaku pada April tahun lalu, yang dimana pelaku hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan mendapat sanksi administrasi hanya sebesar Rp 2.500/orang . Sebentar lagi pelaku akan bebas dan hidup seperti semula, sementara luka yang dirasakan keluarga korban masih akan terus membekas. Tetapi hingga saat ini pihak kampus masih bersikap acuh dan seperti lepas tangan terhadap kasus ini. Tidak ada kecaman dari pihak lain atas aksi ini.
“Harapan dari kita untuk semua organisasi yang ada di UNS stop lah menggunakan kekerasan, kriminalitas, represifitas atau apapun itu. Disini kita bersama-sama menciptakan ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa dan juga seluruh civitas akademika. Kita disini juga masih berharap adanya tanggung jawab lebih dari pihak kampus serta menwa terhadap kasus ini”, ucap Farhan.
BEM Sekolah Vokasi UNS tetap akan terus mengawal serta menolak lupa atas kasus ini, dan melakukan aksi merawat ingat sampai kapanpun. Jangan sampai menwa masih melakukan dan mengulangi hal yang sama, sehingga menyebabkan ada korban-korban selanjutnya.
Danacita adalah perusahaan Financial Technology yang bergerak di bidang pembiayaan pendidikan. Pembiayaan yang disediakan oleh Danacita ditujukan untuk mahasiswa di Universitas/Perguruan Tinggi/Institut/Sekolah Tinggi, dan pelajar di lembaga pendidikan dan pelatihan non-formal. Danacita dan Universitas Slamet Riyadi telah menandatangani MOU kerjasama untuk menyediakan opsi pembiayaan biaya kuliah secara bulanan untuk seluruh mahasiswa. Pembiayaan biaya kuliah ini berlaku untuk mahasiswa baru dan mahasiswa aktif, yang ikut serta dalam program Sarjana. Pilihan pembiayaan yang tersedia untuk mahasiswa-mahasiswa Universitas Slamet Riyadi adalah pembiayaan reguler dengan cicilan tetap 6 hingga 24 bulan untuk mahasiswa baru, dan 6 hingga 12 bulan untuk mahasiswa aktif (semester dua keatas).
Untuk info lebih lanjut, kamu bisa langsung berbincang via whatsapp dengan Tim Danacita dengan klik di sini. Kamu juga dapat mengikuti info-info terbaru dari Danacita dengan follow akun resmi Instagram Danacita di sini. Kuliah nyaman di Universitas Slamet Riyadi , bayarnya bulanan dengan Danacita!
If you like articles on this blog, please subscribe for free via email.