Kasus Kekerasan Seksual Anak Mandek Sejak 2021, Warga RW 09 Palmeriam Desak Polres Metro Jakarta Timur Bertindak Tegas - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Kasus Kekerasan Seksual Anak Mandek Sejak 2021, Warga RW 09 Palmeriam Desak Polres Metro Jakarta Timur Bertindak Tegas

 

Foto: Histora.id

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak tahun 2021 kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga RW 09 Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polres Metro Jakarta Timur, tepat pada Selasa siang, 20 Januari 2026. Aksi ini bukan sekadar bentuk kemarahan, melainkan pernyataan kolektif bahwa negara telah gagal menghadirkan rasa aman bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi secara mutlak. Warga membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di RW 09 Kelurahan Palmeriam” dan menyuarakan tuntutan agar aparat kepolisian segera bertindak. Dalam rekaman video aksi yang beredar, seorang warga menyatakan, “Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran. Anak-anak kami hidup dalam ketakutan.” Warga lain menegaskan, “Kami tidak mau ada korban berikutnya. Kalau ini terus dibiarkan, siapa yang menjamin keselamatan anak-anak di lingkungan kami?”

Kasus ini melibatkan sedikitnya empat anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh seorang pembimbing karate. Posisi pelaku sebagai figur pendidik sekaligus pembimbing olahraga menciptakan relasi kuasa dan kepercayaan yang membuat korban berada dalam situasi sangat rentan. Kejahatan ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pendidikan dan perlindungan anak. Pemberitaan Tempo.co sebelumnya telah menyoroti bahwa laporan dugaan kekerasan seksual ini telah disampaikan sejak 2021, namun proses hukum berjalan sangat lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Fakta bahwa media nasional sekelas Tempo mengangkat persoalan ini menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan indikasi serius lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Jika laporan telah masuk sejak 2021 namun hingga 2026 belum ada kepastian hukum, maka persoalan utamanya bukan pada kurangnya bukti semata, melainkan pada lemahnya keberpihakan negara terhadap korban. Dalam kasus kekerasan seksual anak, waktu adalah faktor krusial. Setiap keterlambatan bukan hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan berulang. Situasi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen pemerintahan memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut tanpa kompromi.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberi landasan hukum yang sangat kuat. UU ini secara eksplisit memandang kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, terlebih jika korbannya adalah anak. Ancaman pidana diperberat, hak korban dipertegas, dan negara diwajibkan menjamin pendampingan hukum, psikologis, rehabilitasi, serta restitusi. UU TPKS tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban dipulihkan secara bermartabat.

Namun, keberadaan UU ini menjadi paradoks ketika kasus seperti di Palmeriam justru dibiarkan berlarut-larut. Jika hukum yang telah dirancang untuk melindungi kelompok paling rentan saja tidak dijalankan dengan tegas, maka pertanyaan mendasar muncul: untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat?

Dari sudut pandang psikologi anak, kekerasan seksual merupakan bentuk trauma berat yang dampaknya dapat berlangsung seumur hidup. Psikolog anak menyebut bahwa korban berisiko mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan kronis, depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun relasi sosial yang sehat. Lebih parah lagi, ketidakpastian hukum justru memperparah trauma tersebut. Anak dapat merasa bahwa penderitaannya tidak diakui dan suaranya tidak dianggap penting oleh negara. Salah satu warga dalam video aksi menyampaikan, “Anak-anak ini sudah trauma, tapi pelaku masih bebas. Bagaimana mereka bisa merasa aman?” Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang lamban bukan hanya soal birokrasi, melainkan persoalan kemanusiaan. Penegakan hukum yang cepat dan tegas merupakan bagian dari proses penyembuhan psikologis korban, karena memberi pesan bahwa negara berpihak pada mereka.

Aksi solidaritas warga RW 09 Palmeriam menjadi bentuk perlawanan terhadap pembiaran. Mereka tidak hanya menuntut penangkapan pelaku, tetapi juga menuntut kehadiran negara secara nyata dalam melindungi anak-anak. Tuntutan mereka sederhana, tetapi sangat mendasar: keadilan, rasa aman, dan kepastian hukum. Kasus ini juga mengungkap ironi besar dalam sistem penegakan hukum kita. Di satu sisi, Indonesia memiliki regulasi yang progresif dan komprehensif tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual. Di sisi lain, implementasinya masih lemah, lamban, dan sering kali tidak berpihak pada korban. Hukum akhirnya kehilangan makna ketika tidak hadir dalam situasi paling genting.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak bisa disamakan dengan perkara pidana biasa. Ia menuntut keberanian aparat, sensitivitas terhadap korban, dan komitmen penuh untuk mencegah kejahatan berulang. Membiarkan pelaku tetap bebas berkeliaran berarti negara secara tidak langsung membiarkan potensi korban baru terus terbuka. Aksi warga di depan Polres Metro Jakarta Timur menjadi peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan terus diam ketika keadilan diabaikan. Ini bukan sekadar protes terhadap lambannya proses hukum, melainkan kritik terhadap negara yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak.

Sorotan ini menegaskan bahwa, hukum tidak boleh hanya hadir sebagai teks undang-undang, tetapi harus hidup dalam tindakan nyata. Anak-anak berhak atas masa depan yang aman, tanpa bayang-bayang kekerasan dan trauma. Negara tidak boleh menunggu sampai kemarahan publik memuncak baru bergerak. Keadilan bagi anak tidak boleh ditunda, karena setiap penundaan adalah bentuk kekerasan baru yang dilakukan oleh sistem.

Referensi

Tempo.co https://share.google/PSS3de4xGrAZ287yk

Wartakotalive.com https://share.google/AVvy8LtkP0SJWY1id

https://youtu.be/7wXM3x1Y-3k?si=YCcOJikNungX5p6q

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

(Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

Tentang dampak kekerasan seksual terhadap perkembangan psikologis anak dan pentingnya pemulihan psikososial korban. https://www.kemenpppa.go.id

 

Penulis: Oliviana Angelicha Effendy

Penyuting: Fita Madjid Pertiwi

 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done