Foto: Histora.id
Kasus
dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak
tahun 2021 kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan warga RW 09
Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menggelar aksi solidaritas di
depan Kantor Polres Metro Jakarta Timur, tepat pada Selasa siang, 20 Januari
2026. Aksi ini bukan sekadar bentuk kemarahan, melainkan pernyataan kolektif
bahwa negara telah gagal menghadirkan rasa aman bagi anak-anak yang seharusnya
dilindungi secara mutlak. Warga membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap
Pelaku Perkosaan Anak di RW 09 Kelurahan Palmeriam” dan menyuarakan tuntutan
agar aparat kepolisian segera bertindak. Dalam rekaman video aksi yang beredar,
seorang warga menyatakan, “Kami sudah melapor sejak 2021, tapi sampai sekarang
belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran. Anak-anak kami hidup dalam
ketakutan.” Warga lain menegaskan, “Kami tidak mau ada korban berikutnya. Kalau
ini terus dibiarkan, siapa yang menjamin keselamatan anak-anak di lingkungan
kami?”
Kasus
ini melibatkan sedikitnya empat anak perempuan di bawah umur yang diduga
menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh seorang pembimbing karate.
Posisi pelaku sebagai figur pendidik sekaligus pembimbing olahraga menciptakan
relasi kuasa dan kepercayaan yang membuat korban berada dalam situasi sangat
rentan. Kejahatan ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga bentuk
pengkhianatan terhadap fungsi pendidikan dan perlindungan anak. Pemberitaan Tempo.co
sebelumnya telah menyoroti bahwa laporan dugaan kekerasan seksual ini telah
disampaikan sejak 2021, namun proses hukum berjalan sangat lamban dan tidak
menunjukkan perkembangan signifikan. Fakta bahwa media nasional sekelas Tempo
mengangkat persoalan ini menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan
administratif biasa, melainkan indikasi serius lemahnya komitmen aparat penegak
hukum dalam menangani kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
Jika
laporan telah masuk sejak 2021 namun hingga 2026 belum ada kepastian hukum,
maka persoalan utamanya bukan pada kurangnya bukti semata, melainkan pada
lemahnya keberpihakan negara terhadap korban. Dalam kasus kekerasan seksual
anak, waktu adalah faktor krusial. Setiap keterlambatan bukan hanya
memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga membuka peluang terjadinya
kejahatan berulang. Situasi ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak
berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen pemerintahan memiliki
kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak tersebut tanpa kompromi.
Lebih
jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS) telah memberi landasan hukum yang sangat kuat. UU ini secara
eksplisit memandang kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, terlebih jika
korbannya adalah anak. Ancaman pidana diperberat, hak korban dipertegas, dan
negara diwajibkan menjamin pendampingan hukum, psikologis, rehabilitasi, serta
restitusi. UU TPKS tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga
memastikan korban dipulihkan secara bermartabat.
Namun,
keberadaan UU ini menjadi paradoks ketika kasus seperti di Palmeriam justru
dibiarkan berlarut-larut. Jika hukum yang telah dirancang untuk melindungi
kelompok paling rentan saja tidak dijalankan dengan tegas, maka pertanyaan
mendasar muncul: untuk siapa sebenarnya hukum itu dibuat?
Dari
sudut pandang psikologi anak, kekerasan seksual merupakan bentuk trauma berat
yang dampaknya dapat berlangsung seumur hidup. Psikolog anak menyebut bahwa
korban berisiko mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), kecemasan kronis,
depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga kesulitan membangun relasi sosial
yang sehat. Lebih parah lagi, ketidakpastian hukum justru memperparah trauma
tersebut. Anak dapat merasa bahwa penderitaannya tidak diakui dan suaranya
tidak dianggap penting oleh negara. Salah satu warga dalam video aksi
menyampaikan, “Anak-anak ini sudah trauma, tapi pelaku masih bebas. Bagaimana
mereka bisa merasa aman?” Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang
lamban bukan hanya soal birokrasi, melainkan persoalan kemanusiaan. Penegakan
hukum yang cepat dan tegas merupakan bagian dari proses penyembuhan psikologis
korban, karena memberi pesan bahwa negara berpihak pada mereka.
Aksi
solidaritas warga RW 09 Palmeriam menjadi bentuk perlawanan terhadap pembiaran.
Mereka tidak hanya menuntut penangkapan pelaku, tetapi juga menuntut kehadiran
negara secara nyata dalam melindungi anak-anak. Tuntutan mereka sederhana,
tetapi sangat mendasar: keadilan, rasa aman, dan kepastian hukum. Kasus ini
juga mengungkap ironi besar dalam sistem penegakan hukum kita. Di satu sisi,
Indonesia memiliki regulasi yang progresif dan komprehensif tentang
perlindungan anak dan kekerasan seksual. Di sisi lain, implementasinya masih
lemah, lamban, dan sering kali tidak berpihak pada korban. Hukum akhirnya
kehilangan makna ketika tidak hadir dalam situasi paling genting.
Kekerasan
seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak bisa disamakan dengan
perkara pidana biasa. Ia menuntut keberanian aparat, sensitivitas terhadap
korban, dan komitmen penuh untuk mencegah kejahatan berulang. Membiarkan pelaku
tetap bebas berkeliaran berarti negara secara tidak langsung membiarkan potensi
korban baru terus terbuka. Aksi warga di depan Polres Metro Jakarta Timur
menjadi peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan terus diam ketika keadilan
diabaikan. Ini bukan sekadar protes terhadap lambannya proses hukum, melainkan
kritik terhadap negara yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak.
Sorotan
ini menegaskan bahwa, hukum tidak boleh hanya hadir sebagai teks undang-undang,
tetapi harus hidup dalam tindakan nyata. Anak-anak berhak atas masa depan yang
aman, tanpa bayang-bayang kekerasan dan trauma. Negara tidak boleh menunggu
sampai kemarahan publik memuncak baru bergerak. Keadilan bagi anak tidak boleh
ditunda, karena setiap penundaan adalah bentuk kekerasan baru yang dilakukan
oleh sistem.
Referensi
Tempo.co
https://share.google/PSS3de4xGrAZ287yk
Wartakotalive.com
https://share.google/AVvy8LtkP0SJWY1id
https://youtu.be/7wXM3x1Y-3k?si=YCcOJikNungX5p6q
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Perubahan
atas UU No. 23 Tahun 2002)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS)
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Tentang
dampak kekerasan seksual terhadap perkembangan psikologis anak dan pentingnya
pemulihan psikososial korban. https://www.kemenpppa.go.id
Penulis: Oliviana Angelicha Effendy
Penyuting:
Fita Madjid Pertiwi