Perburuan Aktivis Demokrasi : Kriminalisasi Dera dan Munif sebagai Pola Pembungkaman Gerakan Sipil di Jawa Tengah
Puluhan orang menyatakan kekecewaannya atas penangkapan yang dinilai sewenang-wenang terhadap dua pejuang demokrasi di Jawa Tengah, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Kedua aktivis tersebut menjalani pemeriksaan pada Kamis, 27 November 2025, setelah dituding mengajak masyarakat mengikuti aksi pada Agustus lalu. Dalam peliputan BP2M Unnes—baik dari lapangan maupun dari penjelasan yang mereka sampaikan kepada LPM Apresiasi penangkapan ini dipandang sebagai bagian dari kriminalisasi aktivis yang semakin menguat di Jawa Tengah. Massa yang tergabung dalam aksi malam itu, berunjuk rasa di depan Kepolisian Resor Kota Besar [Polrestabes] Semarang. Sejak pukul 17.00 hingga melewati 23.00 WIB, massa memenuhi area depan Polrestabes Semarang dengan orasi, spanduk penolakan, dan lapak buku. Suasana menunjukkan bahwa publik tidak hanya marah—tetapi juga waspada terhadap semakin menyempitnya ruang demokrasi.
Pasal Penghasutan yang Dipaksakan
Mengacu pada SPDP, Dera dan Munif disangkakan melanggar UU ITE Pasal 45A Ayat 2 Juncto. Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang tindakan penghasutan. Salah satu unggahan di akun Maring Institut, milik Munif, dianggap aparat sebagai ajakan menghasut masyarakat untuk turun ke aksi Agustus lalu.
Dalam wawancara BP2M Unnes, Bagas dari Aksi Kamisan Semarang menegaskan:
“Pasal 28E menjamin kebebasan berekspresi. Orang yang mengkritik tidak bisa dipidana hanya karena suaranya tidak disukai negara.”
Penegasan ini disampaikan kembali oleh BP2M Unnes kepada LPM Apresiasi, menyoroti bahwa penggunaan pasal ini tampak dipaksakan dan tidak proporsional.
Prosedur Penangkapan Sarat Pelanggaran
Penangkapan yang dinilai semena-mena ini semakin diperjelas oleh pernyataan Bagas Budi Santoso dari LBH Semarang. Dalam keterangan yang ia sampaikan, kronologi kasus Dera memperlihatkan adanya kejanggalan serius dalam proses hukum. Dera ditangkap pada 27 November pukul 04.00 WIB, sementara rangkaian dokumen penyelidikan justru menunjukkan pola penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur: surat perintah penyelidikanterbit pada 20 Oktober, surat penyidikan keluar pada 13 November, dan surat penetapan tersangka terbit pada 24 November.
Dengan demikian, Dera telah ditetapkan sebagai tersangka tiga hari sebelum penangkapan, tanpa pernah menerima panggilan pemeriksaan ataupun kesempatan memberikan keterangan. Hal yang sama terjadi pada Munif. Bagas menegaskan:
“Ini sangat kacau. Belum pernah dipanggil, belum pernah diperiksa, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga Mas Munif terangnya.”
Menurut para pendamping hukum, terdapat dua persoalan utama dalam kasus ini. Pertama, pelanggaran aparat kepolisian terhadap prosedur penangkapan, yang seharusnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan awal sebelum penetapan tersangka. Kedua, barang bukti yang dikumpulkan tidak memiliki relevansi dengan dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Justru hal ini menguatkan anggapan bahwa aparat mencari-cari alasan hukum untuk membenarkan tindakan represif mereka.
Kedua poin inilah yang menjadi sorotan massa aksi yang menuntut pembebasan Dera dan Munif di depan Polrestabes Semarang: bahwa kasus ini bukan sekadar ketidaksinkronan prosedural, melainkan bagian dari pola kriminalisasi aktivis yang secara sistematis menggerus ruang demokrasi.
Masih dalam keterangannya, Bagas dari LBH Semarang menyoroti persoalan serius terkait barang bukti yang diperoleh aparat saat penangkapan. Menurutnya, apa yang diambil polisi sama sekali tidak menunjukkan relevansi dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Dera. Dalam proses pencarian barang bukti, sebanyak 24 polisi tanpa seragam mendatangi tempat tinggal Dera dan mengambil berbagai barang pribadi yang mereka anggap “cukup” untuk dijadikan bukti, tanpa penjelasan yang proporsional.
Sementara di dalam gedung pemeriksaan puluhan aparat berjaga tempat dimana bp2m Unes melakukan wawancara, di luar masyarakat sipil tetap bersolidaritas dengan membaca, berdiskusi, dan bernyanyi—merekam sebuah momen ketika publik menolak tunduk pada represi.
Pertama, penangkapan sewenang-wenang yang melanggar asas prosedural dan mengabaikan hak-hak dasar terperiksa.
Kedua, barang bukti yang tidak saling berkaitan, menguatkan dugaan bahwa proses hukum ini lebih menyerupai pencarian-cari kesalahan daripada pembuktian objektif.
Ketiga, penerapan pasal penghasutan yang dijadikan dasar penangkapan, padahal konteks unggahan yang dijadikan dasar justru menunjukkan ajakan terbuka untuk menggunakan hak konstitusional, bukan menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Jika menelisik realitas lapangan yang dipaparkan BP2M Unnes, Dera dan Munif sebenarnya hanya mengajak masyarakat sipil melalui media sosial untuk menggunakan hak berekspresi dan berkumpul secara damai, termasuk dalam aksi dengan tuntutan 17+8 pada Agustus lalu. Ajakan ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28E, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, konstruksi kasus ini semakin memperlihatkan bahwa yang dikriminalisasi bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan inisiatif warga untuk membuka ruang demokrasi, sesuatu yang justru seharusnya difasilitasi dan dilindungi negara - bukan diberangus.
Sumber: Wawancara BP2M Unnes di lapangan dan ruang pemeriksaan Polrestabes Semarang; Penjelasan BP2M Unnes kepada LPM Apresiasi
Penulis dan Penyunting: Oliviana Angelicha Effendy
