Buron Kasus Pembunuhan Anak Sejak 2014 Jadi Anggota DPRD Wakatobi: Kekosongan Pengawasan dan Kelalaian Administratif - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Buron Kasus Pembunuhan Anak Sejak 2014 Jadi Anggota DPRD Wakatobi: Kekosongan Pengawasan dan Kelalaian Administratif

(Sumber foto: bacakoran.co)

 

Latar Belakang

Publik dikejutkan oleh kasus La Ode Litao alias La Lita, yang sejak 2014 berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto. Meskipun begitu, ia berhasil lolos seleksi administrasi pemilu, memperoleh SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), menjadi calon legislatif, dan bahkan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024-2029.

Permasalahan Administratif dan Legal

1. Penerbitan SKCK meskipun status DPO

SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Polri yang menyatakan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang. Namun, dalam kasus Litao, meski sudah lama ditetapkan sebagai DPO, SKCK tetap dapat diterbitkan dan tidak mencantumkan status buronan tersebut. Hal ini menunjukkan kelalaian dalam verifikasi data kepolisian yang seharusnya menjadi fungsi utama penerbitan SKCK.

2.Proses administrasi pemilu yang memungkinkan caleg dengan status buronan lolos verifikasi

Partai politik dan KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban memverifikasi administratif calon legislatif, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kemampuan calon memenuhi syarat hukum. Dalam kasus ini, verifikasi tersebut tampak gagal mendeteksi status DPO yang bersangkutan.

3. Keterlambatan Penegakan Hukum

Putusan pengadilan terhadap pelaku lain telah ada sejak 2015, status Litao sebagai DPO sudah ditetapkan, tetapi baru pada Agustus 2025 dikeluarkan surat penetapan tersangka secara resmi oleh Polda Sultra.

Peraturan dan Norma Hukum yang Diduga Dilanggar

 Berikut adalah peraturan-perundangan yang relevan dan bisa dijadikan dasar jika ada pelanggaran administratif atau pidana dalam kasus ini:

Peraturan

1. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK

Isi / Kewajiban yang Relevan

Mengatur prosedur, verifikasi catatan kepolisian, biodata, data tentang apakah seseorang terlibat tindak pidana atau memiliki catatan kriminal. SKCK harus mencerminkan catatan yang valid dan terkini.

Potensi Pelanggaran dalam Kasus

Mungkin tidak langsung terkait, tapi jika prosedur administratif terabaikan, berpontensi pelanggaran terkait penyalahgunaan penerbitan dokumen.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Isi / Kewajiban yang Relevan

Mengatur persyaratan calon legislatif, verifikasi calon, dan keadilan pemilu. UU ini mewajibanagar calon tidak memiliki hambatan hukum yang signifikan yang dapat membahayakan kelayakan mereka sebagai wakil rakyat.

Potensi pelanggaran kasus

Jika calon yang masih buron atau tersangka aktif tidak layak menjadi calon atau lolos verifikasi, UU Pemilu bisa dilanggar, baik administratif maupun dalam asas pemilu yang bersih dan adil.

 Reaksi dan Tuntutan

Keluarga korban sangat kecewa dan menolak keras fakta bahwa seseorang yang selama bertahun-tahun buron karena kasus pembunuhan anak kini duduk sebagai wakil rakyat. Mereka mempertanyakan bagaimana proses administratif seperti penerbitan SKCK, dapat “melewati” status buronan.

Publik menuntut agar lembaga kepolisian, partai politik, dan KPU memberikan penjelasan transparan serta pertanggungjawaban atas kelalaian administratif ini.

Penegak hukum (Polda Sultra) telah menerbitkan surat penetapan tersangka nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 dan menyatakan akan memanggil Litao untuk proses hukum lanjut.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan meski kerangka regulasi sudah ada, dalam praktiknya terdapat celah dan kelalaian operasional: kurangnya integrasi data, verifikasi yang tidak menyeluruh, dan kelemahan dalam mekanisme pengawasan administrasi pemilu. Untuk menjaga keadilan, diperlukan:

1.Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa tebang pilih.

2.Peningkatan sistem verifikasi data Polri / kepolisian dengan cross-check status pencarian orang (bila ada).

3. Partai politik dan KPU harus lebih teliti dalam memeriksa latar belakang calon legislatif.

4. Transparansi publik terhadap dokumen-dokumen perkara, SKCK, dan verifikasi administratif calon legislatif.

 

Penulis: Oliviana Angelicha Effendy

Penyunting: Chintya Alinda Riskyani


 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done