Warga Terdampak Pencemaran PT RUM Layangkan Somasi ke Bupati Sukoharjo - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Warga Terdampak Pencemaran PT RUM Layangkan Somasi ke Bupati Sukoharjo

 

Foto: Warga terdampak pencemaran limbah PT RUM gelar somasi di Halaman Kantor Bupati Sukoharjo (08/06)/Dokumentasi LBH Semarang


Puluhan warga terdampak pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) ramai-ramai mengirimkan somasi ke Kantor Bupati Sukoharjo pada Rabu (08/06/2022).

Pasalnya, warga menuntut kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan pembongkaran pipa air limbah PT RUM di aliran Sungai Gupit. Warga menilai bahwa pipa air limbah PT RUM telah menyebabkan pencemaran di Sungai Gupit sejak 2018. Nico Wauran dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebutkan bahwa aksi somasi warga terdampak PT RUM mempunyai dasar serta kekuatan bukti.

Berdasarkan audiensi warga Nguter di gedung DPRD Sukoharjo pada Kamis (12/05/2022), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyebutkan bahwa pipa PT RUM tidak memiliki izin pembuangan limbah.

"Artinya pipa tersebut ilegal dan patut dibongkar." ujar Nico Wauran.

Selain itu, surat somasi yang dikirim ke Bupati Sukoharjo juga dikirimkan kepada Presiden, DPR RI, Kemendagri, Kementrian PUPR, Komnas HAM, dan Ombudsman dengan harapan mendesak Bupati Sukoharjo memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran pipa PT RUM tersebut.

"Jadi, kedatangan kami menyerahkan surat somasi kepada bupati, meminta bupati memerintahkan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah untuk membongkar pipa PT RUM." papar Tomo di depan kantor Bupati Sukoharjo.


 

Reporter               : Rynaldi Fajar

Penulis                  : Rynaldi Fajar

Penyunting           : Hasan Ales Sandro



Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done