Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Lingkungan Kampus: Bagaimana Penanganannya? - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Terjadi di Lingkungan Kampus: Bagaimana Penanganannya?

 


Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan Kampus, kali ini dialami oleh seorang mahasiswi angkatan 2018 program studi Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Riau (UNRI). Korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsi pada saat melakukan bimbingan proposal skripsi.

Awal mula kejadian pada Rabu (27/10) pukul 12.30 ketika korban ingin menemui pelaku untuk melakukan bimbingan proposal skripsi di ruangan dekan FISIP UNRI. Pelaku mengawali bimbingan proposal skripsi dengan pertanyaan yang mengarah pada personal korban.

“Dalam percakapan tersebut, pelaku mengatakan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman seperti ia mengatakan “i love you” yang membuat saya merasa terkejut dan sangat-sangat tidak menerima perlakuan bapak tersebut,” ucap korban dalam video berisikan pengakuan dari korban mengenai kronologi kejadian di akun Instagam @komahi_ur.

Usai melakukan bimbingan proposal skripsi, korban hendak pamit bersalaman, namun pelaku hendak menyahutnya dengat meletakkan tangan di kedua bahunya lalu memegang kepala korban dengan kedua tangan lantas mencium pipi sebelah kiri dan mencium kening korban.

“Saya sangat merasa ketakutan dan saya langsung menundukan kepala saya, namun pelaku segera mendongakkan kepala saya, dan ia berkata “mana bibir, mana bibir” yang membuat saya terasa terhina, dan membuat saya merasa terkejut, badan saya terasa lemas, saya ketakutan,” ucap korban, dikutip pada (9/11/2021).

Kasus yang terjadi di UNRI bukan kali pertama kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Dilansir dari Tirto.id pada 2021, terjadi dua kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan dosen dan rektor. April 2021 lalu, seorang dosen berinisial RH yang mengampu di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember (UNEJ) tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswanya yang merupakan keponakan sendiri.

Sementara itu, terjadi pula di Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR), rektor berinisial RS melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen wanita di sebuah hotel dalam sebuah acara diklat pada Juni 2021.


Bagaimana dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021?

Pada 3 September 2021 lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Peraturan tersebut dianggap memberikan pandangan yang berpihak kepada penyintas. Mulai dari menyoroti ketimpangan kuasa yang terjadi sebagai penyebab utama dari kekerasan seksual serta jaminan hak untuk korban dalam prinsip penanganan kekerasan seksual. Dalam peraturan tersebut turut memasukan kekerasan seksual verbal hingga Kekerasan Berbasis Gender Online dalam bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada mengatakan, bahwa Permendikbud Ristek tidak terbatas mengatur pencegahan kekerasan seksual yang dilaksanakan di lingkungan kampus, “Pada Bab 1 Pasal 2 menyebutkan bahwa pencegahan dan penanganan seksual ini juga perlu ditegakkan terkait pelaksanaan Tridharma di luar kampus.”

Selain itu, Pasal 4 turut mengatur kategori masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma sebagai sasaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dilansir dari Tirto.id, bahwa Kemendikbud Ristek mengatakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dibuat untuk menangani kekerasan seksual yang selama ini luput tertangani dipihak kampus.

“Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksusal di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya,” kata Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarkat, Anang kepada Tirto.id.


Penulis: Rynaldi Fajar Septrianto

Penyunting: Jami’atul Mukaromah

Credit Pict:  Istimewa/https://images.app.goo.gl/YRbj8UUh16ukPZ4f8



Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done