Ketika Seragam Tak Lagi Menjadi Pelindung - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Ketika Seragam Tak Lagi Menjadi Pelindung

  

Sumber Foto : Pinterest

 

Kasus dugaan pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja 18 tahun di Jambi kembali menampar nurani publik. Kejahatan ini begitu keji, terlebih karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seragam yang semestinya melindungi justru dipersepsi sebagai alat intimidasi. Pandangan serupa juga disuarakan oleh sejumlah warganet melalui akun TikTok Najwa Luna, yang menyoroti bagaimana aparat seharusnya menjadi pelindung warga, bukan simbol kekuasaan yang menakutkan bagi korban pencari keadilan.

 

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini tidak menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan. Namun publik memiliki hak untuk marah, curiga, dan mengawasi proses hukum yang berjalan. Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan relasi kuasa, bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah persoalan sistem yang memungkinkan kejahatan serupa terjadi secara berulang.

 

Data nasional menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling sering dilaporkan di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari Januari hingga Juni 2024 tercatat lebih dari 11.800 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan sekitar 5.200 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual. Survei nasional juga menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual sepanjang hidupnya, sementara sembilan dari seratus anak pernah menjadi korban kekerasan seksual.

 

Keberanian korban untuk melapor patut diapresiasi. Dalam realitas sosial kita, banyak korban memilih diam. Diam bukan karena tidak terluka, melainkan karena takut, tidak memiliki biaya, atau tidak percaya pada proses hukum. Ketika pelaku diduga berasal dari institusi bersenjata dan berwenang, ketakutan itu menjadi berlipat ganda.

 

Di titik inilah negara diuji. Bukan melalui pernyataan normatif atau konferensi pers yang rapi, melainkan lewat tindakan nyata. Transparansi penyidikan, perlindungan maksimal bagi korban, serta sanksi tegas tanpa kompromi jika pelaku terbukti bersalah menjadi keharusan. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong. Kepolisian tidak cukup hanya berkata akan menindak tegas. Publik menuntut pembuktian. Pemecatan tidak dengan hormat dan hukuman pidana maksimal bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan upaya menyelamatkan marwah institusi itu sendiri. Institusi yang melindungi pelaku justru sedang menghancurkan kepercayaan rakyat.

 

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan seksual bukan insiden terpisah, melainkan fenomena gunung es. Selama korban masih harus berjuang sendirian dan selama keadilan masih bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus, maka negara belum benar-benar hadir.


Mengawal kasus ini sampai tuntas bukanlah tindakan anti-polisi, melainkan sikap pro-keadilan. Diam, termasuk diamnya institusi, adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban-korban lain yang mungkin tak pernah terdengar suaranya.

 

Hukum harus bekerja tanpa takut pada pangkat, seragam, atau jabatan. Jika tidak, yang rusak bukan hanya satu korban, tetapi kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

 

 

Penulis : Luftwaffe D. Kavinara

Penyunting: Lathifah An Najla

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done