Sumber Foto : Pinterest
Kasus dugaan
pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja 18 tahun di Jambi kembali menampar
nurani publik. Kejahatan ini begitu keji, terlebih karena adanya dugaan
keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Seragam yang semestinya melindungi
justru dipersepsi sebagai alat intimidasi. Pandangan serupa juga
disuarakan oleh sejumlah warganet melalui akun TikTok Najwa Luna, yang
menyoroti bagaimana aparat seharusnya menjadi pelindung warga, bukan simbol
kekuasaan yang menakutkan bagi korban pencari keadilan.
Perlu ditegaskan
sejak awal bahwa tulisan ini tidak menghakimi sebelum adanya putusan
pengadilan. Namun publik memiliki hak untuk marah, curiga, dan mengawasi
proses hukum yang berjalan. Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan relasi
kuasa, bukan sekadar persoalan individu. Ia adalah persoalan sistem
yang memungkinkan kejahatan serupa terjadi secara berulang.
Data nasional
menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan
yang paling sering dilaporkan di Indonesia. Berdasarkan data Sistem
Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari
Januari hingga Juni 2024 tercatat lebih dari 11.800 kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak, dengan sekitar 5.200 kasus di antaranya merupakan
kekerasan seksual. Survei nasional juga menunjukkan bahwa satu dari
empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual
sepanjang hidupnya, sementara sembilan dari seratus anak pernah menjadi
korban kekerasan seksual.
Keberanian korban
untuk melapor patut diapresiasi. Dalam realitas sosial kita, banyak
korban memilih diam. Diam bukan karena tidak terluka, melainkan
karena takut, tidak memiliki biaya, atau tidak percaya pada proses hukum.
Ketika pelaku diduga berasal dari institusi bersenjata dan berwenang,
ketakutan itu menjadi berlipat ganda.
Di titik inilah
negara diuji. Bukan melalui pernyataan normatif atau konferensi pers yang rapi,
melainkan lewat tindakan nyata. Transparansi penyidikan, perlindungan
maksimal bagi korban, serta sanksi tegas tanpa kompromi jika pelaku
terbukti bersalah menjadi keharusan. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke
atas, maka keadilan hanya akan menjadi slogan kosong. Kepolisian
tidak cukup hanya berkata akan menindak tegas. Publik menuntut pembuktian.
Pemecatan tidak dengan hormat dan hukuman pidana maksimal
bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan upaya menyelamatkan marwah
institusi itu sendiri. Institusi yang melindungi pelaku justru sedang menghancurkan
kepercayaan rakyat.
Kasus ini kembali
mengingatkan bahwa kekerasan seksual bukan insiden terpisah, melainkan fenomena
gunung es. Selama korban masih harus berjuang sendirian dan selama keadilan
masih bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus, maka negara belum
benar-benar hadir.
Mengawal kasus ini sampai tuntas bukanlah tindakan anti-polisi,
melainkan sikap pro-keadilan. Diam, termasuk diamnya institusi, adalah
bentuk pengkhianatan terhadap korban-korban lain yang mungkin tak pernah
terdengar suaranya.
Hukum harus bekerja
tanpa takut pada pangkat, seragam, atau jabatan. Jika tidak, yang rusak
bukan hanya satu korban, tetapi kepercayaan publik terhadap negara itu
sendiri.
Penulis : Luftwaffe
D. Kavinara
Penyunting:
Lathifah An Najla