Ledoksari Memanggil: Menyalakan Api Solidaritas di Atas Tanah Kelahiran - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Ledoksari Memanggil: Menyalakan Api Solidaritas di Atas Tanah Kelahiran

 


(Sumber Foto: Koko Novianto, Adyuta Rafi)

 

Surakarta, 12 September 2026. Di tengah dingin angin malam, di bagian barat Stasiun Ledoksari terdengar riuh suara para warga yang sedang berkumpul. Pada malam itu warga ledoksari sedang menjalankan aksi untuk menentang penggusuran lahan yang akan dilakukan oleh Pt. KAI. Di dalam aksi tersebut terdapat kegiatan diskusi dan bincang warga terkait penyampaian aspirasi dan pencarian solusi mengenai masalah yang sedang terjadi. Bukan hanya itu saja, di sana juga terdapat kegiatan pemutaran film dokumenter tentang mafia tanah di Dago Elos yang dinilai memiliki masalah yang serupa terhadap penggusuran ruang hidup dalam kota dan terdapat aksi mural yang di lakukan oleh muda mudi karang taruna guna penyampaian aspirasi lewat karya seni.

Kasus ini bermula pada tahun 2024. Pada saat itu PT. KAI melakukan sosialisasi mengenai penertiban wilayah, PT. KAI menyatakan memiliki bukti dasar kepemilikan lahan yang di huni oleh para warga namun waktu itu PT. KAI enggan menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan tersebut terhadap warga dengan alasan bahwa dokumen tersebut tidak bisa di tunjukan sembarangan. Pada akhirnya sosialisasi tersebut tidak menemukan jawaban, pihak warga memilih keluar dari forum karena pertanyaan mereka mengenai sertifikat kepemilikan lahan tidak dapat ditunjukkan. Lalu pada tahun 2026 masalah ini muncul kembali, PT.KAI melakukan sosialisasi tentang pembebasan lahan dan kali ini PT. KAI memberikan dasar hukum yang lebih spesifik , yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) 23/1996.

Menurut narasumber yang kami wawancarai bukti tersebut dinilai tidak masuk akal dan dikatakan sebagai cacat hukum, hal ini dikarenakan warga telah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1970 dan warga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1970 hingga sekarang. Warga Ledoksari juga telah menempuh proses hukum mengenai kasus ini, bahkan warga telah melaksanakan mediasi di DPRD Kota Surakarta bersama dengan pihak KAI. Dari proses mediasi tersebut lahirlah keputusan bahwa selama belum ada putusan yang jelas PT. KAI dilarang melakukan tindakan apa pun yang mengganggu kenyamanan warga ledoksari, Namun PT. KAI  telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap warga untuk mengosongkan atau membongkar lahan yang mereka tempati.

Selang 7 Hari sejak Surat Peringatan (SP) 1 muncul terbitlah Surat Peringatan (SP) 2 yang mana hal ini semakin menambah keresahan pada warga. Sebelum penerbitan Surat Peringatan 1 & 2 PT. KAI pernah sempat menawarkan uang kompensasi sebesar Rp.200.000/m² - Rp.250.000/m² , namun warga mengatakan hal itu tidak sebanding dengan kehidupan yang akan mereka tinggalkan dan memulai hidup baru. Maka para warga memilih untuk tetap berjuang menegakkan hak tinggal mereka.

Aksi-aksi yang telah dilakukan ini tentunya bukan hanya dari masyarakat ledoksari saja tetapi ada juga dukungan dari teman-teman yang lain. Dan harapannya aksi yang di gelar ini dapat menyadarkan para warga mengenai isu agraria bahwa yang menjadi tokoh utamanya adalah warga yang terdampak itu sendiri , dan juga hal ini bisa menguatkan dan menyatukan semangat perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh para oknum yang menggunakan kekuasaannya semena-mena.

Penulis: Adyuta Rafi Warabrata

Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done