(Sumber
Foto: Koko Novianto, Adyuta Rafi)
Surakarta, 12 September 2026. Di tengah dingin angin
malam, di bagian barat Stasiun
Ledoksari
terdengar riuh suara para warga yang sedang berkumpul. Pada malam itu warga
ledoksari sedang menjalankan aksi untuk menentang penggusuran lahan yang akan
dilakukan oleh Pt. KAI. Di dalam aksi tersebut terdapat kegiatan diskusi dan
bincang warga terkait penyampaian aspirasi dan pencarian solusi mengenai
masalah yang sedang terjadi. Bukan hanya itu saja, di sana juga terdapat
kegiatan pemutaran film dokumenter tentang mafia tanah di Dago Elos yang
dinilai memiliki masalah yang serupa terhadap penggusuran ruang hidup dalam
kota dan terdapat aksi mural yang di lakukan oleh muda mudi karang taruna guna
penyampaian aspirasi lewat karya seni.
Kasus ini bermula pada tahun 2024. Pada saat itu PT.
KAI melakukan sosialisasi mengenai penertiban wilayah, PT. KAI menyatakan
memiliki bukti dasar kepemilikan lahan yang di huni oleh para warga namun waktu
itu PT. KAI enggan menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan tersebut terhadap
warga dengan alasan bahwa dokumen tersebut tidak bisa di tunjukan sembarangan.
Pada akhirnya sosialisasi tersebut tidak menemukan jawaban, pihak warga memilih
keluar dari forum karena pertanyaan mereka mengenai sertifikat kepemilikan
lahan tidak dapat ditunjukkan. Lalu pada tahun 2026 masalah ini muncul kembali,
PT.KAI melakukan sosialisasi tentang pembebasan lahan dan kali ini PT. KAI
memberikan dasar hukum yang lebih spesifik , yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP)
23/1996.
Menurut narasumber yang kami wawancarai bukti tersebut
dinilai tidak masuk akal dan dikatakan sebagai cacat hukum, hal ini dikarenakan
warga telah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1970 dan warga juga rutin
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1970 hingga sekarang. Warga
Ledoksari juga telah menempuh proses hukum mengenai kasus ini, bahkan warga telah
melaksanakan mediasi di DPRD Kota Surakarta bersama dengan pihak KAI. Dari
proses mediasi tersebut lahirlah keputusan bahwa selama belum ada putusan yang
jelas PT. KAI dilarang melakukan tindakan apa pun yang mengganggu kenyamanan
warga ledoksari, Namun PT. KAI telah
mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap warga untuk mengosongkan atau
membongkar lahan yang mereka tempati.
Selang 7 Hari sejak Surat Peringatan (SP) 1 muncul
terbitlah Surat Peringatan (SP) 2 yang mana hal ini semakin menambah keresahan
pada warga. Sebelum penerbitan Surat Peringatan 1 & 2 PT. KAI pernah sempat
menawarkan uang kompensasi sebesar Rp.200.000/m² - Rp.250.000/m² , namun warga
mengatakan hal itu tidak sebanding dengan kehidupan yang akan mereka tinggalkan
dan memulai hidup baru. Maka para warga memilih untuk tetap berjuang menegakkan
hak tinggal mereka.
Aksi-aksi yang telah dilakukan ini tentunya bukan
hanya dari masyarakat ledoksari saja tetapi ada juga dukungan dari teman-teman yang
lain. Dan harapannya aksi yang di gelar ini dapat menyadarkan para warga
mengenai isu agraria bahwa yang menjadi tokoh utamanya adalah warga yang
terdampak itu sendiri , dan juga hal ini bisa menguatkan dan menyatukan
semangat perlawanan terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh para oknum yang
menggunakan kekuasaannya semena-mena.
Penulis: Adyuta Rafi Warabrata
Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby