Cegah Bahaya Perundungan Sejak Dini, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Gelar Penyuluhan "Edukasi Bahaya Bullying" di SD Negeri Banaran 2 Sragen - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Cegah Bahaya Perundungan Sejak Dini, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Gelar Penyuluhan "Edukasi Bahaya Bullying" di SD Negeri Banaran 2 Sragen

 

Cegah Bahaya Perundungan Sejak Dini, Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Gelar

Penyuluhan "Edukasi Bahaya Bullying" di SD Negeri Banaran 2 Sragen




Sumber foto : Olivia Intan Widi Prabawani


          SRAGEN, 27 Juli 2026 – Dalam upaya menciptakan suasana pendidikan yang aman, ramah anak, dan bebas dari tindakan perundungan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum, Olivia Intan Widi Prabawani, melaksanakan program kerja individu bidang hukum melalui kegiatan penyuluhan “Edukasi Bahaya Bullying”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kelas VI SD Negeri Banaran 2, Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, dengan menyasar seluruh siswa-siswi kelas akhir sebagai pelopor lingkungan sekolah tanpa kekerasan. Program kerja individu ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama dua rekan mahasiswa KKN yang berlatar belakang keilmuan serupa. Sinergi ini bertujuan memberikan penguatan literasi hukum dasar serta pemahaman psikoedukasi mengenai dampak buruk perundungan (bullying) secara sederhana dan menyenangkan sesuai tingkat perkembangan usia anak.

        Dalam pemaparannya, mahasiswa mengenalkan empat bentuk utama perundungan yang sering terjadi di sekitar anak, meliputi bullying fisik (seperti memukul dan merusak barang), bullying verbal (seperti mengejek nama orang tua dan menghina fisik), bullying sosial (seperti mengucilkan teman), hingga cyberbullying (seperti mengejek atau mengancam di media sosial dan grup WhatsApp).

Selain mengenalkan bentuk-bentuknya, materi juga menekankan pada dampak psikologis yang dialami korban maupun pelaku. Dari perspektif hukum dasar, siswa diberikan pemahaman bahwa aksi perundungan yang tergolong parah bukanlah sekadar candaan biasa, melainkan memiliki konsekuensi hukum dan norma yang nyata.


        Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menumbuhkan empati dan kesadaran hukum sejak dini. Ingin mengubah pola pikir siswa agar tidak menganggap ejekan sebagai bentuk gurauan yang lumrah, serta mendorong mereka berani bertindak sebagai upstander yakni pembela yang aktif menolong dan melapor bukan sekadar penonton (bystander).

 

 

Sumber foto : Olivia Intan Widi Prabawani


      Suasana kegiatan berlangsung sangat interaktif, seru, dan penuh antusiasme. Melalui pembawaan materi yang disajikan secara fun, siswa diajak memahami langkah taktis saat menghadapi aksi perundungan, antara lain:

  1. Berani Berkata STOP: Bersikap tegas saat mendapati perlakuan yang tidak menyenangkan.
  2. Segera Melapor: Melaporkan kejadian kepada guru, orang tua, atau orang dewasa yang dipercaya.
  3. Menyimpan Bukti (Screenshot): Mengamankan bukti percakapan atau unggahan jika tindakan perundungan terjadi di perangkat seluler/HP.

      Acara diakhiri dengan kuis interaktif contoh kasus serta sesi foto bersama. Melalui pelaksanaan program “Edukasi Bahaya Bullying” ini, diharapkan pihak sekolah dan para siswa SD Negeri Banaran 2 dapat terus bersinergi dalam mewujudkan budaya pertemanan yang sehat, saling menghargai, serta bebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

 

Kontak Media: Program Studi Ilmu Hukum Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen 


Penulis : Olivia Intan Widi Prabawani

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done