Jumat, (1/4/2022) sejumlah mahasiswa memadati halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta. Mahasiswa yang terlibat aksi menamai diri Aliansi Selamatkan Pangan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Tunas Pembangunan (UTP).
Sejak pukul 14.50, massa aksi menyerukan keresahan yang dirasakan oleh masyarakat mengenai kelangkaan minyak goreng dan mahalnya harga minyak goreng. Selain itu, naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax, menjadi puncak dari akumulasi menyampaikan aspirasinya.
Hanif menyampaikan, bahwa sejak akhir tahun 2021 harga minyak goreng naik, sehingga pemerintah melakukan kebijakan mengenai persamaan harga minyak goreng. Namun, kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng.
Dalam kajian yang dibacakan, Hanif membeberkan bahwa per 1 Februari 2022 Pemerintah melakukan kebijakan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 dengan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
"Tapi ternyata, lagi-lagi permasalahan itu tak kunjung selesai. Malahan kondisi atau pasokan yang ada di toko-toko maupun di masyarakat sulit didapatkan," tutur Hanif.
Shoffan menjelaskan, permasalahan naiknya harga minyak goreng karena dari pemerintah tunduk pada sistem pasar. Ketika pasar mempunyai modal serta sistem membuat kebijakan pasar semena-mena.
"Yang awalnya industri minyak bisa dikendalikan secara bersama-sama tetapi ada monopoli dan ketika permintaan dari masyarakat tinggi pasti seberapa pun harganya akan membeli," jelas Shoffan Mujahid selaku Presiden BEM UNS.
Dalam audiensi massa aksi dengan pihak DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kota Surakarta menerima 4 tuntutan dengan meneken sikap kesepahaman.
“Kami siap mencatat, melanjutkan, dan membahas aspirasi yang mahasiswa sampaikan untuk kami di gedung dewan ini,” tutur Agus Riyanto.
Aliansi Selamatkan Pangan melakukan serah terima tuntutan dengan perwakilan DPRD Kota Surakarta, yang mana tuntutan tersebut berisi:
1. Mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk segera menstabilkan harga jual minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat serta menuntut segera mengatasi kelangkaan minyak goreng di Surakarta.
2. Menuntut Pemerintah Kota Surakarta untuk menindak tegas pelaku praktik monopoli dan permainan harga dibalik kelangkaan komoditas minyak goreng dalam cakupan wilayah Surakarta.
3. Meminta menjaga kestabilan harga dan stok sembako dalam cakupan wilayah Surakarta.
4. Meminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat mengenai kestabilan harga dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan pokok lainnya.
Reporter: Funnyscha
Penulis: Rynaldi Fajar
Penyunting:Riyadi