Kenali Hak dan Cegah Bullying: Mahasiswa KKN UNISRI Beri Penyuluhan Perlindungan Anak di MIM Karanganom - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Kenali Hak dan Cegah Bullying: Mahasiswa KKN UNISRI Beri Penyuluhan Perlindungan Anak di MIM Karanganom

 Kenali Hak dan Cegah Bullying: Mahasiswa KKN UNISRI Beri Penyuluhan Perlindungan Anak di MIM Karanganom

Tim KKN UNISRI Surakarta foto bersama seluruh siswa Karanganom di Desa Karanganom, Sukodono, Sragen, sebagai penutup rangkaian kegiatan penyuluhan perlindungan anak. Sumber foto:Elma
 



SRAGEN — Dalam rangka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta TA 2025/2026 bertema "Peran Mahasiswa dalam Pemberdayaan Desa untuk Mendukung Kemandirian Ekonomi, Ketahanan Pangan, dan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Sragen", mahasiswa UNISRI meluncurkan berbagai program kerja di lapangan.

Salah satu aksi nyata ditunjukkan oleh Elma Aulia Khoirunisa melalui program kerja individu berjudul "Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Pencegahan Bullying" bersama siswa MIM Karanganom, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Kegiatan ini bertujuan membantu siswa memahami perlindungan anak, mengenali bentuk dan dampak perundungan, membangun sikap saling menghargai, berani menolak bullying, serta melapor kepada guru atau orang tua ketika melihat maupun mengalami tindakan merugikan.
  
Mahasiswi KKN UNISRI Surakarta, Elma Aulia Khoirunisa, berfoto bersama siswa-siswi MIM Karanganom usai penyampaian materi hak anak dan edukasi pencegahan perundungan di sekolah.
Sumber foto : Elma 


Dalam penyuluhannya, Elma menyampaikan materi secara berurutan mulai dari hak anak untuk merasa aman, pengertian perundungan, hingga pentingnya keberanian meminta pertolongan. Konsep hukum diterjemahkan ke dalam contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan sekolah. Materi mencakup empat bentuk perundungan (fisik, verbal, sosial, dan siber) seperti memukul, mengejek, memberi julukan buruk, mengucilkan, menyebarkan gosip, hingga pesan menyakiti. Penyampaian diperkuat menggunakan presentasi visual serta lagu anti-perundungan.

Materi juga menekankan dampak perundungan bagi korban, pelaku, dan lingkungan sekolah. Siswa diarahkan untuk tidak ikut mendukung, tidak diam saat melihat perundungan, serta berani melapor kepada guru atau orang tua sebagai langkah meminta perlindungan.
Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan perundungan dan pengenalan hak anak oleh mahasiswa KKN UNISRI di MIM Karanganom, Desa Karanganom, Sukodono, Sragen. Sumber foto: Elma


Secara keseluruhan, penyuluhan berjalan lancar dan menjadi langkah awal menumbuhkan kesadaran hukum dasar pada siswa. Keberlanjutan pesan anti-perundungan ini diharapkan dapat didukung melalui pembiasaan di kelas, saluran pelaporan yang aman, pendampingan guru, serta keterlibatan orang tua dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman di Desa Karanganom.

Penulis: Elma Aulia Khoirunisa

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done