Edukasi Waspada Penagihan Intimidatif, Mahasiswa KKN Unisri Ajarkan Cara Melapor ke OJK bagi Warga Desa Pare - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Edukasi Waspada Penagihan Intimidatif, Mahasiswa KKN Unisri Ajarkan Cara Melapor ke OJK bagi Warga Desa Pare

 Edukasi Waspada Penagihan Intimidatif, Mahasiswa KKN Unisri Ajarkan Cara Melapor ke OJK bagi Warga Desa Pare

Antusiasme puluhan warga Desa Pare, Sragen, saat mengikuti kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen dan pelaporan ke OJK bersama mahasiswa KKN-PPM Unisri Kelompok 40.




SRAGEN — Memanfaatkan momentum kumpul warga, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggelar sosialisasi mengenai kewaspadaan terhadap penagihan utang yang intimidatif serta tata cara pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan ini berlangsung usai agenda yasinan rutin bapak-bapak di RT 10 Kebayanan, Desa Pare, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Rabu malam (23/7/2026).

Materi dibawakan oleh Alya Mukhbita Lubna Aulya, mahasiswi Fakultas Hukum Unisri dari Kelompok 40 KKN-PPM. Melalui program kerja individu ini, Alya sengaja mengintegrasikan edukasi hukum ke dalam forum yasinan warga agar penyampaian informasi berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara langsung.

Sekitar 30 hingga 40 warga hadir dalam kegiatan tersebut. Karena keterbatasan fasilitas proyektor di lokasi, materi disajikan melalui brosur edukasi yang dibagikan kepada setiap peserta sambil dijelaskan secara lisan. Format ini terbukti efektif memicu antusiasme warga, yang terlihat dari aktifnya sesi diskusi seputar pengalaman pribadi berhadapan dengan debt collector.


Alya Mukhbita menyampaikan materi edukasi hukum terkait perlindungan warga dari penagihan utang tidak etis dan pinjaman online ilegal usai kegiatan yasinan rutin.



Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga menanyakan konsekuensi hukum terkait keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. “Bagaimana jika pinjaman online tersebut ilegal dan bagaimana jika tidak dilunasi utangnya?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Alya menjelaskan bahwa perjanjian pada pinjol ilegal dianggap tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat izin resmi dari OJK. Namun, risiko penagihan intimidatif tetap ada.

“Meskipun demikian, bapak berisiko menghadapi penagihan yang mengintimidasi. Jika hal itu terjadi, bapak bisa melaporkannya kepada OJK, pihak kepolisian, maupun lembaga bantuan hukum,” jelas Alya.

Materi yang disampaikan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 60–62, yang mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi bersertifikat pada pukul 08.00–20.00 WIB, tanpa ancaman, kekerasan, penyebaran data pribadi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara 2 hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp250 miliar, sesuai Pasal 306 UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Warga juga dikenalkan pada kanal pelaporan resmi seperti Kontak OJK 157.

Edukasi ini dinilai sangat relevan bagi warga RT 10 Kebayanan yang mayoritas berprofesi sebagai petani, buruh tani, serta pengrajin anyaman eceng gondok dan bambu. Kebutuhan mendesak dan modal usaha kerap membuat warga rentan terjerat praktik pinjaman tidak etis.

Kegiatan ini berjalan selaras dengan program individu Anggoro Kusumo, mahasiswa Fakultas Hukum Unisri yang mengangkat tema bahaya pinjol ilegal pada malam yang sama. Kolaborasi ini memberikan pemahaman utuh bagi warga, mulai dari pencegahan hingga langkah hukum saat menghadapi intimidasi.

Alya berharap warga tidak ragu mendokumentasikan serta melaporkan praktik penagihan yang melanggar hukum. Ia juga mendorong agar forum keagamaan dan kemasyarakatan seperti yasinan dapat terus dimanfaatkan sebagai media edukasi hukum secara berkala di Desa Pare.


Penulis: Alya Mukhbita

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done