Ada satu adegan yang terus terngiang
setiap kali saya membaca berita yang tiba-tiba raib dari kanal berita atau
fakta yang ada tetapi mengendap begitu saja,tak pernah naik cetak sebab tak ada
redaksi yang cukup berani untuk mengangkatnya. Kisah ini mengingatkan saya
tentang film The Post, ketika seorang
pemimpin redaksi harus memilih antara menerbitkan kebenaran atau menyelamatkan
perusahaannya. Saat Katharine Graham menimbang apakah berani mempublikasikan Pentagon Papers, dokumen yang bisa
menjatuhkan pemerintahnya sendiri.Sesuatu yang membuat film tersebut terasa
familiar bukanlah kemewahan gedung The Washington Post tahun 1971, tapi
kegelisahan yang sama persis dialami pers Indonesia hari ini. Bahwa kebenaran
punya harga dan tidak semua orang di
ruang redaksi siapmembayarnya.
Bagi sebagian orang, kebebasan pers
mungkin terdengar seperti konsep yang hanya dibahas di ruang kuliah atau dalam
undang-undang. Namun, bagi jurnalis, kebebasan pers diuji dalam
keputusan-keputusan kecil yang harus diambil setiap hari. Pers mahasiswa yang
tulisannya diminta untuk lebih "dilunakkan" sebelum terpampang di
portal, jurnalis daerah yang menerima somasi setelah membongkar proyek fiktif
dinas, dan media yang lebih memilih diam saat isu itu menyangkut aktor yang
berafiliasi dengan negara. Persimpangan yang
disebut dalam tema lomba ini bukan metafora
semata. Sedihnya, itu lah kenyataanharian yang dijalani siapa pun yang pernah
memegang pena dengan niat mengabarkan. Data yang dirilis oleh Reporters Without
Borders seakan membenarkan kegelisahan ini. Dalam konteks ini, Indonesia berada
di peringkat 129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers tahun 2026, terus
merosot dari peringkat 108 pada 2023 (Widodo, 2026).
Tekanan terhadap pers saat ini tidak
selalu hadir dalam bentuk pelarangan atau pembungkaman secara terang-terangan.
Justru ancaman yang lebih berbahaya adalah Chilling
Effect, yaitu kondisi ketika jurnalis memilih membatasi atau menyensor
tulisannya sendiri karena takut menghadapi konsekuensi hukum, politik, maupun
ekonomi (Pech, 2021). Fenomena ini dipicu oleh tiga alasan utama, yakni
peraturan atau hukum yang sengaja dibuat kabur maknanya, penegakan aturan yang
selektif, serta sanksi yang diperberat agar cukup membuat yang lain takut tanpa
negara perlu menindak satu per satu (Pech, 2021). Salah satu pemicunya di Tanah
Air adalah keberadaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat (4) yang mengatur
ancaman pidananya. Studi oleh Aliansi
JurnalisIndependen
menemukan bahwa 80 persen jurnalis mengaku melakukan
swasensor, dengan alasan utama menghindari konflik, melindungi sumber berita
juga melindungi keselamatan pribadi (AJI, 2026). Meskipun peraturan seperti UU
ITE tidak ditujukan secara khusus kepada pers, ketentuan tersebut sering
dipandang memiliki ruang tafsir yang luas sehingga membuatmedia, terutama yang berskala kecil,
berpikir berkali-kali sebelum menerbitkan liputan investigatif yang menyangkut
pihak berkuasa.
Melalui propaganda model, Herman dan Chomsky menjelaskan bahwa media arus
utama tidak pernah benar-benar bekerja dalam ruang yang bebas. Keberlangsungan
media sering kali bergantung pada akses terhadap sumber resmi negara dan
pendapatan dari pengiklan. Ketergantungan ini pada akhirnya
memengaruhikeputusanredaksitentangisiapa yang layak diberitakan dan isu apa
yang lebih aman untuk diabaikan (Herman & Chomsky, 1990). Pola tersebut
nampak jelas di Indonesia. Isu-isu sensitif, seperti korupsi dan konflik agraria,
kerap tidak mendapat liputan yang memadai karena keterbatasan sumberdayamedia
serta potensi konflik kepentingan dengan pemerintah daerah (Hidayat &
Rusadi, 2025). Tak berhenti di situ, hampir separuh media siber lokal
bergantung pada pendapatan dari iklan pemerintah dan kemitraan dengan lembaga
negara (AJI, 2026). Konsekuensi dari fenomena tersebut adalah muncul tekanan
tidak langsung agar pemberitaan tetap menguntungkan atau setidaknya tidak
merugikan pihak-pihak tersebut.
Persoalan menjadi lebih pelik ketika tekanan terhadap pers tidak
selalu datang dariluar ruang redaksi.
Tekanan itu sering kali sudah hadir di dalam ruang rapat,melaluipemilik media
yang juga memiliki kepentingan politik, bisnis, atau kedekatan dengan
pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, independensi pers tidak lagi hanya
bergantung pada integritas jurnalis, tetapi juga pada struktur kepemilikan
media. Oleh karenanya, keberanian seorang reporter sering kali tidak cukup
karena arah pemberitaan telah ditentukan bahkan sebelum proses peliputan
dimulai.
Saya pribadi mengalami versi kecil dari
dilemainidilembagapersmahasiswatempat saya
belajar. Di sana, saya
belajarbahwatidaksemuatulisanbisaditerbitkanbegitusaja.Ada naskah yang harus
direvisi berulang kali karena dianggap terlalu sensitif, ada pula isu yang
akhirnya tidak dilanjutkan karena berbagai pertimbangan. Pengalaman itu membuat
saya memahami bahwa tantangan terhadap kebebasan pers tidak hanya terjadi di
media besar. Dilema yang sama juga hadir di ruang redaksi pers mahasiswa.
Darisanasayabelajarbahwa menjaga independensi pers bukan sekadar tentang
keberanianmenerbitkansatuliputanbesar, tetapi tentang konsistensi
mempertahankan integritas ketika berhadapan dengan tekanan, sekecil apa pun
bentuknya.
Maka saya tidak percaya solusi
persoalan ini ada pada romantisme "jurnalis pemberani" seorang diri
melawan sistem, seperti yang sering dipuja dalam film-film. Cerita pahlawan
tunggal seperti itu memang tak dipungkiri menarik untuk ditonton, tapi
berbahaya untuk dijadikan solusi nyata sebab menyembunyikan fakta bahwa
keberanian individu akan selalu kalah melawan sistem yang tidak melindunginya.
Tapi saya juga tidak naif berharap solusinya datang dari regulasi negara, sebab
pihak yang menekan tidak mungkin dengan sukarela membuat aturan yang melemahkan
kuasanya sendiri. Salah satu hal yang bisa diandalkan justru solidaritas yang
dibangun pers untuk dirinya sendiri. Jaringan redaksiyang saling menopang
saat satu media ditekan,
mekanisme perlindungan internal
seperti yangsudah dirintis AJI dan Dewan Pers, keberanian kolektif yang
menyebar risiko ke banyak pundak, bukan dibebankan pada satu reporter di
lapangan.
Akan tetapi, solidaritas pers saja
tidak cukup jika publik yang membacanya tidak pernah diajari kenapa berita
semacam itu penting. Saya meyakinisolusiyangterdengarklise, yaitu pendidikan
politik, literasi media, membiasakan masyarakat mencari berita yang mengganggu
kenyamanan, bukan sekadar yang menghibur. Klise karena sudah terlalu sering
diucapkan tanpa pernah benar-benar dikerjakan serius, ditambah karena hasilnya
tidak akan terlihat dalam satu-dua tahun. Namun, justru di situ permasalahannya
dimana kita selalu mencari solusi yang cepat untuk masalah yang akarnya saja
butuh waktu satu generasiuntuk tumbuh. Publik yang terbiasa mengonsumsi berita
hiburan tidak akan pernah menuntut pers yang berani. Hal ini disebabkan mereka
tidak pernah merasa kehilanganapa-apasaatpersitu diam. Pers hanya akan seberani
pembacanya menuntut keberanian itu.
Pers di titik persimpangan ini
sebenarnya tidak kehilangan arah. Jalan yang harus ditempuh sudah jelas, tetapi
berbagai tekanan membuat langkah itu semakin sulit diambil. Ketakutan tersebut
tidak lahir dari individu semata, melainkan dari sistem yang membuat risiko
menyuarakan kebenaran terasa semakin besar. Karena itu, jalan keluarnya juga
tidak bisa dibebankan kepada jurnalis seorang diri. Pers membutuhkan
solidaritas antarmedia yang saling melindungi, sekaligus dukungan masyarakat
yang memahami pentingnya menjaga ruang bagi suara-suara kritis. Keberanian pers
pada akhirnya tidak berhenti soal siapa yang berani berbicara, tetapi juga
tentang sejauh mana kita bersedia memastikan bahwa mereka yang menyampaikan
kebenaran tidak dibiarkan menghadapi risikonya sendirian.
Penulis: Bilqis Rifdah Hanifah
Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby
Daftar Pustaka
AJI.(2026).KebebasanPers Berada dalam
Pusaran Ancaman Sensor
dan Swasensor Digital
| AJI - Aliansi Jurnalis Independen. Aji.or.id. https://aji.or.id/informasi/kebebasan-pers-berada-dalam-pusaran-ancaman-sensor-dan-
Herman, E. S., & Chomsky, N.
(1990). Dissent on Manufacturing Consent The Political Economyof the Mass
Media. Journal of Communication, 40(3), 189–190. https://doi.org/10.1111/j.1460-2466.1990.tb02277.x
Hidayat, R., & Rusadi, U. (2025).
Ekonomi Politik Media Platform Lokal: Relasi Kuasa
antaraPemerintahDaerahdanMediaOnlinediJawaTimur.SCRIPTURA,15(1), 50–61. https://doi.org/10.9744/scriptura.15.1.50-63
Pech,L.(2021).TheUntappedPotentialoftheChillingEffect(ForGood).InOpensocietyfoundations
.org (pp. 4–5). Open Society Foundation.
https://www.opensocietyfoundations.org/publications/the-concept-of-chilling-
Widodo.(2026,May3).RSF:KebebasanPersDunia2026diTitikTerendah,Indonesia Peringkat
129 – News. Batam News. https://news.batampos.co.id/rsf-kebebasan-pers-dunia-2026-di-titik-terendah-indonesia-