Kebebasan yang Dipangkas dari Dalam: Catatan Perihal Pers, Kepentingan, dan Ketakutan yang Terlembagakan - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Kebebasan yang Dipangkas dari Dalam: Catatan Perihal Pers, Kepentingan, dan Ketakutan yang Terlembagakan

Ada satu adegan yang terus terngiang setiap kali saya membaca berita yang tiba-tiba raib dari kanal berita atau fakta yang ada tetapi mengendap begitu saja,tak pernah naik cetak sebab tak ada redaksi yang cukup berani untuk mengangkatnya. Kisah ini mengingatkan saya tentang film The Post, ketika seorang pemimpin redaksi harus memilih antara menerbitkan kebenaran atau menyelamatkan perusahaannya. Saat Katharine Graham menimbang apakah berani mempublikasikan Pentagon Papers, dokumen yang bisa menjatuhkan pemerintahnya sendiri.Sesuatu yang membuat film tersebut terasa familiar bukanlah kemewahan gedung The Washington Post tahun 1971, tapi kegelisahan yang sama persis dialami pers Indonesia hari ini. Bahwa kebenaran punya harga dan tidak semua orang di ruang redaksi siapmembayarnya.

Bagi sebagian orang, kebebasan pers mungkin terdengar seperti konsep yang hanya dibahas di ruang kuliah atau dalam undang-undang. Namun, bagi jurnalis, kebebasan pers diuji dalam keputusan-keputusan kecil yang harus diambil setiap hari. Pers mahasiswa yang tulisannya diminta untuk lebih "dilunakkan" sebelum terpampang di portal, jurnalis daerah yang menerima somasi setelah membongkar proyek fiktif dinas, dan media yang lebih memilih diam saat isu itu menyangkut aktor yang berafiliasi dengan negara. Persimpangan yang disebut dalam tema lomba ini bukan metafora semata. Sedihnya, itu lah kenyataanharian yang dijalani siapa pun yang pernah memegang pena dengan niat mengabarkan. Data yang dirilis oleh Reporters Without Borders seakan membenarkan kegelisahan ini. Dalam konteks ini, Indonesia berada di peringkat 129 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers tahun 2026, terus merosot dari peringkat 108 pada 2023 (Widodo, 2026).

Tekanan terhadap pers saat ini tidak selalu hadir dalam bentuk pelarangan atau pembungkaman secara terang-terangan. Justru ancaman yang lebih berbahaya adalah Chilling Effect, yaitu kondisi ketika jurnalis memilih membatasi atau menyensor tulisannya sendiri karena takut menghadapi konsekuensi hukum, politik, maupun ekonomi (Pech, 2021). Fenomena ini dipicu oleh tiga alasan utama, yakni peraturan atau hukum yang sengaja dibuat kabur maknanya, penegakan aturan yang selektif, serta sanksi yang diperberat agar cukup membuat yang lain takut tanpa negara perlu menindak satu per satu (Pech, 2021). Salah satu pemicunya di Tanah Air adalah keberadaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat (4) yang mengatur ancaman pidananya. Studi oleh Aliansi JurnalisIndependen


menemukan bahwa 80 persen jurnalis mengaku melakukan swasensor, dengan alasan utama menghindari konflik, melindungi sumber berita juga melindungi keselamatan pribadi (AJI, 2026). Meskipun peraturan seperti UU ITE tidak ditujukan secara khusus kepada pers, ketentuan tersebut sering dipandang memiliki ruang tafsir yang luas sehingga membuatmedia, terutama yang berskala kecil, berpikir berkali-kali sebelum menerbitkan liputan investigatif yang menyangkut pihak berkuasa.

Melalui propaganda model, Herman dan Chomsky menjelaskan bahwa media arus utama tidak pernah benar-benar bekerja dalam ruang yang bebas. Keberlangsungan media sering kali bergantung pada akses terhadap sumber resmi negara dan pendapatan dari pengiklan. Ketergantungan ini pada akhirnya memengaruhikeputusanredaksitentangisiapa yang layak diberitakan dan isu apa yang lebih aman untuk diabaikan (Herman & Chomsky, 1990). Pola tersebut nampak jelas di Indonesia. Isu-isu sensitif, seperti korupsi dan konflik agraria, kerap tidak mendapat liputan yang memadai karena keterbatasan sumberdayamedia serta potensi konflik kepentingan dengan pemerintah daerah (Hidayat & Rusadi, 2025). Tak berhenti di situ, hampir separuh media siber lokal bergantung pada pendapatan dari iklan pemerintah dan kemitraan dengan lembaga negara (AJI, 2026). Konsekuensi dari fenomena tersebut adalah muncul tekanan tidak langsung agar pemberitaan tetap menguntungkan atau setidaknya tidak merugikan pihak-pihak tersebut.

Persoalan menjadi lebih pelik ketika tekanan terhadap pers tidak selalu datang dariluar ruang redaksi. Tekanan itu sering kali sudah hadir di dalam ruang rapat,melaluipemilik media yang juga memiliki kepentingan politik, bisnis, atau kedekatan dengan pemerintah. Dalam kondisi seperti ini, independensi pers tidak lagi hanya bergantung pada integritas jurnalis, tetapi juga pada struktur kepemilikan media. Oleh karenanya, keberanian seorang reporter sering kali tidak cukup karena arah pemberitaan telah ditentukan bahkan sebelum proses peliputan dimulai.

Saya pribadi mengalami versi kecil dari dilemainidilembagapersmahasiswatempat saya belajar. Di sana, saya belajarbahwatidaksemuatulisanbisaditerbitkanbegitusaja.Ada naskah yang harus direvisi berulang kali karena dianggap terlalu sensitif, ada pula isu yang akhirnya tidak dilanjutkan karena berbagai pertimbangan. Pengalaman itu membuat saya memahami bahwa tantangan terhadap kebebasan pers tidak hanya terjadi di media besar. Dilema yang sama juga hadir di ruang redaksi pers mahasiswa. Darisanasayabelajarbahwa menjaga independensi pers bukan sekadar tentang keberanianmenerbitkansatuliputanbesar, tetapi tentang konsistensi mempertahankan integritas ketika berhadapan dengan tekanan, sekecil apa pun bentuknya.


Maka saya tidak percaya solusi persoalan ini ada pada romantisme "jurnalis pemberani" seorang diri melawan sistem, seperti yang sering dipuja dalam film-film. Cerita pahlawan tunggal seperti itu memang tak dipungkiri menarik untuk ditonton, tapi berbahaya untuk dijadikan solusi nyata sebab menyembunyikan fakta bahwa keberanian individu akan selalu kalah melawan sistem yang tidak melindunginya. Tapi saya juga tidak naif berharap solusinya datang dari regulasi negara, sebab pihak yang menekan tidak mungkin dengan sukarela membuat aturan yang melemahkan kuasanya sendiri. Salah satu hal yang bisa diandalkan justru solidaritas yang dibangun pers untuk dirinya sendiri. Jaringan redaksiyang saling menopang saat satu media ditekan, mekanisme perlindungan internal seperti yangsudah dirintis AJI dan Dewan Pers, keberanian kolektif yang menyebar risiko ke banyak pundak, bukan dibebankan pada satu reporter di lapangan.

Akan tetapi, solidaritas pers saja tidak cukup jika publik yang membacanya tidak pernah diajari kenapa berita semacam itu penting. Saya meyakinisolusiyangterdengarklise, yaitu pendidikan politik, literasi media, membiasakan masyarakat mencari berita yang mengganggu kenyamanan, bukan sekadar yang menghibur. Klise karena sudah terlalu sering diucapkan tanpa pernah benar-benar dikerjakan serius, ditambah karena hasilnya tidak akan terlihat dalam satu-dua tahun. Namun, justru di situ permasalahannya dimana kita selalu mencari solusi yang cepat untuk masalah yang akarnya saja butuh waktu satu generasiuntuk tumbuh. Publik yang terbiasa mengonsumsi berita hiburan tidak akan pernah menuntut pers yang berani. Hal ini disebabkan mereka tidak pernah merasa kehilanganapa-apasaatpersitu diam. Pers hanya akan seberani pembacanya menuntut keberanian itu.

Pers di titik persimpangan ini sebenarnya tidak kehilangan arah. Jalan yang harus ditempuh sudah jelas, tetapi berbagai tekanan membuat langkah itu semakin sulit diambil. Ketakutan tersebut tidak lahir dari individu semata, melainkan dari sistem yang membuat risiko menyuarakan kebenaran terasa semakin besar. Karena itu, jalan keluarnya juga tidak bisa dibebankan kepada jurnalis seorang diri. Pers membutuhkan solidaritas antarmedia yang saling melindungi, sekaligus dukungan masyarakat yang memahami pentingnya menjaga ruang bagi suara-suara kritis. Keberanian pers pada akhirnya tidak berhenti soal siapa yang berani berbicara, tetapi juga tentang sejauh mana kita bersedia memastikan bahwa mereka yang menyampaikan kebenaran tidak dibiarkan menghadapi risikonya sendirian.

 

Penulis: Bilqis Rifdah Hanifah 

Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby


Daftar Pustaka

AJI.(2026).KebebasanPers Berada dalam Pusaran Ancaman Sensor dan Swasensor Digital

 

|             AJI            -            Aliansi             Jurnalis            Independen.            Aji.or.id. https://aji.or.id/informasi/kebebasan-pers-berada-dalam-pusaran-ancaman-sensor-dan-

swasensor-digital

 

Herman, E. S., & Chomsky, N. (1990). Dissent on Manufacturing Consent The Political Economyof the Mass Media. Journal of Communication, 40(3), 189–190. https://doi.org/10.1111/j.1460-2466.1990.tb02277.x

Hidayat, R., & Rusadi, U. (2025). Ekonomi Politik Media Platform Lokal: Relasi Kuasa antaraPemerintahDaerahdanMediaOnlinediJawaTimur.SCRIPTURA,15(1), 50–61. https://doi.org/10.9744/scriptura.15.1.50-63

Pech,L.(2021).TheUntappedPotentialoftheChillingEffect(ForGood).InOpensocietyfoundations

 

.org                                               (pp.        4–5).        Open        Society        Foundation. https://www.opensocietyfoundations.org/publications/the-concept-of-chilling-

effect#publications_download

 

Widodo.(2026,May3).RSF:KebebasanPersDunia2026diTitikTerendah,Indonesia        Peringkat

 

129                                  News.                 Batam                 News. https://news.batampos.co.id/rsf-kebebasan-pers-dunia-2026-di-titik-terendah-indonesia-

peringkat-129/


Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done