Solo, 27 Juni 2026 – Diskusi ini diawali dengan pembahasan terkait penutupan TPA Putri Cempo. Dalam kesempatan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan tanggapan terkait berita penutupan TPA Putri Cempo. Isu penutupan ini berdarpotensi memberikan dampak buruk bagi banyak pihak, terutama pada masyarakat Putri Cempo itu sendiri. Pihak DLH juga memberi penjelasan dari sudut pandang Pemerintah Kota Surakarta bahwasannya apabila TPA Putri Cempo ini tidak ditutup, juga akan memiliki banyaknya dampak untuk beberapa pihak.
Perwakilan RW 28 mengajukan pertanyaan terkait anggaran bulanan dari pihak DLH serta terkait rencana pemilahan sampah dan menyampaikan keluhan dari beberapa pihak di luar daerah Putri Cempo tarkait bau sampah yang berasal dari TPA Putri Cempo.
Menanggapi
pernyataan tersebut pihak DLH menyampaikan bahwa pemilahan sampah dapat mulai
dilakukan dari masyarakat itu sendiri. Pemilahan sampah tidak harus dilakukan
dengan cara setiap masyarakat mempunyai 3 tempat sampah, namun dapat dilakukan
dengan cara pemilahan sampah organik dan anorganik, salah satu caranya dapat
membuat lubang biopori. Sampah anorganik dapat dibuang di satu tempat sampah,
lalu untuk sampah sisa makanan atau sampah organik dapat dibuang di lubang
biopori tersebut.
Penulis:
Lintang Febrianti
Penyunting:
Chintya Alinda R