Ketika Ruang Kritis Dianggap Menganggu : Sorotan atas Posisi Persma dalam Ekosistem Akademik
sumber foto : suaramahasiswa.com
Pers Mahasiswa
(Persma) sering dipandang sebagai entitas kecil, sekadar unit lembaga
kemahasiswaan yang sibuk menulis, menerbitkan opini, dan meliput kegiatan
kampus. Tetapi kenyataannya, Persma memegang fungsi yang jauh lebih besar
daripada sekadar memproduksi halaman berita. Persma adalah laboratorium
intelektual, instrumen literasi kritis, pemantik diskusi akademik, dan yang
paling esensial—penjaga transparansi dan akuntabilitas lingkungan kampus.
Karena fungsi tersebut, Persma memikul peran yang tidak pernah sederhana:
memikul hak, memikul tanggung jawab, dan terkadang memikul risiko. Dalam
idealitasnya, Persma hadir sebagai medium deliberatif, ruang dialog,
bukan ruang pertikaian. Namun dalam praktiknya, Persma kerap dicurigai,
dicermati, bahkan dianggap “mengganggu” oleh pihak-pihak yang tidak nyaman
ketika narasi kampus dipertanyakan secara kritis. Padahal Persma bukan oposisi,
bukan provokator, bukan antagonis. Persma adalah cermin yang
memantulkan apa adanya, bukan simbol konfrontasi. Fenomena represif yang saya alami
pribadi—mulai dari sekretariat yang dicoret dan berantakan, akun WhatsApp yang
terganggu tanpa sebab, pengalaman dibuntuti ketika selesai kegiatan ibadah,
hingga interaksi ambigu dengan dua laki-laki yang menyenggol sepeda saya
sembari menyinggung eksistensi lembaga—bukanlah bentuk dramatisasi. Ini adalah poin
refleksi bahwa ruang kritik kampus masih rapuh. Bahwa kebebasan persma
masih dipandang dengan curiga. Dan bahwa Persma masih berada dalam posisi
“dipantau” bukan “dipahami.”
Tulisan ini tidak bertujuan untuk menuduh siapa pun atau mengarahkan telunjuk. Ini adalah sorotan terhadap fenomena yang lebih besar; kultur kampus yang belum matang menerima kritik, padahal tempat ini seharusnya menjadi taman wacana yang sehat. Sorotan ini juga menjadi pengingat bahwa ruang intelektual tidak akan berkembang bila rasa takut mendahului rasionalitas.
Ketika Ruang Aman Mulai Retak
Pada bulan November hingga awal Desember,
terdapat tiga pengalaman sunyi yang mengusik batas psikologis saya sebagai
mahasiswa pers. Pertama, ketika akun WhatsApp saya mendadak tidak dapat diakses
secara normal, dan usaha saya untuk akses kembali justru membuahkan peringatan
terkait privasi dan pelanggaran hak cipta seolah terdapat tembok tak kasat mata
yang menghalangi komunikasi saya. Kedua, sepulang latihan pukul 21:00, seorang
laki-laki membuntuti saya di bawah jalur underpass Joglo, membuat jarak
pulang yang harusnya teduh justru terasa seperti labirin yang menguji
keberanian saya. Ketiga, dua orang laki-laki menyenggol sepeda yang saya naiki,
disertai pertanyaan bernada ambigu tentang kampus, lembaga, dan eksistensi yang
katanya “mulai mengganggu oknum” mengubah ruang publik menjadi panggung yang
mendadak intim dan syarat tekanan. Tiga peristiwa tersebut memang berbeda,
tetapi berdiri di garis yang sama: garis yang memperlihatkan bagaimana tekanan
psikologis, ancaman halus, dan teror tidak selalu hadir dengan seragam formal;
adakalanya ia datang melalui gangguan akses digital, bayangan kaki di belakang
kita, atau kalimat dengan nada yang dibungkus senyum.
Dari peristiwa-peristiwa yang terasa kecil namun menusuk
kewarasan, saya mulai mempertanyakan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar
ketidaknyamanan personal: apa arti pers mahasiswa bila ruang aman untuk
berpikir pun terasa goyah? Apa artinya memperjuangkan objektivitas
bila bentuk tekanan hadir dalam rupa halus, bukan dalam gedung sidang? Dan
mungkin pertanyaan terdalam yang saya simpan sendiri: apa dosa kami
sebagai persma ketika mencoba menjalankan fungsi kontrol
sosial dalam bingkai etika dan intelektual?
Di titik inilah refleksi saya beranjak dari pengalaman empiris
menuju kerangka normatif. Karena seberapapun personal momen tersebut gangguan
digital, intimidasi ruang publik, sentuhan psikologis dari obrolan ambigu—semuanya
berdiri pada garis yang sama; garis kebebasan pers. Bukan
kebebasan untuk menyerang. Bukan kebebasan untuk memprovokasi. Tapi kebebasan
untuk bertanya, mengkritisi, dan menganalisis.
Kebebasan yang seharusnya menjadi fondasi kampus sebagai ruang dialektika,
bukan ruang yang menakuti dialektika. Dan siapa pun yang mau membaca konstitusi
Indonesia, akan menemukan bahwa kebebasan itu bukan sekadar moral ideal atau
wacana debat. Hal tersebut dijamin hukum.
Dalam UUD 1945 Pasal 28E dan 28F, dijamin hak
warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat, serta memperoleh dan
menyebarkan informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
memperkuatnya secara tegas—terutama pada Pasal 2, yang
menyatakan kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, serta Pasal
4 ayat (1)-(3) yang menegaskan bahwa pers tidak boleh disensor,
dilarang, maupun dibungkam secara halus atau kasar: pers berhak mencari,
memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Pada level kampus, jaminan tersebut bertransformasi menjadi pers
mahasiswa—bukan sebagai junior dari media nasional, tetapi sebagai cermin
moral internal: memeriksa, merefleksi, dan menyediakan wacana kritis
atas fenomena sosial akademik. Dan di sinilah tragedi intelektual bisa terjadi—ketika
kritik dianggap ancaman, bukan evaluasi; ketika analisis dianggap
provokasi, bukan partisipasi. Karena itu, saya memahami bahwa bentuk-bentuk
tekanan halus sekecil gangguan komunikasi digital, seaneh tatapan membuntuti di
jalan pulang, semirip obrolan basa-basi yang sebenarnya menggugat bukan sekadar
gangguan personal. Hal tersebut adalah sinyal bahwa, budaya demokratis
sedang diuji pada mikrostruktur institusi; ruang kampus. Persma tidak
bertugas menciptakan kegaduhan. Persma tidak diciptakan untuk menggulingkan.
Persma lahir untuk menghubungkan: antara fakta dan publik,
antara kebijakan dan partisipasi, antara narasi dan perenungan. Persma bukan
oposisi—persma adalah fasilitator akal sehat.
Dan bila ruang aman untuk bekerja menghilang, maka yang diuji
bukan sekadar keberanian kami, tapi maturity akademik kampus itu
sendiri. Saya tahu, kebebasan pers bukan “bebas semaunya.” Terdapat
etika jurnalistik. Terdapat tanggung jawab narasi. Tetapi, tanggung jawab
tersebut bukan merupakan alasan untuk membungkam, melainkan jembatan agar
konten tidak liar. Kebebasan dan etika berjalan berdampingan, bukan
saling meniadakan. Karena itu, bila perubahan sikap kampus atau
lingkungan terjadi hanya karena Persma “mulai terlihat eksistensinya”, maka
mungkin jawabannya sederhana; memang demikianlah syarat keterbukaan. Eksistensi
pers bukan ancaman, tetapi tanda bahwa kampus sedang belajar menjadi
dewasa dalam berdialog. Intimidasi, tekanan, atau represi sekecil atau
setipis apa pun tidak membuat saya ingin berhenti. Justru mempertegas bahwa kerja
intelektual persma masih relevan untuk diperjuangkan. Sebab, kebebasan
pers bukan hadiah institusi. Ia adalah hak konstitusi; bukan
bonus, bukan toleransi, melainkan napas dari demokrasi.
Dan selama napas itu masih kita perjuangkan—saya sadar bahwa
keresahan ini bukan kelemahan, tetapi tanda bahwa nurani saya tidak
mati.
Barangkali, pernyataan inilah inti dari tulisan ini. Tidak untuk menuduh, tidak
untuk melawan.
Melainkan untuk mengingatkan; terkadang ruang akademik gentar pada kritik,
padahal kritik adalah cermin untuk tumbuh.
Mungkin, pada akhirnya yang kita rindukan bukan gedung yang megah, bukan ruang yang sunyi, tetapi iklim yang memberi ruang bernapas bagi pikiran. Tempat di mana pertanyaan tidak dicurigai, tempat di mana kejujuran tidak dibisikkan pelan-pelan, tempat di mana suara belum dianggap ancaman. Saya menulis tidak bertujuan untuk menuding siapa pun, dan tidak untuk memecah suasana. Tidak untuk menambah gaduh. Saya menulis, karena keresahan adalah cara hati memberi tanda bahwa nurani masih hidup. Karena ketika suara tidak bisa diucapkan, pena mengambil alih peran, bergerak pelan namun tegas. Kadang, yang membuat kita takut bukan suara lain, tapi gema dari dalam diri sendiri. Ada bangunan tanpa nama—tempat kita belajar, berproses, dibentuk yang mungkin belum siap bercermin pada realitas yang kurang indah. Tetapi hal tersebut bukan alasan untuk memecahkan cermin.
Karena cermin tidak pernah memaksa seseorang menatapnya; ia sekadar menunjukkan yang tampak. Mungkin benar, kebebasan berpikir tidak selalu nyaman. Ia seperti angin malam: dingin, tetapi membuat dada terasa lega. Namun, menutup jendela bukanlah cara menyembunyikan angin. Ia tetap ada, menunggu seseorang cukup berani membuka celah kecil. Tulis-menulis adalah bentuk napas bagi pikiran, selama pena masih menyentuh kertas, selama kalimat masih mencari rumahnya, selama nurani masih setia menjadi kompas kecil di dalam dada suara itu tidak akan hilang. Ia tidak perlu meninggi. Cukup hadir. Cukup jujur.
Jika ada yang cemas mendengar suara seperti ini, mungkin bukan
karena suaranya terlalu keras, tapi karena ia terlalu jernih. Kejernihan sering
membuat kita menunduk, karena ia mengajak kita melihat beban yang kita simpan
diam-diam. Tapi menunduk bukan kalah—justru tanda kita sedang belajar. Pada
akhirnya, tulisan ini bukan untuk menakut-nakuti siapa pun. Bukan untuk
membakar amarah. Bukan untuk menantang. Tulisan ini sekadar ingin mengingatkan
bahwa ruang dialog sekecil apa pun tetap layak dirawat. Karena ruang yang takut
bertanya, tumbuh menjadi tempat yang takut bertumbuh. Selama nalar masih hidup,
selama hati masih peka, selama tangan masih menulis, suara itu tidak bisa
hilang. Ia hadir bukan untuk menyerang, tetapi untuk mengajak melihat lebih pelan,
lebih lembut, lebih jujur. Dan jika suatu hari nanti ruang ini menjadi lebih
damai untuk menerima tanya, lebih lapang untuk memberi argumen, lebih teduh
menerima kritik—mungkin itulah tanda bahwa kita sudah benar-benar tumbuh: bukan
menjadi pihak yang menang, tetapi menjadi manusia yang mau belajar.
Penulis: Oliviana Angelicha Effendy
Penyunting: Adista Putri Revalina
