Mahasiswa Gelar Aksi "Solo Raya Menggugat" di DPRD Kota Solo - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Mahasiswa Gelar Aksi "Solo Raya Menggugat" di DPRD Kota Solo

 

(Sumber Foto: Koko Novianto)

Solo, 1 September 2025 – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Solo Raya kembali turun ke jalan menggelar demonstrasi bertajuk “Solo Raya Menggugat”, Senin (1/9/2025) siang, di depan Gedung DPRD Kota Solo.

Aksi yang diumumkan melalui akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Solo Raya ini dimulai pukul 13.00 WIB. Sejumlah pimpinan DPRD Kota Solo turun menemui massa dan berdialog langsung dengan mahasiswa di tengah Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.

Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prastiyo, menyatakan kesiapannya menyalurkan aspirasi mahasiswa.

“Tentu saja kita akan menyuarakan dan memperjuangkan tuntutan teman-teman. Berkaitan dengan kebijakan di Kota Solo, akan kami perjuangkan,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Budi juga menghadirkan Kapolresta Solo AKBP Catur Cahyono serta Dandim 0735/Solo Letkol Inf Fictor J. Situmorang untuk merespons langsung kritik mahasiswa terkait dugaan represivitas aparat dalam tiga hari terakhir.

Koordinator aksi, Ridwan Nur Hidayat, menegaskan tuntutannya.

“Kita lihat selama tiga hari ini, di Kota Solo banyak sekali represivitas dari aparat. Bagaimana sikap DPRD? Suarakan ini ke aparat,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo, Catur Cahyono, memberi jawaban singkat,

“Semua tindakan sesuai aturan yang berlaku.”

Dua Belas Tuntutan Mahasiswa

Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan 12 tuntutan utama, di antaranya:

1. Membebaskan seluruh massa aksi yang masih ditahan.

2. Menuntut Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM serta memulihkan hak aktivis dan demonstran.

3. Mendesak Presiden menindak tegas aparat represif dan menghapus iklim represif dalam kehidupan berbangsa.

4. Memberikan hukuman kepada aparat yang mengizinkan penggunaan senjata, kendaraan taktis, dan gas air mata dalam pengamanan aksi.

5. Melakukan evaluasi dan reformasi lembaga kepolisian.

6. Membatalkan pembahasan RUU bermasalah, seperti RUU Polri, RUU Penyiaran, dan RUU KUHAP.

7. Mendorong DPR membahas aturan pro rakyat yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak warga negara.

8. Meminta disiplin anggaran negara dengan prioritas pada pendidikan dan kesehatan.

9. Menghapus kebijakan kenaikan tunjangan DPR serta menindak anggota yang tidak kompeten.

10. Menindak tegas penyelenggara negara yang korup sesuai undang-undang.

11. Menjaga kebebasan demokrasi dengan menghentikan kriminalisasi pers dan aktivis, serta melindungi hak berserikat.

12. Mendukung perjuangan buruh dengan mendesak pencabutan PP No. 35 Tahun 2021, menolak sistem kerja konsumtif, dan menolak pemberian upah murah.

Seruan aksi “Solo Raya Menggugat” mendapat dukungan BEM dari sejumlah universitas, di antaranya Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Universitas Surakarta (UNSA), Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, serta UIN Raden Mas Said Surakarta.

Dialog diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara perwakilan mahasiswa, pimpinan DPRD, dan aparat keamanan. Aksi yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu ditutup dengan doa bersama.

Meskipun sempat terjadi insiden pembakaran spanduk oleh segelintir pendemo di Jalan Adi Sucipto, api cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran. Situasi tetap kondusif hingga mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Penulis: Koko Novianto

Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done