Solo, 1 September 2025 – Ratusan mahasiswa dari berbagai
universitas di Solo Raya kembali turun ke jalan menggelar demonstrasi bertajuk
“Solo Raya Menggugat”, Senin (1/9/2025) siang, di depan Gedung DPRD Kota Solo.
Aksi yang diumumkan melalui akun Instagram Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Solo Raya ini dimulai pukul 13.00 WIB. Sejumlah pimpinan DPRD
Kota Solo turun menemui massa dan berdialog langsung dengan mahasiswa di tengah
Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan.
Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prastiyo, menyatakan kesiapannya
menyalurkan aspirasi mahasiswa.
“Tentu saja kita akan menyuarakan dan memperjuangkan
tuntutan teman-teman. Berkaitan dengan kebijakan di Kota Solo, akan kami
perjuangkan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Budi juga menghadirkan Kapolresta
Solo AKBP Catur Cahyono serta Dandim 0735/Solo Letkol Inf Fictor J. Situmorang
untuk merespons langsung kritik mahasiswa terkait dugaan represivitas aparat
dalam tiga hari terakhir.
Koordinator aksi, Ridwan Nur Hidayat, menegaskan
tuntutannya.
“Kita lihat selama tiga hari ini, di Kota Solo banyak sekali
represivitas dari aparat. Bagaimana sikap DPRD? Suarakan ini ke aparat,”
katanya.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo, Catur Cahyono, memberi
jawaban singkat,
“Semua tindakan sesuai aturan yang berlaku.”
Dua Belas Tuntutan Mahasiswa
Dalam orasinya, mahasiswa menyampaikan 12 tuntutan utama, di
antaranya:
1. Membebaskan seluruh massa aksi yang masih ditahan.
2. Menuntut Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas
dugaan pelanggaran HAM serta memulihkan hak aktivis dan demonstran.
3. Mendesak Presiden menindak tegas aparat represif dan
menghapus iklim represif dalam kehidupan berbangsa.
4. Memberikan hukuman kepada aparat yang mengizinkan
penggunaan senjata, kendaraan taktis, dan gas air mata dalam pengamanan aksi.
5. Melakukan evaluasi dan reformasi lembaga kepolisian.
6. Membatalkan pembahasan RUU bermasalah, seperti RUU Polri,
RUU Penyiaran, dan RUU KUHAP.
7. Mendorong DPR membahas aturan pro rakyat yang
memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak warga negara.
8. Meminta disiplin anggaran negara dengan prioritas pada
pendidikan dan kesehatan.
9. Menghapus kebijakan kenaikan tunjangan DPR serta menindak
anggota yang tidak kompeten.
10. Menindak tegas penyelenggara negara yang korup sesuai
undang-undang.
11. Menjaga kebebasan demokrasi dengan menghentikan
kriminalisasi pers dan aktivis, serta melindungi hak berserikat.
12. Mendukung perjuangan buruh dengan mendesak pencabutan PP
No. 35 Tahun 2021, menolak sistem kerja konsumtif, dan menolak pemberian upah
murah.
Seruan aksi “Solo Raya Menggugat” mendapat dukungan BEM dari
sejumlah universitas, di antaranya Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas
Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Slamet Riyadi (Unisri), Universitas
Surakarta (UNSA), Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, serta UIN Raden Mas
Said Surakarta.
Dialog diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama
antara perwakilan mahasiswa, pimpinan DPRD, dan aparat keamanan. Aksi yang
berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu ditutup dengan doa bersama.
Meskipun sempat terjadi insiden pembakaran spanduk oleh
segelintir pendemo di Jalan Adi Sucipto, api cepat dipadamkan oleh petugas
pemadam kebakaran. Situasi tetap kondusif hingga mahasiswa membubarkan diri
dengan tertib.
Penulis: Koko Novianto
Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby