WONOGIRI - Tim KKN PMM Kelompok 74 Universitas Slamet Riyadi Surakarta telah menyelenggarakan sosialisasi terkait Etika dalam Bermedia Sosial di Dusun Santen, Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri pada hari Kamis (1/8/2024).
Kegiatan ini merupakan program kerja individu Laila Nilasari, dari program studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat terkhusus untuk generasi muda yang diwakilkan oleh Karang Taruna agar dapat bermedia sosial dengan bijak. Laila menjelaskan bahwa ada lima poin penting etika dalam bermedia sosial, yaitu Penggunaan Bahasa yang Baik, Hindari Penyebaran SARA, Pornografi, dan Aksi Kekerasan, Kroscek Kebenaran berita, Menghargai Hasil Karya Orang Lain, serta Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Pribadi.
Sosialisasi berlangsung dalam suasana kehangatan dan keakraban, dimana faktor usia yang tidak beda jauh menjadikan kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan diakhiri sesi tanya jawab.
“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa kita ke era digital, di mana media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Generasi muda, sebagai pengguna aktif media sosial, memiliki peran penting dalam membentuk suasana dan kultur di dunia maya”, Ujar Laila.
Menurutnya, dalam beraktivitas di media sosial hendaknya menggunakan bahasa yang baik dan benar agar tidak menimbulkan resiko kesalahpahaman. Sebisa mungkin menghindari penyebaran infomasi mengenai SARA (Suku, Agama dan Ras), Pornografi, dan Aksi Kekerasan juga dapat dilakukan karena topik ini sangat sensitif yang dimana dapat menimbulkan perpecahan contohnya kalian dapat menghindari Cyberbullying atau perudungan di media sosial.
Kroscek kebenaran berita adalah salah satu tindakan cerdas yang dapat dilakukan juga agar terhindar dari berita hoaks yang dapat menimbulkan fitnah pihak satu sama lain.
"Etika dalam bermedia sosial juga menyangkut tentang bagaimana cara kita menghargai hasil karya lain dengan tidak menjiplak dan selalu memberikan sumber jika ingin menyebarluaskan", ujar Laila.
Poin terakhir ini merupakan hal penting yang harus dipahami karena menyangkut informasi pribadi, dimana kita tidak boleh memposting hal apapun yang terkait privasi kita seperti nomer KK, foto KTP, nomer pribadi, alamat rumah karena itu dapat menimbulkan tindakan kejahatan bagi kita.
Semua kegiatan yang dilakukan di media sosial diatur oleh hukum lewat UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Undang-undang ini mengatur etika dalam bermedia sosial, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, dan menyebar berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen", ujar Laila.
Kegiatan ditutup dengan pesan bahwa karang taruna sebagai salah satu generasi muda dapat menggunakan media sosial dengan beretika karena setiap apa yang kita lakukan akan ada yang namanya jejak digital yang tidak akan pernah dapat hilang.
Penulis : Laila Nilasari
Penyunting : Graciella Restidita Kristsada