MAHASISWA KKN UNISRI BERIKAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN Penyalahgunaan PADA ANAK DIBAWAH UMUR
![]() |
| Sumber foto: Faiza Pijar Nugraheni |
SRAGEN — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi digital di SD Banaran 2, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Senin (27/7/26). Kegiatan yang menyasar siswa-siswi kelas 6 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak dalam memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Melalui metode edukasi interaktif, para siswa dibekali pengetahuan mengenai pencegahan penyalahgunaan gawai atau smartphone. Materi tersebut mencakup bahaya bermain gim tanpa jeda, penggunaan media sosial tanpa pengawasan orang tua, hingga risiko mengakses konten yang belum sesuai dengan batasan usia anak.
Dalam pemaparannya, mahasiswa KKN UNISRI menegaskan bahwa penggunaan gawai secara berlebihan tidak hanya berdampak negatif pada kesehatan fisik—seperti mata lelah dan gangguan tidur—tetapi juga dapat menurunkan konsentrasi belajar serta memicu risiko kecanduan gawai.
Sebagai penguat dasar hukum perlindungan anak, materi penyuluhan juga memaparkan sejumlah payung hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, rasa aman, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, para siswa dikenalkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pemaparan ini menekankan bahwa tindakan di dunia maya, seperti menyebarkan berita bohong (hoaks), mencemarkan nama baik teman, menyebarkan foto orang lain tanpa izin, maupun penipuan siber, memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Kegiatan ini turut menyoroti bahaya perundungan (bullying), baik fisik, verbal, sosial, maupun perundungan siber (cyberbullying). Siswa diajak mengenali berbagai bentuk perundungan seperti ejekan, pengucilan, hingga pesan ancaman di grup WhatsApp yang berpotensi merusak mental dan rasa percaya diri korban.
Sebagai bentuk pencegahan, peserta didik didorong untuk mempraktikkan etika bermedia sosial dan budaya komunikasi santun dengan menerapkan tiga kata ajaib: maaf, terima kasih, serta permisi atau tolong. Apabila menjadi korban perundungan siber, siswa diimbau untuk tidak membalas dengan kekerasan, melainkan segera menyimpan bukti percakapan berupa tangkapan layar (screenshot) dan melaporkannya kepada guru atau orang tua.
![]() |
| Sumber foto: Faiza Pijar Nugraheni |

