SRAGEN, 22 Agustus 2026 — Mahasiswa Fakultas Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai salah satu program kerja dengan mengangkat tema "Penyuluhan Hukum Mengenai Perjanjian Kerja Sama" (PKS). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya mengenai pentingnya perjanjian dalam suatu hubungan kerja sama.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh masyarakat desa Banaran, Kec. Kalijambe, Kab. Sragen, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kegiatan kerja sama. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pengertian perjanjian, dasar hukum perjanjian, syarat sah perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat dan menandatangani suatu perjanjian kerja sama.
Penyuluhan ini menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak hanya berfungsi sebagai dokumen tertulis, tetapi juga menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, serta batas-batas kewenangan masing-masing pihak. Dengan adanya perjanjian yang disusun secara jelas, diharapkan potensi terjadinya kesalahpahaman maupun perselisihan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Dalam penyampaian materi, peserta juga diberikan contoh sederhana mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Sama, mulai dari identitas para pihak, maksud dan tujuan kerja sama, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban, jangka waktu, pembagian tanggung jawab, penyelesaian perselisihan, hingga ketentuan mengenai berakhirnya perjanjian.
Antusiasme peserta terlihat dari adanya berbagai pertanyaan dan diskusi selama kegiatan berlangsung. Beberapa peserta menyampaikan permasalahan yang pernah ditemui dalam melakukan kerja sama, sehingga kegiatan penyuluhan menjadi ruang diskusi untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih praktis dan mudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya membuat perjanjian secara tertulis dan memperhatikan isi perjanjian sebelum memberikan persetujuan. Masyarakat juga diharapkan tidak hanya memahami haknya, tetapi juga mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak dalam suatu perjanjian.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Selain memberikan pengetahuan hukum, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman mengenai Perjanjian Kerja Sama, masyarakat diharapkan mampu menjalankan hubungan kerja sama secara lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Mahasiswa juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sebagai upaya mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat dan memberikan manfaat secara langsung bagi lingkungan sekitar.
Penulis: Albertus Satrio Antaviandaru