Jurnalisme yang Memulihkan: Mengembalikan Martabat Korban dalam Pemberitaan Kekerasan Berbasis Gender - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Jurnalisme yang Memulihkan: Mengembalikan Martabat Korban dalam Pemberitaan Kekerasan Berbasis Gender

 

"Sebuah berita tidak pernah benar-benar berhenti ketika dipublikasikan. Ia hidup dalam ingatan publik, membentuk cara pandang masyarakat, bahkan dapat menentukan apakah seseorang diperlakukan dengan empati atau justru dihakimi."

Di tengah derasnya arus informasi, media memiliki kekuatan yang jauh melampaui fungsi menyampaikan fakta. Media mampu membangun kesadaran, mengawasi jalannya kekuasaan, sekaligus memengaruhi arah kebijakan publik. Karena itu, media sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, dalam pemberitaan Kekerasan Berbasis Gender (KBG), kekuatan tersebut menyimpan paradoks. Di satu sisi, media dapat menjadi jembatan menuju keadilan dengan mengungkap fakta dan mengawal proses hukum. Di sisi lain, pemberitaan yang tidak sensitif berpotensi menghadirkan luka baru bagi korban melalui pengungkapan identitas, narasi yang menyudutkan, atau pembingkaian yang melanggengkan stigma.

 

Persoalannya, apakah media selama ini benar-benar telah berpihak pada korban? Ataukah tanpa disadari masih terjebak dalam logika kecepatan, sensasi, dan perburuan klik yang justru mengesampingkan martabat manusia?

 

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat tingginya angka kekerasan berbasis gender di Indonesia. Data yang dipaparkan dalam pelatihan menunjukkan bahwa satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan. Bahkan, dalam periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025 ditemukan 453 dugaan kasus femisida, dengan 239 kasus telah teridentifikasi sebagai femisida. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat individu yang kehilangan rasa aman, kepercayaan diri, bahkan harapan untuk memperoleh keadilan.

 

Ironisnya, ketika negara mulai memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ruang publik justru masih sering memperlakukan korban sebagai objek konsumsi informasi. Padahal, UU TPKS menegaskan bahwa korban memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang meliputi layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan identitas, rehabilitasi medis dan sosial, hingga restitusi dan reintegrasi sosial. Artinya, orientasi sistem hukum telah bergeser. Korban tidak lagi dipandang semata sebagai alat pembuktian dalam proses pidana, melainkan sebagai manusia yang hak-haknya harus dipulihkan. Sayangnya, perubahan paradigma hukum tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan paradigma pemberitaan.

 

Masih banyak berita yang lebih sibuk membangun rasa penasaran pembaca daripada membangun pemahaman publik. Judul yang bombastis, detail kronologi yang berlebihan, hingga pengungkapan informasi yang mengarah pada identitas korban sering kali dianggap sah selama mampu menarik perhatian. Akibatnya, korban menghadapi bentuk kekerasan kedua (secondary victimization), yakni luka yang muncul akibat respons sosial setelah kekerasan terjadi.

 

Fenomena tersebut tampak nyata dalam pemberitaan tragedi yang menimpa siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah. Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, di berbagai platform media sosial beredar foto korban maupun terduga pelaku yang masih berstatus anak tanpa penyamaran (blur). Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan korban tidak hanya berhenti pada substansi pemberitaan, tetapi juga pada cara informasi didistribusikan dan dikonsumsi publik. Penyebarluasan identitas visual anak yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum berpotensi memperpanjang penderitaan keluarga, memperkuat stigma sosial, serta mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Praktik semacam ini memperlihatkan bahwa etika perlindungan korban bukan hanya menjadi tanggung jawab media massa, tetapi juga seluruh pengguna ruang digital. Ketika identitas korban terus disebarluaskan demi memenuhi rasa ingin tahu publik, yang terjadi bukan lagi fungsi kontrol sosial, melainkan reproduksi luka yang seharusnya dapat dicegah.

 

Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa tantangan jurnalisme pada era digital tidak lagi terbatas pada media arus utama. Setiap individu yang memiliki akses terhadap media sosial kini dapat menjadi penyebar informasi. Sayangnya, tidak semua memahami batas antara kepentingan publik dan pelanggaran terhadap hak privasi korban. Demi mengejar viralitas, foto, video, bahkan identitas korban kerap disebarluaskan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis maupun sosial yang harus ditanggung oleh korban dan keluarganya. Padahal, hak atas martabat, rasa aman, dan privasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

 

Pendekatan berbasis hak asasi manusia menegaskan bahwa seluruh layanan terhadap korban harus berpusat kepada korban (victim-centered approach). Prinsip tersebut mengharuskan setiap pihak menghormati keamanan, kerahasiaan identitas, privasi, otonomi korban, bebas dari diskriminasi, serta menghindari segala bentuk stigma dan penghakiman. Pendekatan yang berpusat pada korban juga menuntut perubahan paradigma dalam menentukan nilai berita. Selama ini, keberhasilan sebuah pemberitaan sering kali diukur dari seberapa cepat informasi dipublikasikan atau seberapa besar perhatian publik yang berhasil diperoleh. Akibatnya, aspek kemanusiaan kerap tersisihkan oleh persaingan memperoleh klik dan keterlibatan pembaca. Padahal, dalam isu kekerasan berbasis gender, setiap informasi yang dipublikasikan memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan korban, keluarga, bahkan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, prinsip "cepat" tidak boleh mengalahkan prinsip "bertanggung jawab".

 

Lebih jauh, jurnalisme yang berpihak pada korban bukan berarti menghilangkan fungsi kritis media terhadap aparat penegak hukum. Sebaliknya, media justru memiliki tanggung jawab untuk mengawasi apakah negara telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan, penanganan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan bagi korban. Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada peristiwa pidana semata, tetapi berkembang menjadi instrumen kontrol sosial yang mendorong perbaikan kebijakan publik dan penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak.

 

Prinsip ini seharusnya tidak berhenti pada ruang konseling, rumah sakit, atau ruang sidang. Ia juga harus hadir di ruang redaksi. Dalam praktiknya, media memiliki posisi yang sangat strategis. Berita bukan hanya menyampaikan fakta, tetapi juga membentuk persepsi masyarakat mengenai siapa yang harus dipercaya, siapa yang patut disalahkan, dan bagaimana sebuah peristiwa dipahami. Ketika media memilih diksi seperti "korban mengaku diperkosa" dibandingkan "pelaku diduga melakukan perkosaan", misalnya, fokus pemberitaan bergeser dari tindakan pelaku kepada pembuktian korban. Pergeseran bahasa seperti ini mungkin tampak sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap cara publik memandang penyintas. Lebih jauh lagi, pemberitaan yang berorientasi pada sensasi sering kali berhenti pada pertanyaan apa yang terjadi. Padahal, jurnalisme memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yaitu menjelaskan mengapa kekerasan dapat terjadi, bagaimana sistem perlindungan bekerja, serta apa yang harus diperbaiki agar kekerasan serupa tidak terulang.

 

Di sinilah penulis menawarkan gagasan Jurnalisme yang Memulihkan (Restorative Journalism).

Jurnalisme yang memulihkan bukan berarti mengorbankan independensi media ataupun mengurangi fungsi kontrol terhadap negara. Sebaliknya, konsep ini mengajak media untuk menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari kepentingan publik. Pemberitaan tidak berhenti pada kronologi, tetapi juga menghadirkan informasi mengenai hak-hak korban, mekanisme pelaporan, layanan pendampingan, hingga evaluasi terhadap implementasi kebijakan negara. Dengan pendekatan tersebut, media tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan menjadi penghubung antara korban, masyarakat, dan sistem perlindungan yang tersedia. Berita tidak hanya mengungkap tragedi, tetapi juga membuka jalan menuju pemulihan. Masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa suatu tindak kekerasan telah terjadi, tetapi juga memahami bagaimana negara bekerja, ke mana korban dapat mencari pertolongan, serta apa yang dapat dilakukan publik untuk mencegah kekerasan serupa kembali terjadi.

 

Dalam konteks ini, media memiliki tanggung jawab untuk mengawasi implementasi berbagai regulasi yang telah dibentuk negara. Undang-undang maupun kebijakan perlindungan korban tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis, melainkan harus dipastikan benar-benar berjalan melalui pengawasan publik yang berkelanjutan. Jurnalisme yang memulihkan tidak hanya bertanya siapa pelaku dan bagaimana peristiwa terjadi, tetapi juga mempertanyakan apakah negara telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan bagi korban. Konsep ini juga menuntut perubahan cara media mengukur keberhasilan. Selama ini, keberhasilan sering kali diidentikkan dengan jumlah pembaca, klik, atau tingkat viralitas. Padahal, dalam isu kekerasan berbasis gender, keberhasilan seharusnya diukur dari sejauh mana pemberitaan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, mengurangi stigma terhadap korban, mendorong korban maupun penyintas berani mencari pertolongan, serta memperkuat akuntabilitas negara dalam memenuhi hak-hak korban. Lebih dari itu, media juga perlu mengedepankan jurnalisme yang bersifat edukatif. Pemberitaan mengenai kekerasan berbasis gender tidak cukup hanya menyampaikan fakta dan perkembangan proses hukum, tetapi juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, mekanisme pelaporan, serta pentingnya menghormati hak dan martabat korban. Dengan demikian, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan publik yang mampu membangun budaya anti-kekerasan.

 

Pada era digital, tantangan tersebut semakin kompleks. Algoritma media sosial cenderung mendorong penyebaran konten yang memancing emosi dan rasa penasaran publik. Tidak jarang, informasi yang seharusnya dilindungi justru beredar luas tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban maupun keluarganya. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga martabat korban tidak hanya berada di pundak jurnalis profesional, tetapi juga platform digital dan masyarakat sebagai pengguna media sosial. Literasi digital menjadi salah satu kunci untuk memastikan bahwa kebebasan memperoleh informasi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perubahan tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Sejarah menunjukkan bahwa media pernah menjadi motor perubahan sosial dalam berbagai isu, mulai dari demokrasi, hak asasi manusia, hingga pemberantasan korupsi. Dalam isu kekerasan berbasis gender, media juga memiliki peluang yang sama untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada korban, memperkuat sistem perlindungan, serta membangun budaya masyarakat yang lebih menghormati kesetaraan dan martabat manusia.

 

Pada akhirnya, pemberitaan bukan sekadar soal menyampaikan fakta secepat mungkin. Di balik setiap berita terdapat manusia yang kehidupannya dapat berubah karena cara media memilih kata, menyusun narasi, dan membingkai sebuah peristiwa. Ketika media mengedepankan empati, menjaga martabat korban, serta berpihak pada prinsip hak asasi manusia, media sedang menjalankan fungsi demokrasi dalam arti yang sesungguhnya: melindungi warga negara, terutama mereka yang paling rentan. Sebagaimana ditegaskan dalam materi pelatihan, perubahan menuju kesetaraan dan keadilan dimulai dari kesadaran setiap individu, dan setiap tindakan kecil dapat membawa dampak besar. Bagi seorang jurnalis, tindakan kecil itu mungkin sesederhana memilih satu kata yang tidak menyalahkan korban, menyembunyikan satu identitas yang rentan, atau menambahkan satu informasi mengenai layanan yang dapat diakses penyintas. Namun, dari keputusan-keputusan kecil itulah jurnalisme dapat berubah: bukan hanya menjadi penyampai kabar, tetapi juga menjadi ruang yang memulihkan.

 

Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Menghentikan penyebaran foto korban, menolak narasi yang menyalahkan korban (victim blaming), serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi di ruang digital merupakan bentuk partisipasi nyata dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Ketika media, negara, platform digital, dan masyarakat sama-sama menempatkan martabat manusia sebagai prioritas utama, pemberitaan tidak lagi sekadar menjadi catatan atas sebuah tragedi, melainkan menjadi bagian dari ikhtiar kolektif untuk mencegah lahirnya korban-korban berikutnya.

 

Jurnalisme yang memulihkan pada akhirnya bukan hanya sebuah pendekatan dalam praktik jurnalistik, melainkan komitmen moral untuk memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Sebab, keberhasilan sebuah berita tidak semata diukur dari seberapa banyak ia dibaca, tetapi juga dari seberapa besar ia mampu menghadirkan keadilan, memulihkan martabat korban, dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tengah masyarakat.

 

Penulis: Koko Novianto Pribadi

Penyunting: Ghulamy Tathmainul Qalby

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done