"Sebuah berita tidak pernah benar-benar berhenti ketika dipublikasikan. Ia hidup dalam ingatan publik, membentuk cara pandang masyarakat, bahkan dapat menentukan apakah seseorang diperlakukan dengan empati atau justru dihakimi."
Di tengah derasnya arus informasi, media memiliki kekuatan
yang jauh melampaui fungsi menyampaikan fakta. Media mampu membangun kesadaran,
mengawasi jalannya kekuasaan, sekaligus memengaruhi arah kebijakan publik.
Karena itu, media sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Namun,
dalam pemberitaan Kekerasan
Berbasis
Gender
(KBG), kekuatan tersebut menyimpan paradoks. Di satu sisi, media
dapat menjadi jembatan menuju keadilan dengan mengungkap fakta dan
mengawal proses hukum. Di sisi lain, pemberitaan yang tidak sensitif berpotensi
menghadirkan luka baru bagi korban melalui pengungkapan identitas,
narasi yang menyudutkan, atau pembingkaian yang melanggengkan stigma.
Persoalannya, apakah media selama ini benar-benar telah
berpihak pada korban? Ataukah tanpa disadari masih terjebak dalam logika
kecepatan, sensasi, dan perburuan klik yang justru mengesampingkan martabat
manusia?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat
tingginya angka kekerasan berbasis gender di Indonesia. Data yang dipaparkan
dalam pelatihan menunjukkan bahwa satu dari lima perempuan pernah mengalami
kekerasan. Bahkan, dalam periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025
ditemukan 453 dugaan kasus femisida, dengan 239 kasus telah
teridentifikasi sebagai femisida. Angka tersebut bukan sekadar statistik.
Di balik setiap angka terdapat individu yang kehilangan rasa aman, kepercayaan
diri, bahkan harapan untuk memperoleh keadilan.
Ironisnya, ketika negara mulai memperkuat perlindungan
melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS), ruang publik justru masih sering memperlakukan korban
sebagai objek konsumsi informasi. Padahal, UU TPKS menegaskan bahwa
korban memiliki hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang
meliputi layanan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan
identitas, rehabilitasi medis dan sosial, hingga restitusi dan reintegrasi
sosial. Artinya, orientasi sistem hukum telah bergeser. Korban tidak lagi
dipandang semata sebagai alat pembuktian dalam proses pidana, melainkan sebagai
manusia yang hak-haknya harus dipulihkan. Sayangnya, perubahan paradigma hukum
tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan paradigma pemberitaan.
Masih banyak berita yang lebih sibuk membangun rasa
penasaran pembaca daripada membangun pemahaman publik. Judul yang bombastis,
detail kronologi yang berlebihan, hingga pengungkapan informasi yang mengarah
pada identitas korban sering kali dianggap sah selama mampu menarik perhatian.
Akibatnya, korban menghadapi bentuk kekerasan kedua (secondary
victimization), yakni luka yang muncul akibat respons sosial setelah
kekerasan terjadi.
Fenomena tersebut tampak nyata dalam pemberitaan tragedi
yang menimpa siswi SMP berinisial CKC (14) di Nabire, Papua Tengah. Di tengah
proses hukum yang masih berlangsung, di berbagai platform media sosial beredar
foto korban maupun terduga pelaku yang masih berstatus anak tanpa penyamaran (blur).
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan korban tidak hanya
berhenti pada substansi pemberitaan, tetapi juga pada cara informasi
didistribusikan dan dikonsumsi publik. Penyebarluasan identitas visual anak
yang menjadi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum berpotensi
memperpanjang penderitaan keluarga, memperkuat stigma sosial, serta mengabaikan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Praktik semacam ini
memperlihatkan bahwa etika perlindungan korban bukan hanya menjadi tanggung
jawab media massa, tetapi juga seluruh pengguna ruang digital. Ketika
identitas korban terus disebarluaskan demi memenuhi rasa ingin tahu publik,
yang terjadi bukan lagi fungsi kontrol sosial, melainkan reproduksi luka yang
seharusnya dapat dicegah.
Kasus tersebut juga memperlihatkan bahwa tantangan
jurnalisme pada era digital tidak lagi terbatas pada media arus utama. Setiap
individu yang memiliki akses terhadap media sosial kini dapat menjadi penyebar
informasi. Sayangnya, tidak semua memahami batas antara kepentingan publik dan
pelanggaran terhadap hak privasi korban. Demi mengejar viralitas, foto, video,
bahkan identitas korban kerap disebarluaskan tanpa mempertimbangkan dampak
psikologis maupun sosial yang harus ditanggung oleh korban dan keluarganya.
Padahal, hak atas martabat, rasa aman, dan privasi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia menegaskan
bahwa seluruh layanan terhadap korban harus berpusat kepada korban (victim-centered
approach). Prinsip tersebut mengharuskan setiap pihak menghormati keamanan,
kerahasiaan identitas, privasi, otonomi korban, bebas dari diskriminasi,
serta menghindari segala bentuk stigma dan penghakiman. Pendekatan yang
berpusat pada korban juga menuntut perubahan paradigma dalam menentukan nilai
berita. Selama ini, keberhasilan sebuah pemberitaan sering kali diukur dari seberapa
cepat informasi dipublikasikan atau seberapa besar perhatian publik yang
berhasil diperoleh. Akibatnya, aspek kemanusiaan kerap tersisihkan oleh
persaingan memperoleh klik dan keterlibatan pembaca. Padahal, dalam isu
kekerasan berbasis gender, setiap informasi yang dipublikasikan memiliki
konsekuensi nyata terhadap kehidupan korban, keluarga, bahkan proses penegakan
hukum. Oleh karena itu, prinsip "cepat" tidak boleh mengalahkan
prinsip "bertanggung jawab".
Lebih jauh, jurnalisme yang berpihak pada korban bukan
berarti menghilangkan fungsi kritis media terhadap aparat penegak hukum.
Sebaliknya, media justru memiliki tanggung jawab untuk mengawasi apakah negara
telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan, penanganan,
pemulihan, serta akses terhadap keadilan bagi korban. Dengan demikian,
pemberitaan tidak berhenti pada peristiwa pidana semata, tetapi berkembang
menjadi instrumen kontrol sosial yang mendorong perbaikan kebijakan
publik dan penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak.
Prinsip ini seharusnya tidak berhenti pada ruang konseling,
rumah sakit, atau ruang sidang. Ia juga harus hadir di ruang redaksi. Dalam
praktiknya, media memiliki posisi yang sangat strategis. Berita bukan hanya
menyampaikan fakta, tetapi juga membentuk persepsi masyarakat mengenai siapa
yang harus dipercaya, siapa yang patut disalahkan, dan bagaimana sebuah
peristiwa dipahami. Ketika media memilih diksi seperti "korban mengaku
diperkosa" dibandingkan "pelaku diduga melakukan perkosaan",
misalnya, fokus pemberitaan bergeser dari tindakan pelaku kepada pembuktian
korban. Pergeseran bahasa seperti ini mungkin tampak sederhana, tetapi memiliki
dampak besar terhadap cara publik memandang penyintas. Lebih jauh lagi,
pemberitaan yang berorientasi pada sensasi sering kali berhenti pada pertanyaan
apa yang terjadi. Padahal, jurnalisme memiliki tanggung jawab yang lebih besar,
yaitu menjelaskan mengapa kekerasan dapat terjadi, bagaimana sistem
perlindungan bekerja, serta apa yang harus diperbaiki agar kekerasan serupa
tidak terulang.
Di sinilah penulis menawarkan gagasan Jurnalisme yang
Memulihkan (Restorative Journalism).
Jurnalisme yang memulihkan bukan berarti mengorbankan
independensi media ataupun mengurangi fungsi kontrol terhadap negara.
Sebaliknya, konsep ini mengajak media untuk menempatkan pemulihan korban
sebagai bagian dari kepentingan publik. Pemberitaan tidak
berhenti pada kronologi, tetapi juga menghadirkan informasi mengenai hak-hak
korban, mekanisme pelaporan, layanan pendampingan, hingga evaluasi terhadap
implementasi kebijakan negara. Dengan pendekatan tersebut, media tidak lagi
sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan menjadi penghubung antara
korban, masyarakat, dan sistem perlindungan yang tersedia. Berita tidak
hanya mengungkap tragedi, tetapi juga membuka jalan menuju pemulihan.
Masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa suatu tindak kekerasan telah terjadi,
tetapi juga memahami bagaimana negara bekerja, ke mana korban dapat mencari
pertolongan, serta apa yang dapat dilakukan publik untuk mencegah kekerasan
serupa kembali terjadi.
Dalam konteks ini, media memiliki tanggung jawab untuk
mengawasi implementasi berbagai regulasi yang telah dibentuk negara.
Undang-undang maupun kebijakan perlindungan korban tidak boleh berhenti sebagai
norma tertulis, melainkan harus dipastikan benar-benar berjalan melalui
pengawasan publik yang berkelanjutan. Jurnalisme yang memulihkan tidak hanya
bertanya siapa pelaku dan bagaimana peristiwa terjadi, tetapi juga
mempertanyakan apakah negara telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan,
pemulihan, dan akses terhadap keadilan bagi korban. Konsep ini juga
menuntut perubahan cara media mengukur keberhasilan. Selama ini, keberhasilan
sering kali diidentikkan dengan jumlah pembaca, klik, atau tingkat viralitas.
Padahal, dalam isu kekerasan berbasis gender, keberhasilan seharusnya diukur
dari sejauh mana pemberitaan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat,
mengurangi stigma terhadap korban, mendorong korban maupun penyintas berani
mencari pertolongan, serta memperkuat akuntabilitas negara dalam memenuhi
hak-hak korban. Lebih dari itu, media juga perlu mengedepankan jurnalisme yang
bersifat edukatif. Pemberitaan mengenai kekerasan berbasis gender tidak cukup
hanya menyampaikan fakta dan perkembangan proses hukum, tetapi juga perlu
memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan, faktor
penyebab, mekanisme pelaporan, serta pentingnya menghormati hak dan martabat
korban. Dengan demikian, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai
informasi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan publik yang mampu
membangun budaya anti-kekerasan.
Pada era digital, tantangan tersebut semakin kompleks.
Algoritma media sosial cenderung mendorong penyebaran konten yang memancing
emosi dan rasa penasaran publik. Tidak jarang, informasi yang seharusnya
dilindungi justru beredar luas tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban
maupun keluarganya. Kondisi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga
martabat korban tidak hanya berada di pundak jurnalis profesional, tetapi juga
platform digital dan masyarakat sebagai pengguna media sosial. Literasi digital
menjadi salah satu kunci untuk memastikan bahwa kebebasan memperoleh informasi
tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perubahan tersebut bukan sesuatu yang mustahil. Sejarah menunjukkan bahwa media
pernah menjadi motor perubahan sosial dalam berbagai isu, mulai dari demokrasi,
hak asasi manusia, hingga pemberantasan korupsi. Dalam isu kekerasan berbasis
gender, media juga memiliki peluang yang sama untuk mendorong lahirnya
kebijakan yang lebih berpihak kepada korban, memperkuat sistem perlindungan,
serta membangun budaya masyarakat yang lebih menghormati kesetaraan dan
martabat manusia.
Pada akhirnya, pemberitaan bukan sekadar soal menyampaikan
fakta secepat mungkin. Di balik setiap berita terdapat manusia yang
kehidupannya dapat berubah karena cara media memilih kata, menyusun narasi, dan
membingkai sebuah peristiwa. Ketika media mengedepankan empati, menjaga
martabat korban, serta berpihak pada prinsip hak asasi manusia, media sedang
menjalankan fungsi demokrasi dalam arti yang sesungguhnya: melindungi warga
negara, terutama mereka yang paling rentan. Sebagaimana ditegaskan dalam materi
pelatihan, perubahan menuju kesetaraan dan keadilan dimulai dari kesadaran
setiap individu, dan setiap tindakan kecil dapat membawa dampak besar. Bagi
seorang jurnalis, tindakan kecil itu mungkin sesederhana memilih satu kata yang
tidak menyalahkan korban, menyembunyikan satu identitas yang rentan, atau
menambahkan satu informasi mengenai layanan yang dapat diakses penyintas. Namun,
dari keputusan-keputusan kecil itulah jurnalisme dapat berubah: bukan hanya
menjadi penyampai kabar, tetapi juga menjadi ruang yang memulihkan.
Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki peran yang
tidak kalah penting. Menghentikan penyebaran foto korban, menolak narasi yang
menyalahkan korban (victim blaming), serta mengedepankan empati
dalam setiap interaksi di ruang digital merupakan bentuk partisipasi nyata
dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Ketika media, negara,
platform digital, dan masyarakat sama-sama menempatkan martabat manusia
sebagai prioritas utama, pemberitaan tidak lagi sekadar menjadi catatan
atas sebuah tragedi, melainkan menjadi bagian dari ikhtiar kolektif untuk
mencegah lahirnya korban-korban berikutnya.
Jurnalisme yang memulihkan pada akhirnya bukan hanya sebuah
pendekatan dalam praktik jurnalistik, melainkan komitmen moral untuk
memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berpijak pada nilai-nilai
kemanusiaan. Sebab, keberhasilan sebuah berita tidak semata diukur dari
seberapa banyak ia dibaca, tetapi juga dari seberapa besar ia mampu
menghadirkan keadilan, memulihkan martabat korban, dan memperkuat perlindungan
hak asasi manusia di tengah masyarakat.
Penulis: Koko Novianto Pribadi
Penyunting:
Ghulamy Tathmainul Qalby