Edukasi Kelola Keuangan dan Sanksi Pidana Judi Online, Mahasiswa KKN UNISRI Menyasar Siswa SMKN 1 Miri
![]() |
| Dok.Devon Hugo Putra |
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–10.00 WIB di Kelas XII Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) ini bertujuan membekali siswa dengan pemahaman pengelolaan keuangan yang sehat, sekaligus mengenalkan bahaya serta sanksi hukum dari praktik perjudian daring yang kian marak.
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNISRI ini merancang program sosialisasi dan edukasi sebagai bentuk pengabdian masyarakat untuk melek finansial serta menjauhkan generasi muda dari jeratan judi online.
Dalam pemaparannya, Devon mengangkat isu penting seputar pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Materi diawali dengan langkah-langkah praktis mengatur keuangan pribadi, seperti menyusun anggaran pengeluaran harian, membangun kebiasaan menabung, hingga memahami tata cara berinvestasi yang sah dan aman secara hukum. Hal ini disampaikan untuk menanamkan kesadaran bahwa kestabilan finansial adalah fondasi awal agar terhindar dari kerugian, termasuk risiko akibat judi online.
Devon juga mengaitkan pengelolaan keuangan dengan landasan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan ini mengamanatkan bahwa setiap transaksi keuangan harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan lain yang mengatur aktivitas keuangan serta investasi sah di mata hukum.
![]() |
| Dok.Devon Hugo Putra |
Secara rinci, ia menjelaskan dasar hukum Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang melarang setiap orang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, termasuk menyelenggarakan maupun memfasilitasi kegiatan tersebut. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, dipertegas pula ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan ini secara khusus menjerat pihak yang menyebarkan, mempromosikan, maupun memfasilitasi perjudian melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. Penjelasan ini diberikan agar para siswa menyadari risiko hukum baik sebagai pemain maupun penyebar informasi.
Selain aspek hukum, materi turut mengulas dampak negatif perjudian daring, mulai dari kerugian finansial yang merusak masa depan, risiko kecanduan yang mengganggu kesehatan mental dan prestasi belajar, hingga potensi munculnya konflik pribadi maupun keluarga.
![]() |
| Dok.Devon Hugo Putra |
Penulis : Devon Hugo Putra


