SRAGEN – Dalam upaya melindungi anak dari tindak kejahatan seksual dan meningkatkan kesadaran kesehatan, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta menggelar edukasi hukum bertajuk "Kajian Hukum Tentang Kekerasan Seksual dan Penyakit HIV" di SD Negeri Kalimacan, Kabupaten Sragen, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang dirancang khusus untuk anak usia dini ini dipandu oleh mahasiswa KKN UNISRI, Berliana Putri, dan diikuti oleh 15 siswa SDN Kalimacan.
Sosialisasi ini berfokus pada pemahaman batas-batas tubuh, pengenalan konsep sentuhan aman dan tidak aman, hingga bahaya penyakit menular seksual seperti HIV. Langkah edukatif ini penting ditanamkan sejak dini agar anak mampu mengenali potensi bahaya di sekitarnya.
"Anak-anak perlu memahami mana anggota tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Pemahaman ini menjadi benteng utama perlindungan diri mereka dari tindak kekerasan seksual," ujar Berliana.
Pada sesi materi hukum, peserta dikenalkan pada payung hukum perlindungan anak, salah satunya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual serta hak memperoleh layanan kesehatan di fasilitas medis seperti Puskesmas.
Penyampaian materi dikemas secara interaktif melalui kuis dan diskusi visual. Siswa diajak aktif menjawab pertanyaan kunci seperti “Anggota tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain?”. Peserta tampak antusias dan berani berpartisipasi sepanjang jalannya kegiatan.
Melalui program kerja ini, Berliana berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan untuk membekali anak-anak dengan pemahaman hukum dasar serta kesadaran menjaga diri dari potensi kekerasan seksual dan bahaya penyakit menular.
Penulis: Berliana Putri