Sanksi denda keterlambatan pembayaran uang kuliah mahasiswa - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Sanksi denda keterlambatan pembayaran uang kuliah mahasiswa



Belakangan, mahasiswa UNISRI  dibingungkan dengan isu mengenai sanksi denda keterlambatan pembayaran SKS yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal  27 Agustus s/d 10 September, sebagaimana tercantum pada kalender akademik 2018/2019. Dalam isu tersebut, terdapat dua sanksi yang mungkin dikenakan pada mahasiswa, yakni pemotongan jumlah sks yang dapat ditempuh, dan denda sebesar 20% dari jumlah pembayaran sks.

Terkait masalah tersebut, 12 September lalu pihak kami melakukan wawancara  sebagai bentuk upaya klarifikasi. Wawancara tersebut melibatkan Kepala Bagian Akademik dan Kepala Bagian Keuangan UNISRI, juga mahasiswa yang mengaku pernah mendengar mengenai isu tersebut.
Dari kedua sanksi, Widodo menjelaskan bahwa salah satu sanksi memang benar berlaku, sedangkan satu sanksi lainnya belum resmi diberlakukan kendati sudah terdapat dalam SK Rektor.

"Kalau itu (sanksi pemotongan jumlah SKS), memang sudah ada sejak lama." Terang widodo.

Untuk sanksi berikutnya Kepala  Bagian Keuangan  menjelaskan, "(untuk sanksi denda 20%) sebenarnya itu SK-nya sudah ada, namun kemarin belum sampai pembahasan. Lantas, semester ini memang belum (diterapkan). Rencana, semester genap mau diadakan." Jelas Widodo selaku Kepala Bagian Keuangan (12/9).

"Tapi nanti inshaallah di semester genap, 1 bulan sebelumnya kita sosialisasikan." Lanjutnya.

Selanjutnya, mengenai alur dalam pemberian sanksi, Jaka Hartana selaku Kepala Bagian Akademik memberikan penjelasan bahwa pengenaan sanksi tidak akan dilakukan secara langsung setelah batas pembayaran. Terdapat 3x masa penangguhan, yang mana setiap masa penangguhannya terdiri dari 30 hari, terhitung sejak batas waktu pembayaran.
"Jadi, tidak benar kalau keterlambatan (pembayaran) itu langsung dipotong 20%(dikenai sanksi)." Ungkap Jaka Hartana (12/9).

Mengenai isu tentang sanksi yang beredar, Jaka Hartana menyarankan mahasiswa untuk melakukan cross check untuk mengetahui apakah isu yang beredar itu terbukti kebenarannya atau tidak.

(Reporter : Risa Primantari)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done