Pemetaan Area Rokok - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Pemetaan Area Rokok




-Rabu, 25 Oktober 2017 adalah hari pertama dilaksanakannya  sidak oleh beberapa pejabat Universitas Slamet Riyadi Surakarta yang dipimpin oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswa, Alumni dan Kerjasama Dr.Sutoyo.,M.Pd. Sidak yang dipimpin oleh Warek kemahasiswaan berkaitan dengan SK Rektor No. 202 tahun 2015 tentang “Pemetaan Area Merokok”. 

Beberapa mahasiswa di area bebas asap rokok tertangkap tangan sedang merokok dengan bebas hal ini mengharuskan mereka untuk mengisi surat penyataan untuk tidak mengulanginya. Pasca Sidak tersebut banyak ciutan-ciutan yang muncul ada yang mendukung adapula yang menolak kejadian tersebut. Berbagai berita burung bebas bertebaran dan memanaskan suasana dikalangan mahasiswa Unisri. Ada yang mendengar bahwa akan dikenakannya sanksi bagi mahasiswa yang tertangkap merokok yakni dipotong jumlah SKS hingga skors satu semester. Mendengar hal tersebut BEM UNISRI membuat diskusi berkaitan tentang SK Rektor 505, seluruh UKM dan ORMAWA Kampus dikumpulkan dan duduk bersama untuk membahas hal tersebut berkaitan dengan kecacatan yang terdapat dalam SK rektor 505.

Rabu, 8 November 2017 Warek Kemahasiswaan beserta beberapa pegawai kampus melaksanakan sidak SK Rektor 505 tersebut, tanpa disangka di lorong  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Plitik tertangkap tangan mahasiswa tingkat akhir yang bebas merokok di area bebas asap rokok. Warek tentu saja mengahmpiri dan memberitahukan tentang sidak ini beserta meminta mahasiswa tersebut untuk mengisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Dekan ataupun Ka.Progdi fakultas. Reaksi dari mahasiswa tingkat akhir itu malah malah mengundang perdebatan antaranya dan Warek Kemahasiswaan. Selepas insiden tersebut melalui pesan singkat lewat WhatsApp pukul 11.35 WIB kami mendapatkan pemberitahuan tentang diadakannya rapat koordinasi pukul 12.00 WIB  dengan Warek Kemahasiswaa beserta Binwa di Lantai 2 gedung rektorat. 

Ternyata insiden tadi menghantarkan Kami ( Presiden BEM UNISRI, Ketua MPM UNISRI, Ketua DEM FISIP, Pimpinan Umum LPM APRESIASI ) menghadap Warek kemahasiswaan. Rapat baru berlangsung pukul 13.00 WIB di tempat yang sudah ditentukan. Perihal rapat tesebut dapat disimpulkan bahwa banyaknya berita burung yang beredar dan memperkeruh suasana kampus Unisri. Rapat koordinasi hari itu melahirkan beberapa hal yang menurut saya wajib saya bagikan .

Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan mengakui adanya kecacatan tentang SK Rektor 505 tahun 2015 tentang “Pemetaan Area Merokok” dan berjanji akan melakukan revisi melalui senat komisi B.
Pihak Rektorat menyatakan bahwa tidak adanya sanksi untuk mahasiswa yang kedapatan meroko.

Sejatinya dikalangan mahasiswa tersiar kabar burung bahwa akan dikenakan sanksi pemotongan SKS atau skorsing selama satu semester bagi perokok yang tertangkap dua kali merokok di daerah bebas asap rokok.
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Binwa sepakat bahwa tidak adanya sanksi seperti itu.
Secara umum mahasiswa menginginkan untuk peningkatan fasilitas terutama area bagi perokok.

Mahasiswa mengklaim kurangnya sosialisasi berkiatan dengan SK Rektor 505 tetapi Warek mennyatakan sudah banyak melakukan sosialisasi.
Pihak rektorat menjanjikan pertemuan dengan wakil dari seluruh UKM/ORMAWA se-Unisri dalam rentan waktu 1-2 minggu mendatang sejak 8 November 2015.
Semoga apa yang sudah menjadi pembahasan di rapat koordinasi tersebut dapat di tidaklanjuti dengan semestinya.

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done