Penyuluhan Hukum tentang pernikahan dini dan perlindungan Hak anak di SMA Negeri 1 Gemolong
![]() |
| Siswa-siswi SMAN 1 Gemolong berfoto bersama tim KKN-T Unisri setelah mengikuti penyuluhan hukum mengenai bahaya pernikahan dini dan pentingnya melanjutkan pendidikan |
Gemolong, 31 Juli 2026 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta, Risa Prahmana Sari dari program studi ilmu Hukum telah sukses melaksanakan kegiatan sosialisasi yang Berjudul Penyuluhan Hukum tentang pernikahan dini dan perlindungan anak di SMA Negeri 1 Gemolong
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pentingnya meningkatkan pemahaman siswa mengenai persoalan pernikahan dini serta hak-hak anak yang harus dihormati dan dilindungi. Serta memberikan semangat kepada para siswa agar bisa untuk melanjutkan masa depan mereka untuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Bertempat di SMA Negeri 1 Gemolong Pada kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dalam suasana yang interaktif dan penuh semangat. Para siswa-siswi kelas 12 C jurusan IPS mengikuti dan mendengarkan sosialisasi serta rangkaian acara sesi tanya jawab atau berdiskusi para siswa sangat antusias dalam penyampaian materi yang disampaikan untuk Membangun Kesadaran Hukum konstitusional dan melindungi masa depan remaja Siswa siswi di SMA Negeri 1 Gemolong
Penyuluhan hukum dilaksanakan di SMA Negeri 1 Gemolong dengan melibatkan siswa sebagai peserta kegiatan. Materi disampaikan dengan pendekatan yang komunikatif dan mudah dipahami agar siswa tidak hanya mengetahui aturan hukum, tetapi juga dapat memahami persoalan pernikahan dini dari sudut pandang kehidupan sehari-hari. dari pemaparan oleh mahasiswa KKN, tentang Pernikahan dini masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian karena dapat memberikan dampak terhadap berbagai aspek kehidupan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, hingga kesiapan dalam menjalankan kehidupan berkeluarga. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hukum perkawinan dan perlindungan anak perlu diberikan sejak usia sekolah agar siswa memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengambil keputusan terkait masa depan mereka.
![]() |
| Dok.Risa Prahmana Sari |
Kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Gemolong memberikan pemahaman mendalam kepada siswa mengenai pernikahan dini, mulai dari batasan usia, faktor pendorong, dampak, hingga pentingnya perlindungan hak anak. Materi penyuluhan menekankan bahwa masa remaja harus difokuskan pada pengembangan potensi diri, penyelesaian pendidikan, dan pemikiran masa depan secara matang sebelum melangkah ke jenjang perkawinan.
Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini menekankan bahwa perlindungan hak anak untuk tumbuh, belajar, dan bebas dari diskriminasi merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah. Melalui pemahaman hak dan kesadaran hukum sejak dini, siswa diharapkan mampu menjaga diri, menghormati hak orang lain, serta mempertimbangkan setiap konsekuensi secara bijak sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.
![]() |
| Dok.Risa Prahmana Sari |
Selama kegiatan berlangsung, siswa terlibat aktif dalam diskusi mengenai risiko pernikahan dini, pentingnya perlindungan hak anak, serta persiapan pendidikan demi masa depan yang lebih matang. Edukasi ini menekankan bahwa pernikahan dini membawa dampak serius pada kesehatan, kondisi psikologis, hingga kelangsungan pendidikan, sehingga para remaja didorong untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan impulsif yang dipicu oleh tekanan sosial.
Melalui penyuluhan ini, Risa berharap para siswa kelas 12 SMA Negeri 1 Gemolong memiliki kesadaran konstitusional yang kuat terkait hak-hak dasar mereka sebagai anak. Pemahaman yang solid mengenai batas usia perkawinan dan konsekuensi hukumnya menjadi bekal krusial agar generasi muda terhindar dari dampak buruk yang merusak masa depan, sekaligus siap membangun kehidupan berkeluarga secara matang di waktu yang tepat.
Penulis : Risa Prahmana Sari


