Mahasiswa KKN Edukasi Literasi Hukum Digital untuk Siswa SDN Tanggan 2 Sragen - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Mahasiswa KKN Edukasi Literasi Hukum Digital untuk Siswa SDN Tanggan 2 Sragen

 Mahasiswa KKN Edukasi Literasi Hukum Digital untuk Siswa SDN Tanggan 2 Sragen

Sumber foto : Monika Dwi Putriana

SRAGEN – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menggelar sosialisasi literasi hukum digital bagi siswa SD Negeri Tanggan 2, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Senin (27/7/2026). Program kerja individu bertajuk “Bijak Menggunakan Gadget dan Internet bagi Siswa Sekolah Dasar” ini ditujukan khusus untuk siswa kelas 5 dan 6.

Kegiatan ini menyasar kelompok usia sekolah dasar guna menanamkan pemahaman mengenai penggunaan gadget dan internet secara aman, bijak, serta bertanggung jawab sejak dini. Materi disajikan secara interaktif menggunakan pendekatan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami siswa.
Pemaparan materi perlindungan data pribadi dalam kegiatan sosialisasi literasi digital KKN di SDN Tanggan 2, Gesi, Sragen. [Dokumentasi: Monika]


Sesi diawali dengan ice breaking untuk mencairkan suasana, dilanjutkan pemaparan materi yang mencakup:
1. Pengenalan Dasar: Pengertian gadget, internet, serta manfaat dan dampak penggunaannya.
2.Keamanan Digital: Tata cara menjaga data pribadi dan privasi saat berselancar di dunia maya.
3.Hak dan Kewajiban: Pemahaman dasar mengenai aturan dan batasan hukum dalam memanfaatkan teknologi.

Guna memperjelas pemahaman, mahasiswa KKN memberikan gambaran konkret mengenai berbagai tindakan yang wajib dihindari di ruang digital, antara lain:
A. Menyebarkan informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks).
Melakukan perundungan siber (cyberbullying) atau menghina orang lain di media sosial.
B.Mengunggah atau membagikan foto/video orang lain tanpa izin.
C.Memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Sumber foto: Monika Dwi Putriana 

Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Mereka terlibat aktif dalam sesi tanya jawab serta simulasi diskusi kasus, seperti tindakan yang harus dilakukan ketika diminta memberikan nomor telepon atau foto oleh orang asing di internet.

Sosialisasi ini diharapkan mampu membentuk karakter siswa yang tanggap, berhati-hati, dan sadar hukum dalam memanfaatkan teknologi informasi di kehidupan sehari-hari.

Penulis: Monika Dwi Putriana 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done