Sragen ( 28/7/26)– Anak-anak sering kali menjadi kelompok yang paling rentan dalam pusaran ekonomi modern. Maraknya peredaran jajanan tidak aman, agresivitas iklan komersial, hingga jebakan pembelian digital (in-app purchases) dalam permainan daring menempatkan anak pada posisi yang berisiko. Merespons tantangan tersebut, tim mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyelenggarakan program edukasi dan literasi hukum konsumen bagi para siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD).
Program pengabdian masyarakat ini digagas berangkat dari urgensi bahwa secara psikologis, anak-anak belum memiliki kemampuan pertimbangan kritis (critical reasoning) yang matang terhadap propaganda promosi komersial.
Dalam kegiatan lapangan yang berkolaborasi dengan guru wali kelas setempat, mahasiswa KKN memberikan sosialisasi interaktif mengenai hak-hak dasar konsumen, pentingnya memilih produk jajanan yang aman dan sehat, serta menumbuhkan sikap kritis terhadap paparan iklan di media digital maupun televisi. Siswa diajak berdiskusi dan mengenali ciri-ciri produk yang layak konsumsi untuk menghindari risiko kesehatan.
Dok.Mutiara Devita
Salah satu perwakilan mahasiswa KKN memaparkan bahwa edukasi ini memiliki landasan yuridis yang kuat dalam hukum positif Indonesia. Perlindungan anak sebagai konsumen dijamin secara sinergis melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, hukum perdata juga mengatur batas kecakapan anak dalam melakukan transaksi mandiri.
"Perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya berhenti pada lembaran undang-undang, tetapi harus dihadirkan secara nyata melalui ruang-ruang kelas, balai desa, dan pengasuhan keluarga secara berkelanjutan," tegas perwakilan tim KKN tersebut saat menyampaikan materi di hadapan para siswa.
Lebih lanjut, tim mahasiswa KKN menyoroti sejumlah tantangan nyata di lapangan. Salah satunya adalah lemahnya pengawasan saat anak-anak melakukan transaksi mandiri di lingkungan sekitar, serta rendahnya literasi hukum di kalangan orang tua yang belum menyadari bahwa hak anak sebagai konsumen dijamin penuh oleh negara.
Melalui sinergi edukasi hukum dan pengenalan potensi kelokalan seperti konsumsi produk alami, program KKN ini diharapkan mampu menekan angka kerugian yang dialami anak-anak akibat kelalaian konsumsi.
Sesi penjelasan materi edukasi hukum positif dan pengenalan literasi produk secara interaktif kepada para siswa sekolah dasar.