Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Unisri Surakarta, Saputri Wulandari (duduk tengah memegang brosur), berfoto bersama warga usai menyampaikan sosialisasi kesadaran hukum terkait pencegahan KDRT di Desa Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen, Sabtu (1/8/2026).
SRAGEN — Guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak dalam rumah tangga, mahasiswi Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menyelenggarakan sosialisasi pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan edukasi hukum ini merupakan program kerja individu yang diprakarsai oleh Saputri Wulandari, mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Unisri. Pelaksanaan program ini dibimbing langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Prof. Dr. Dra. Hera Heru Sri Suryani, M.Pd., sebagai bentuk kontribusi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian masyarakat.
Dalam pemaparannya, Saputri secara mendalam mengupas ketentuan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ia membedakan empat bentuk utama KDRT yang kerap terjadi di masyarakat, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, hingga penelantaran rumah tangga.
"Masyarakat sering kali menganggap permasalahan dalam rumah tangga sebagai urusan domestik semata. Padahal, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Melalui kegiatan ini, kami ingin membekali warga mengenai pemahaman hak-hak korban, mekanisme perlindungan, serta pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis," ujar Saputri Wulandari.
|