Tingkatkan Literasi Digital, PKK Desa Jatitengah Waspadai Modus Penipuan Online dan Manipulasi Psikologis - LPM Apresiasi | Kritis, Realistis, Demokratis
News Update
Loading...

Tingkatkan Literasi Digital, PKK Desa Jatitengah Waspadai Modus Penipuan Online dan Manipulasi Psikologis

 Tingkatkan Literasi Digital, PKK Desa Jatitengah Waspadai Modus Penipuan Online dan Manipulasi Psikologis

Mahasiswa Fakultas Hukum Unisri Surakarta, Febriant Tio Pratama, memaparkan materi kewaspadaan terhadap penipuan online dan manipulasi psikologis di hadapan anggota PKK dan kader Posyandu di Balai Desa Jatitengah, Sukodono, Sragen, Jumat (24/7/2026).


SRAGEN — Penipuan online di ruang digital tidak hanya mengandalkan kecanggihan teknologi, tetapi juga mengeksploitasi kondisi psikologis calon korban. Menanggapi fenomena tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Kelompok 64 Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggelar penyuluhan hukum dan literasi digital bagi puluhan kader PKK dan Posyandu di Balai Desa Jatitengah, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jumat (24/7/2026).

​Pelaksana program kerja individu sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Unisri, Febriant Tio Pratama, menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan siber sering kali memanfaatkan rasa panik, cemas, hingga motif keuntungan instan untuk mendesak korban mengambil keputusan tanpa verifikasi.

​"Pesan yang sengaja dirancang untuk menakut-nakuti atau mendesak penerima harus diwaspadai secara kritis. Kebiasaan untuk berhenti sejenak sebelum bertindak menjadi kunci utama pencegahan," ujar Febriant dalam pemaparan materinya.

​Dalam kegiatan tersebut, sekitar 30 peserta diajak membedakan berbagai bentuk modus penipuan modern, mulai dari pengumuman hadiah fiktif, modus kurir paket, tautan aplikasi bahaya (.APK), oknum yang mengatasnamakan lembaga perbankan, hingga permintaan kode One-Time Password (OTP) dan penyalahgunaan data pribadi.

​Sebagai langkah praktis, peserta dibekali metode evaluasi sederhana melalui pengenalan pesan digital chat simulasi, seperti pesan bantuan finansial darurat yang mengatasnamakan anggota keluarga. Dari perspektif regulasi, materi disandarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

​Para peserta juga diajarkan prinsip penanganan komunikasi digital yang mencakup empat langkah utama: berhenti, berpikir, memeriksa, lalu bertindak. Apabila warga telanjur menjadi korban, mahasiswa memberikan petunjuk langkah taktis, seperti mengamankan bukti percakapan atau transaksi, mengunci akun keuangan, melapor ke pihak bank resmi, dan meneruskan laporan ke aparat penegak hukum.

​Sesi penyuluhan diakhiri dengan diskusi interaktif bersama Kepala Desa Jatitengah mengenai penanganan warga yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, di mana pihak mahasiswa memberikan rekomendasi langkah pendampingan hukum serta strategi preventif tingkat desa.

​Melalui program ini, mahasiswa KKN-PPM Unisri berharap kader PKK dan warga Desa Jatitengah dapat mengadopsi kebiasaan verifikasi secara konsisten guna menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tangguh dan bijak di era digital.

Penulis: Febriant Tio Pratama


Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done